Permendikbud Nomor 26 Tahun 2016 tentang Standar Sarana Prasarana

Silakan download Permendikbud Nomor 26 tahun 2016 tentang Standar Sarana dan Prasarana Lembaga Kursus dan Pelatihan Bahasa, Fotografi, Merangkai Bunga Kering dan Bunga Buatan, Pijat Refleksi, dan Teknisi Akuntansi pada link yang disediakan di akhir tulisan ini.

SALINAN LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 26 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR SARANA DAN PRASARANA LEMBAGA KURSUS DAN PELATIHAN BAHASA, FOTOGRAFI, MERANGKAI BUNGA KERING DAN BUNGA BUATAN, PIJAT PENGOBATAN REFLEKSI, DAN TEKNISI AKUNTANSI
download permendikbud nomor 26 tahun 2016 tentang Sarana dan Prasarana Lembaga Kursus

Standar sarana dan prasarana lembaga kursus dan pelatihan mencakup kriteria minimum sarana dan kriteria minimum prasarana. Standar sarana dan prasarana lembaga kursus dan pelatihan bertujuan untuk menunjang kelancaran pemenuhan standar sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan lembaga kursus dan pelatihan dalam rangka memberikan layanan prima bagi peserta didik kursus dan pelatihan serta menghasilkan lulusan yang berkualitas dan memiliki daya saing.

Standar sarana dan prasarana meliputi 5 (lima) jenis keterampilan yang terdiri atas:
a. bahasa;
b. fotografi;
c. merangkai bunga kering dan bunga buatan;
d. pijat pengobatan refleksi; dan
e. teknisi akuntansi.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penyelenggara pendidikan kursus dan pelatihan wajib memenuhi standar sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri ini paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (1 Juli 2016).

Silakan download Permendikbud Nomor 26 tahun 2016 tentang Standar Sarana dan Prasarana Lembaga Kursus dan Pelatihan Bahasa, Fotografi, Merangkai Bunga Kering dan Bunga Buatan, Pijat Refleksi, dan Teknisi Akuntansi beserta Lampiran

Download Juga:
Permendikbud Nomor 20 tahun 2016 tentang SKL (Standar Kompetensi Lulusan) terkait Pelaksanaan Kurikulum 2013
Permendikbud Nomor 21 tahun 2016 tentang Standar Isi pada Kurikulum 2013 untuk Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
Permendikbud Nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses pada Jenjang Pendidikan Dasar Menengah terkait Pelaksanaan Kurikulum 2013
Permendikbud Nomor 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 : KI dan KD Pelajaran Kurikulum 2013

Di bagian bawah tulisan ini anda dapat mendownload Permendikbud Nomor 24 tahun 2016 tentang KI dan KD (Kompetensi Dasar dan Kompetensi Inti) Pelajaran untuk Kurikulum 2013 pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah langsung dari situs kemdikbud. Tentu saja ukuran file ini sangat besar, karena dilengkapi lampiran-lampiran yang sangat banyak. Karena itu anda dapat mendownloadnya dalam bentuk file zip.

Kompetensi dasar pada kurikulum 2013 berisi kemampuan dan materi pembelajaran untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti. (5) Kompetensi inti dan kompetensi dasar digunakan sebagai dasar untuk perubahan buku teks pelajaran pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
permendikbud nomor 24 tentang tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Kurikulum 2013

Pada saat Peraturan Menteri ini diberlakukan yaitu pada tanggal 7 Juni 2016, maka ketentuan yang mengatur tentang Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, Muatan Pembelajaran dalam Struktur Kurikulum, Silabus, Pedoman Mata Pelajaran, dan Pembelajaran Tematik Terpadu sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi. Adapun beberapa ketentuan yang dinyatakan tidak berlaku tersebut adalah Permendikbud Nomor 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Permendikbud Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Permendikbud Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, dan Permendikbud Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.

Permendikbud nomor 24 tahun 2016 tentang KI dan KD mata pelajaran telah ditetapkan mendikbud Anies Baswedan pada tanggal 7 Juni 2016 yang lalu. Ini akan menjadi acuan bagi para guru yang mengajar baik pada tingkat Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Yang dimaksud dengan Kompetensi Inti (KI) pada Kurikulum 2013 adalah tingkat kemampuan peserta didik untuk mencapai standar kompetensi lulusan pada setiap tingkat kelas. Sedangkan Kompetensi Dasar adalah kemampuan dan materi pembelajaran minimal yang harus dicapai peserta didik untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yang disusun dengan mengacu pada Kompetensi Inti. Kompetensi Inti ini terdiri atas:  (a). Kompetensi Inti Sikap Spiritual; (b). Kompetensi Inti Sikap Sosial; (c). Kompetensi Inti Pengetahuan; dan (d). Kompetensi Inti Keterampilan.  

