Bagaimanakah cara mengisi SPT Tahunan untuk ASN (Aparatur Sipil Negara) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) dengan menggunakan fasilitas e-Filing di DJP Online (Direktur Jenderal Pajak Online)? Baiklah, berikut ini akan kami paparkan langkah-langkah bagaimana melakukan pengisian SPT Tahunan pajak yang mulai tahun 2016 ini harus dilakukan oleh ASN atau PNS secara online.
TERBARU: MENGISI SPT 1770SS untuk PNS di Tahun 2016.
Langkah-Langkah Umum Mengisi SPT Tahunan untuk ASN (PNS) tahun 2016 Secara Online
Ada 2 Langkah Umum yang harus dilakukan oleh seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) untuk mengisi SPT Tahunan pajak dengan e-Filing di DJP Online, yaitu:
- Mendaftarkan akun DJP Online
- Melakukan Pengisian SPT Tahunan dengan menggunakan fasilitas e-Filing yang disediakan situs DJP Online.
Cara Mendaftarkan Akun DJP Online untuk ASN (Aparatur Sipil Negara) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Berikut ini adalah langkah-langkah atau cara mendaftar untuk memperoleh akun DJP Online untuk ASN dan PNS:
- Buka halaman DJP Online yang beralamat di http://djponline.pajak.go.id
- Akan muncul tampilan berikut.
|
daftar dulu |
- Klik "Daftar" yang terdapat pada bagian bawah tampilan halaman masuk DJP Online tersebut.
- Akan terbuka halaman dengan tampilan seperti gambar berikut:
|
masukkan EFIN pajak anda |
- Masukkan NPWP anda (tanpa tanda titik (.) atau tanda garis mendatar (-)) yang dapat dilihat pada di kartu NPWP anda.
- Masukkan EFIN yang telah diberikan petugas pajak, atau yang telah dikirimkan ke email anda. (Jika anda belum punya EFIN atau identitas nomor pajak secara online ini, bacalah dulu caranya artikel ini: TATA CARA PERMOHONAN AKTIVASI EFIN.
- Masukkan kode pengaman (Captcha) yang ditunjukkan oleh gambar. Perhatikan penulisan angka, huruf besar dan huruf kecil. Kesalahan memasukkan kode captcha akan membuat sistem meminta anda memasukkan kode captcha baru yang muncul setelah halaman mengalami refresh.
- Setelah NPWP, EFIN dan kode captcha dimasukkan, silakan klik tombol "Verifikasi"
- Akan terbuka halaman baru di mana pada halaman ini ditampilkan data anda yang telah direkam oleh direktorat jenderal pajak, meliputi Nama Anda, Alamat Email Anda. Perhatikan apakah data anda benar.
|
isikan password dan nomor handphone |
- Isikan nomor HP anda yang aktif dan paling sering digunakan pada isian NOMOR HANDPHONE, perlu diperhatikan nomor telepon menggunakan kode negara, jadi angka 0 di depan nomor HP anda harus diganti dengan angka 62. Misal jika nomor HP anda 08524945555 maka anda harus menulisnya dengan format 628524945555.
- Pada isian password, ketikkan password yang anda inginkan. Password sebaiknya mudah diingat oleh anda tetapi sulit ditebak oleh orang lain sehingga kun anda nantinya tidak akan diretas oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab (siapa tahu kan?).
- Tulis ulang kembali password anda pada isian Konfirmasi Password.
- Setelah semua isian dimasukkan data anda yang benar dan password yang diinginkan, klik tombol "Simpan".
- Selanjutnya akan muncul notifikasi berupa munculnya tampilan jendela pop up yang bertuliskan "REQUEST_SUCCED. registrasi berhasil dilakukan, cek email anda dan lakukan aktivasi". Tampilannya seperti gambar berikut.
|
notifikasi email masuk dari efiling@pajak.go.id |
- Buka email anda. Temukan email dari efiling@pajak.go.id di kotak masuk (inbox) atau jika keselip dapat pula di kotak spam (junk folder) email anda.
- Buka email tersebut, dan temukan link yang diberikan aplikasi DJPonline untuk diklik. Jika tautan yang diklik tidak tampil, maka anda dapat mengcopy-paste tautan tersebut di adress bar browser anda.
- Selanjutnya jika link terbuka di browser anda, maka akan muncul notifikasi dalam sebuah jendela pop up yang bertuliskan "REQUEST_SUCCED. Aktivasi akun BERHASIL. Silakan klik OK untuk ke menu Login ". Tampilannya seperti ini.
|
notifikasi aktivasi akun dan registrasi berhasil |
- Sekarang cobalah untuk LOGIN ke akun DJP Online anda. Diperlukan nomor NPWP dan password anda untuk Login.
- Jika anda telah sukses Login, maka anda akan dibawa ke halaman akun anda yang tampilannya seperti berikut:
|
halaman akun anda tampilan seperti ini jika telah login |
- Sampai di sini akun DJP Online anda telah diaktifkan. Selanjutnya tinggal melakukan pengisian SPT Tahunan dengan menggunakan e-Filing yang disediakan.
Demikian langkah-langkah atau cara mengaktifkan akun DJP Online untuk menyampaikan SPT Tahunan (tahun 2016) di layanan pajak online. Tulisan ini akan kami lanjutkan untuk melakukan pengisian e-Filing SPT Tahunan pada tulisan berikutnya. Ditunggu ya.
No comments :
Post a Comment
Terima kasih telah berkomentar di http://novehasanah.blogspot.com
Komentar anda adalah apresiasi bagi kami, karena itu berkomentarlah dengan sopan.
Mohon untuk tidak meninggalkan link aktif pada kolom komentar.