Silakan Download Permendikbud Nomor 24 tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran untuk Kurikulum 2013 pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Download Juga:

Download Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian

Silakan download Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian pada bagian akhir tulisan ini.

Penilaian merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi dalam rangka mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Untuk diketahui, bahwa Standar Penilaian Pendidikan merupakan suatu kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Kriteria ini harus dipenuhi sebagai dasar dalam pelaksanaan penilaian hasil belajar setiap peserta didik baik yang berada pada jenjang pendidikan dasar maupun pada jenjang pendidikan menengah.
 
(4) Penilaian keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur kemampuan peserta didik menerapkan pengetahuan dalam melakukan tugas tertentu. (5) Penilaian pengetahuan dan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan/atau Pemerintah. BAB III TUJUAN PENILAIAN Pasal 4 (1) Penilaian hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. (2) Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan untuk menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran. (3) Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu. BAB IV PRINSIP PENILAIAN Pasal 5 Prinsip penilaian hasil belajar: a. sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur; b. objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai; c. adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender. 5 d. terpadu, berarti penilaian merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran; e. terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan; f. menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau dan menilai perkembangan kemampuan peserta didik; g. sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku; h. beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan; dan i. akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segimekanisme, prosedur, teknik, maupun hasilnya. BAB V BENTUK PENILAIAN Pasal 6 (1) Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan dalam bentuk ulangan, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan. (2) Penilaian hasil belajar oleh pendidik digunakan untuk: a. mengukur dan mengetahui pencapaian kompetensi Peserta Didik; b. memperbaiki proses pembelajaran; dan c. menyusun laporan kemajuan hasil belajar harian, tengah semester, akhir semester, akhir tahun. dan/atau kenaikan kelas. (3) Pemanfaatan hasil penilaian oleh pendidik sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal terkait. 6 Pasal 7 (1) Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk ujian sekolah/madrasah. (2) Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk penentuan kelulusan dari satuan pendidikan. (3) Satuan pendidikan menggunakan hasil penilaian oleh satuan pendidikan dan hasil penilaian oleh pendidik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) untuk melakukan perbaikan dan/atau penjaminan mutu pendidikan pada tingkat satuan pendidikan. (4) Dalam rangka perbaikan dan/atau penjaminan mutu pendidikan sebagai mana yang dimaksud pada ayat (3), satuan pendidikan menetapkan kriteria ketuntasan minimal serta kriteria dan/atau kenaikan kelas peserta didik. Pasal 8 (1) Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional dan/atau bentuk lain yang diperlukan. (2) Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dalam bentuk Ujian Nasional digunakan sebagai dasar untuk: a. pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; b. pertimbangan seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya; dan c. pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan. 7 BAB VI MEKANISME PENILAIAN Pasal 9 (1) Mekanisme penilaian hasil belajar oleh pendidik: a. perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) berdasarkan silabus; b. penilaian aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan dan teknik penilaian lain yang relevan, dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas atau guru kelas; c. penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai; d. penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai; e. peserta didik yang belum mencapai KKM satuan pendidikan harus mengikuti pembelajaran remedi; dan f. hasil penilaian pencapaian pengetahuan dan keterampilan peserta didik disampaikan dalam bentuk angka dan/atau deskripsi. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang mekanisme penilaian oleh pendidik diatur dalam pedoman yang disusun oleh Direktorat Jenderal terkait berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian. Pasal 10 (1) Mekanisme penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan: a. penetapan KKM yang harus dicapai oleh peserta didik melalui rapat dewan pendidik; b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan pada semua mata pelajaran mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan; c. penilaian pada akhir jenjang pendidikan dilakukan melalui ujian sekolah/madrasah; 8 d. laporan hasil penilaian pendidikan pada akhir semester dan akhir tahun ditetapkan dalam rapat dewan pendidik berdasar hasil penilaian oleh Satuan Pendidikan dan hasil penilaian oleh Pendidik; dan e. kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan pendidik. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang mekanisme penilaian oleh satuan pendidikan diatur dalam pedoman yang disusun oleh Direktorat Jenderal terkait berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian. Pasal 11 Mekanisme penilaian hasil belajar oleh pemerintah: a. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional (UN) dan/atau bentuk lain dalam rangka pengendalian mutu pendidikan; b. penyelenggaraan UN oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bekerjasama dengan instansi terkait untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan. c. hasil UN disampaikan kepada peserta didik dalam bentuk sertifikat hasil UN; d. hasil UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikan masukan dalam perbaikan proses pembelajaran; e. hasil UN disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan sebagai dasar untuk: pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; serta pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan; f. bentuk lain penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dapat dilakukan dalam bentuk survei dan/atau sensus; dan g. bentuk lain penilaian hasil belajar oleh Pemerintah diatur dengan Peraturan Menteri. 9 BAB VI PROSEDUR PENILAIAN Pasal 12 (1) Penilaian aspek sikap dilakukan melalui tahapan: a. mengamati perilaku peserta didik selama pembelajaran; b. mencatat perilaku peserta didik dengan menggunakan lembar observasi/pengamatan; c. menindaklanjuti hasil pengamatan; dan d. mendeskripsikan perilaku peserta didik. (2) Penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tahapan: a. menyusun perencanaan penilaian; b. mengembangkan instrumen penilaian; c. melaksanakan penilaian; d. memanfaatkan hasil penilaian; dan e. melaporkan hasil penilaian dalam bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi. (3) Penilaian aspek keterampilan dilakukan melalui tahapan: a. menyusun perencanaan penilaian; b. mengembangkan instrumen penilaian; c. melaksanakan penilaian; d. memanfaatkan hasil penilaian; dan e. melaporkan hasil penilaian dalam bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi. Pasal 13 (1) Prosedur penilaian proses belajar dan hasil belajar oleh pendidik dilakukan dengan urutan: a. menetapkan tujuan penilaian dengan mengacu pada RPP yang telah disusun; b. menyusun kisi-kisi penilaian; c. membuat instrumen penilaian berikut pedoman penilaian; d. melakukan analisis kualitas instrumen; e. melakukan penilaian; f. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan 10 hasil penilaian; g. melaporkan hasil penilaian; dan h. memanfaatkan laporan hasil penilaian. (2) Prosedur penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dengan mengkoordinasikan kegiatan dengan urutan: a. menetapkan KKM; b. menyusun kisi-kisi penilaian mata pelajaran; c. menyusun instrumen penilaian dan pedoman penskorannya; d. melakukan analisis kualitas instrumen; e. melakukan penilaian; f. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian; g. melaporkan hasil penilaian; dan h. memanfaatkan laporan hasil penilaian. (3) Prosedur penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dengan urutan: a. menyusun kisi-kisi penilaian; b. menyusun instrumen penilaian dan pedoman penskorannya; c. melakukan analisis kualitas instrumen; d. melakukan penilaian; e. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian; f. melaporkan hasil penilaian; dan g. memanfaatkan laporan hasil penilaian. (4) Ketentuan lebih lanjut tentang prosedur Penilaian oleh Pendidik sebagai mana dimaksud pada ayat (1) serta Penilaian oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam pedoman yang disusun oleh Direktorat Jenderal terkait berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian. 11 BAB VII INSTRUMEN PENILAIAN Pasal 14 (1) Instrumen penilaian yang digunakan oleh pendidik dalam bentuk penilaian berupa tes, pengamatan, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik. (2) Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk penilaian akhir dan/atau ujian sekolah/madrasah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik. (3) Instrumen penilaian yang digunakan oleh pemerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti validitas empirik serta menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan antarsekolah, antardaerah, dan antartahun. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 15 Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
permendikbud nomor 23 tahun 2016 tentang standar penilaian

Pada permendikbud nomor 23 tahun 2016 tentang standar penilaian ini disebut juga beberapa terminologi lain seperti Pembelajaran, Ulangan, Ujian Sekolah dan Ujian Madrasah, dan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). Berikut adalah definisi istilah-istilah tersebut yang mengacu kepada permendikbud nomor 23 tahun 2016 terkait pelaksanaan Kurikulum 2013.
  • Pembelajaran adalah proses interaksi antar peserta didik, antara peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
  • Ulangan merupakan suatu proses mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan dalam proses Pembelajaran dalam rangka memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik.
  • Ujian sekolah/madrasah merupakan suatu kegiatan yang dilakukan untuk pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
  • Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) merupakan kriteria ketuntasan belajar yang harus ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan. Besaran KKM ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.

Berikut ini beberapa hal penting terkait standar penilaian yang diamanatkan oleh peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) nomor 23 tahun 2016 terkait standar penilaian pada jenjang pendidikan dasar dan menengah:
Penilaian pendidikan terdiri atas:
  1. Penilaian hasil belajar oleh pendidik; Penilaian hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan dalam bentuk ulangan, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan. Penilaian hasil belajar oleh pendidik digunakan untuk: a. mengukur dan mengetahui pencapaian kompetensi Peserta Didik; b. memperbaiki proses pembelajaran; dan c. menyusun laporan kemajuan hasil belajar harian, tengah semester, akhir semester, akhir tahun. dan/atau kenaikan kelas.
  2. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan untuk menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk ujian sekolah/madrasah. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan digunakan untuk penentuan kelulusan dari satuan pendidikan. Satuan pendidikan menggunakan hasil penilaian oleh satuan pendidikan dan hasil penilaian oleh pendidik untuk melakukan perbaikan dan/atau penjaminan mutu pendidikan pada tingkat satuan pendidikan. Dalam rangka perbaikan dan/atau penjaminan mutu pendidikan satuan pendidikan menetapkan kriteria ketuntasan minimal serta kriteria dan/atau kenaikan kelas peserta didik.
  3. Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu. Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional dan/atau bentuk lain yang diperlukan. Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dalam bentuk Ujian Nasional digunakan sebagai dasar untuk: a. pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; b. pertimbangan seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya; dan c. pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Penilaian hasil belajar bagi seluruh peserta didik baik pada jenjang pendidikan dasar maupun pada jenjang pendidikan menengah harus meliputi aspek-aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan.

Penilaian sikap adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dalam rangka memperoleh informasi deskriptif mengenai perilaku peserta didik. Penilaian pengetahuan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur penguasaan pengetahuan peserta didik. Penilaian keterampilan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur kemampuan peserta didik menerapkan pengetahuan dalam melakukan tugas tertentu. Penilaian pengetahuan dan keterampilan dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan/atau Pemerintah.

Dalam permendikbud nomor 23 tahun 2016 ini ada beberapa prinsip penilaian yang harus dipenuhi.  Prinsip penilaian hasil belajar yang dimaksud adalah:
  1. Sahih, artinya penilaian harus didasarkan kepada data dan mencerminkan kemampuan yang diukur;
  2. Objektif, artinya penilaian yang dilakukan haruslah didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, dan tentu saja tidak ada pengaruh subjektivitas penilai;
  3. Adil, artinya penilaian yang dilakukan  tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik yang memiliki kebutuhan khusus dan beda latar belakang seperti dalam hal agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, serta jender.
  4. Terpadu, artinya penilaian adalah salah satu komponen yang tak dapat terpisahkan dari kegiatan pembelajaran;
  5. Terbuka, artinya prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh semua pihak yang berkepentingan;
  6. Menyeluruh dan Berkesinambungan, artinya penilaian mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau dan menilai perkembangan kemampuan peserta didik;
  7. Sistematis, artinya penilaian dilaksanakan berencana serta bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku;
  8. Beracuan Kriteria, artinya penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan;
  9. Akuntabel, artinya penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi mekanisme, prosedur, teknik, maupun hasilnya.

Mekanisme penilaian hasil belajar oleh pendidik

  • Perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) berdasarkan silabus.
  • Penilaian aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan dan teknik penilaian lain yang relevan, dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas atau guru kelas.
  • Penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai.
  • Penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai.
  • Peserta didik yang belum mencapai KKM satuan pendidikan harus mengikuti pembelajaran remedi.
  • Hasil penilaian pencapaian pengetahuan dan keterampilan peserta didik disampaikan dalam bentuk angka dan/atau deskripsi.

Mekanisme penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan.

  • Penetapan KKM yang harus dicapai oleh peserta didik melalui rapat dewan pendidik.
    Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan pada semua mata pelajaran mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
    enilaian pada akhir jenjang pendidikan dilakukan melalui ujian sekolah/madrasah.
  • Laporan hasil penilaian pendidikan pada akhir semester dan akhir tahun ditetapkan dalam rapat dewan pendidik berdasar hasil penilaian oleh Satuan Pendidikan dan hasil penilaian oleh Pendidik.
  • Kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan pendidik.

Mekanisme penilaian hasil belajar oleh pemerintah:

  • Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional (UN) dan/atau bentuk lain dalam rangka pengendalian mutu pendidikan;
  • Penyelenggaraan UN oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bekerjasama dengan instansi terkait untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan.
  • Hasil UN disampaikan kepada peserta didik dalam bentuk sertifikat hasil UN;
    Hasil UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikan masukan dalam perbaikan proses pembelajaran;
    Hasil UN disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan sebagai dasar untuk: pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; serta pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan;
  • Bentuk lain penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dapat dilakukan dalam bentuk survei dan/atau sensus,
  • Bentuk lain penilaian hasil belajar oleh Pemerintah diatur dengan Peraturan Menteri.

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Download Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tentang Standar Penilaian).

Download Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses

Di akhir tulisan ini anda dapat mendownload Permendikbud Nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah langsung melalui link ke sumber resmi di website kemdikbud.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22.TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 24 Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
permendikbud RI nomor 22 tahun 2016 tentang standar proses

Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) ini ditetapkan adalah dalam rangka pelaksanaan ketentuan yang diamanatkan oleh Pasal 24 Peraturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang SNP (Standar Nasional Pendidikan) yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang SNP (Standar Nasional Pendidikan). Dirasa perlu bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia untuk membuat suatu ketepan tentang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah ini.

Dan perlu diketahui bahwa ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku (tanggal 6 Juni 2016), maka Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 65 Tahun 2013 Tentang SP (Standar Proses)  untuk seluruh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.  Peraturan Menteri ini ditandatangani pada tanggal 6 Juni 2016 oleh Mendikbud RI Anies Baswedan.

Permendikbud Nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses ini mempunyai lampiran setebal 15 halaman yang menjelaskan bagaimana standar proses yang harus dipenuhi di jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP) hingga jenjang pendidikan menengah. Standar Proses sendiri merupakan suatu kriteria yang harus dipenuhi terkait pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan sehingga dengannya diharapkan akan tercapai Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Standar Proses telah dikembangkan dengan mengacu kepada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Di dalam permendikbud nomor 22 tahun 2016 ini disebutkan bahwa Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan dengan cara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi pesertadidik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Untuk itu setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran serta penilaian proses pembelajaran untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan.

Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah selanjutnya secara ringkas dapat kita sebut sebagai Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan. 

Silakan Download Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah

Silakan Download Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI) Nomor 20 Tahun 2016 tentang SKL (Standar Kompetensi Lulusan)

Download Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi


Silakan Download Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan menengah) langsung dari situs resmi Kemdikbud RI

Saat ini Kurikulum 2013 telah memasuki tahap pelaksanaan secara bertahap di tahun ke-dua untuk beberapa sekolah piloting dan sekolah sasaran Kurikulum 2013. Terkait hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 5 ayat (4) PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 32 Tahun 2013 mengenai Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, telah menetapkan Permendikbud tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR ISI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH Standar Isi untuk Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi terdiri dari Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu. (2) Kompetensi Inti meliputi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan ketrampilan. (3) Ruang lingkup materi yang spesifik untuk setiap mata pelajaran dirumuskan berdasarkan Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. (4) Standar Isi untuk muatan peminatan kejuruan pada SMK/MAK setiap program keahlian diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah. (5) Pencapaian Kompetensi Inti dan penguasaan ruang lingkup materi pada setiap mata pelajaran untuk setiap kelas pada tingkat kompetensi sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu ditetapkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan. (6) Perumusan Kompetensi Dasar pada setiap Kompetensi Inti untuk setiap mata pelajaran sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu ditetapkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan. (7) Perumusan Kompetensi Dasar pada Kompetensi Inti Sikap Spiritual sebagaimana yang dimaksud pada ayat (6) pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budipekerti disusun secara jelas.
download Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 terkait Kurikulum 2013 tentang Standar Isi

Standar Isi untuk Pendidikan Dasar dan Menengah atau secara ringkas disebut sebagai Standar Isi terdiri dari Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Kompetensi Inti ini terdiri dari kompetensi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan ketrampilan. Bersasarkan inilah para guru dan praktisi pendidikan lainnya dapat mengetahui gambaran mengenai ruang lingkup materi pada setiap mata pelajaran. Ruang lingkup materi ini kemudian dirumuskan berdasarkan Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti dengan tujuan untuk mencapai kompetensi lulusan minimal (SKL) di jenjang dan jenis pendidikan tertentu (dasar dan menengah).  Adapun Standar Isi untuk muatan peminatan kejuruan pada SMK/MAK setiap program keahlian diatur tersendiri dalam Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah.

Pencapaian Kompetensi Inti dan penguasaan pada ruang lingkup materi untuk semua mata pelajaran di semua kelas pada tingkat kompetensi sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu telah ditetapkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk). Sementara itu perumusan Kompetensi Dasar pada setiap Kompetensi Inti untuk setiap mata pelajaran juga sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu yang telah ditetapkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk).

Pada saat Peraturan Menteri Nomor 21 tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan (6 Juni 2016), maka setiap Satuan Pendidikan Dasar dan Satuan Pendidikan Menengah diwajibkan untuk melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri ini paling lambat 3 (tiga) tahun untuk semua tingkat kelas. Dan tentu saja, dengan pemberlakuan Permendikbud Nomor 21 tahun 2016 tentang SI (Standar Isi) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah ini, maka Permendiknas (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional) Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Download Permendikbud Nomor 20 tahun 2016 tentang SKL

Pada tulisan ini anda dapat melakukan download Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah yang merupakan acuan pelaksanaan Kurikulum 2013. Peratutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI (Republik Indonesia) Nomor 20 Tahun 2016 ini link downloadnya akan diberikan di akhir tulisan ini. Juga link yang mengarahkan ke link download Permendikbud Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan, dan Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang juga merupakan permendiknas terbaru di tahun 2016 ini terkait pelaksanaan Kurikulum 2013.

SALINAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
Permendikbud No. 24 tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL)

Permendikbud No. 24 tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) ini telah disyahkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bapak Anies baswedan pada tanggal 6 Juni tahun 2016 yang lalu. Permendikbud ini mengatur tentang standar kompetensi lulusan baik pada pendidikan dasar maupun pada jenjang pendidikan menengah.

Berdasarkan pemberlakuan Permendikbud Nomor 20 tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) ini, maka mendikbud juga menyatakan bahwa  bersama berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) No. 54 Tahun 2013 Tentang SKL (Standar Kompetensi Lulusan) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Standar Kompetensi Lulusan atau SKL ini merupakan suatu kriteria tentang kualifikasi kemampuan lulusan meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik. SKL atau Standar Kompetensi Lulusan merupakan acuan utama untuk pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.

Silakan Download Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI) Nomor 20 Tahun 2016 tentang SKL (Standar Kompetensi Lulusan)

Di Mana Bisa Mendapatkan Informasi Data Neraca Pendidikan Daerah?

Jika anda seorang praktisi pendidikan, guru, kepala sekolah, ataupun masyarakat yang peduli dengan pendidikan dan ingin tahu data atau informasi mengenai Neraca Pendidikan Daerah tertentu, maka saat ini, Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia) telah menyediakan sebuah sistem informasi berupa website yang memuat data neraca keuangan terkait bidang pendidikan tersebut, untuk setiap kabupaten kota yang ada di Indonesia.

Indeks Pembangunan Manusia (berdasarkan angka harapan lama sekolah dan rata-rata lama sekolah)  Dari seluruh total anggaran pendidikan nasional (Rp. 419,176 T) terdapat Rp. 267 T (63,7%) yang ditransfer ke daerah. Bagaimana Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat menambah anggaran pendidikan? Apa yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam mengurangi angka penduduk tuna aksara? Bagaimana langkah nyata Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk memastikan setiap anak bisa bersekolah hingga lulus sekolah menengah? Masih banyak guru yang belum berijazah S1/D4, apa terobosan Pemerintah Daerah dan guru sendiri? Melihat pendidikan dari beberapa aspek dan sudut pandang (Indikator dan Kajian, Potret Pendidikan, Sosial Budaya & Bahasa, dan Program Pembangunan) Sertifikasi pendidik bertujuan untuk meningkatkan meningkatkan mutu pendidikan dan kesejahteraan guru. Apa yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Daerah agar tujuan itu dapat tercapai dengan segera/cepat? Secara umum hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) masih rendah. Apa langkah konkrit Pemerintah Daerah dan guru sendiri untuk meningkatkan kompetensinya? Bagaimana Pemerintah Daerah dan masyarakat menyediakan sarana prasarana pendidikan yang layak? Apa upaya Pemerintah Daerah dan sekolah untuk meningkatkan hasil Ujian Nasional? Bagaimana Pemerintah Daerah, kepala sekolah, guru, orang tua dan masyarakat bekerja sama mempraktekkan dan membiasakan sifat jujur dan kalangan siswa dan lingkungannya? Bagaimana kita dapat terlibat secara aktif untuk meningkatkan kualitas pendidikan di daerah ini? emukan Informasi Sekolah di seluruh Indonesia profil, peta lokasi, dan perbandingan sekolah. Pemerintah dan masyarakat dapat memanfaatkan NPD untuk : Meningkatkan koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Meningkatkan kapasitas Pemerintah Daerah untuk melaksanakan desentralisasi pendidikan. Menerapkan sistem pembiayaan pendidikan berbasis kinerja pada semua jenjang pemerintahan termasuk penerapan desentralisasi asimetris untuk bidang pendidikan. Mendorong pelaksanaan manajemen berbasis sekolah. Meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pembangunan di bidang pendidikan. Meningkatkan kualitas dan ketersediaan data dan informasi pendidikan. Memperkuat ekosistem pendidikan melalui sinergi antara pemerintah, pelaku dan pegiat pendidikan, media, orang tua, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat.
tampilan halaman depan website Neraca Pendidikan Daerah dari Kemdikbud RI

Kunjungi saja website Neraca Pendidikan Daerah di alamat http://npd.data.kemdikbud.go.id/ Pada website ini kita akan menemukan informasi tersebut dengan sangat mudahnya. Jika kita mengamati data yang disajikan, maka kita akan dapat mengetahui seberapa besar alokasi APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) pada tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk bidang pendidikan. Tentu ini hal yang sangat bagus, sehingga setiap warga negara dan anggota masyarakat dapat mengetahui bagaimana neraca pendidikan (alokasi anggaran pendidikan) di daerah mereka berada.

Selain data mengenai alokasi APBD setiap propinsi dan kabupaten kota untuk bidang pendidikan secara umum, kita juga dapat memperoleh informasi berupa data kondisi sarana/prasarana dalam hal ini ruang kelas serta ruang penunjang yang tersedia di suatu daerah. Data mengenai rerata (rata-rata hasil UKG - Uji Kompetensi Guru) pada tingkat provinsi, hingga kabupaten atau kota di seluruh Indonesia. Begitupun tentunya data hasil Ujian Nasional (UN) hingga indeks integritas ujian nasional (IIUN) pada suatu provinsi/kabupaten/kota di Indonesia.

Pemerintah mempunyai harapan besar dengan dipublikasikan data-data di atas: (neraca pendidikan daerah dalam hal ini anggaran APBD untuk sektor pendidikan; kondisi sarpras dan penunjangnya; hasil UKG dan UN) maka akan semakin terbentuk kesadaran dan kepedulian untuk memajukan pendidikan di daerahnya masing-masing, selain tentunya sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Data yang disajikan adalah mulai tahun 2016 ini. Jadi tentu saja kita tidak akan menemukan data-data tersebut untuk tahun 2015 ke bawah.

Selain keempat data yang telah disebutkan di atas tentu website Neraca Pendidikan Daerah ini juga memuat data lainnya seperti:
  • jumlah, kondisi, dan akreditasi satuan pendidikan
  • jumlah peserta didik dan guru sehingga dapat diberikan pula perbandingan atau rasio peserta siswa dengan guru
  • presentase jumlah penduduk yang buta huruf
  • Indeks Pembangunan Manusia (berdasarkan angka harapan lama sekolah dan rata-rata lama sekolah)

Cerita Dunia: Dongeng Putri Duyung

Ini adalah sebuah dongeng yang sangat terkenal. Kisah di dongeng yang ditulis di sini tentu mengalami beberapa adaptasi. Hans Christian Andersen, seorang pengarang cerita dari Denmark mengarang dongeng ini dan menerbitkannya pada tahun 1937. Mungkin kamu pernah menonton film animasi dari Disney, dengan judul The Little Mermaid. Ya, Ariel adalah nama Putri Duyung dalam film tersebut. Sebenarnya H.C. Andersen tidak memberikan nama apapun pada tokoh Putri Duyungnya itu. Penasaran bagaimana ceritanya. Ayo dibaca sampai selesai ya.

***

Di kedalaman samudera yang luas, jauh dari jangkauan manusia, terdapat sebuah kerajaan laut. Di istana, Raja tinggal bersama 6 orang putri yang cantik. Mereka semua pandai menari dan menyanyi. Gerakan mereka indah dan lincah di dalam air. Mereka tidak mempunyai kaki seperti manusia, tetapi putri-putri cantik itu memiliki ekor seperti ikan lengkap dengan sirip-siripnya yang indah. Rambut mereka panjang tergerai berwarna kuning keemasan. Merekalah para putri duyung.

Dari ke 6 putri itu, yang paling cantik adalah yang bungsu. Ia baru akan menginjak usia 15 tahun. Ada suatu adat para duyung, jika telah menginjak usia 15 tahun, maka akan diijinkan untuk melihat dunia selain dasar samudera, yaitu dunia di permukaan lautan. Besok Putri Duyung bungsu akan berusia 15 belas tahun. Karena itu kakak-kakaknya kini tengah menceritakan bagaimana keadaan dunia di atas permukaan samudera.
Dongeng tentang Putri Duyung yang jatuh cinta kepada seorang Pangeran, dan mengubah sirip dan ekornya yang indah menjadi kaki
Putri Duyung itu berambut kuning keemasan, bersuara merdu dengan ekor dan sirip yang indah

"Di permukaan sana, ada dunia yang sangat indah," kata Putri Sulung.
"Iya, benar sekali. Kamu akan melihat bagaimana bintang-bintang bertaburan di atas langit malam. Bagaikan permata berserak di atas beludru biru yang lembut," timpal putri yang lainnya.
"Kamu juga bisa melihat kilauan sinar matahari pagi yang memantul di atas ombak. Bagaikan kilauan-kilauan emas yang menguning," sambung putri duyung lainnya.
"Dan, angin yang bertiup sepoi-sepoi di rambutmu. Oh.. lembut. Sungguh tiada duanya." kakaknya yang lain menambahkan.

"Wahhh..., benarkah? Rasanya tak sabar ingin segera berumur 15 belas tahun," kata Putri Duyung bungsu itu. Matanya berbinar-binar membayangkan keindahan dunia di atas permukaan samudera.

***

Keesokan harinya, ketika Putri Duyung tepat berusia 15 tahun, diadakanlah pesta yang meriah. Semua penduduk kerajaan laut bergembira. Putri Duyung kini boleh melihat dunia di atas permukaan samudera.

Putri Duyung berenang-renang, berputar-putar dan menyanyi gembira. Ia segera menuju permukaan. Saat ia tiba di permukaan, hari telah mulai malam. Ia kini bisa menghirup udara. Ia pandangi taburan bintang yang berkerlap-kerlip di langit. Bulan purnama yang bulat penuh menguning. Indah sekali. Betul kata kakak-kakakku, dunia di atas permukaan samudera memang sangat indah, kata hati Putri Duyung.

Di kejauhan ia melihat sebuah bayangan hitam besar, terapung di atas lautan. Sesekali terlihat pancaran cahaya berwarna-warni dari benda itu.

Putri Duyung sangat penasaran. Ia mendekati benda hitam itu. Ternyata sebuah kapal yang sangat indah. Ada pesta di atas kapal itu. Terdengar bunyi musik yang sangat indah. Orang-orang berdansa dan tertawa-tawa gembira. Rupanya pancaran cahaya berwarna-warni yang dilihatnya tadi berasal dari kembang api yang dinyalakan. Di pinggir kapal, tampak seorang pemuda. Ia sangat gagah dan tampan. Seorang Pangeran! Ruapanya ia tengah merayakan ulang tahunnya yang ke 17.

Putri Duyung sangat ingin mendekat, tetapi ia takut terlihat.

Tiba-tiba angin berhembus kencang. Langit yang tadi berbintang kini gelap gulita. Orang-orang di atas kapal itu kemudian berhenti berpesta. Mereka menaikkan layar dan bersiap pulang. Tetapi kini cuaca semakin garang. Ombak bergulung-gulung. Badai menerjang. Kapal indah itu terombang-ambing. Dan akhirnya tenggelam.

Orang-orang di kapal itu ternyata tidak bisa berenang selincah Putri Duyung. Mereka memiliki kaki, bukan sirip dan ekor seperti yang dimiliki Putri Duyung. Pangeran sendiri tak berdaya dan akhirnya tenggelam.

Putri Duyung mengikuti tubuh Pangeran yang kini melayang turun. Sepertinya Pangeran telah pingsan. Putri Duyung sadar, bahwa ia harus menolongnya.

Dengan susah payah, ditariknya tubuh Pangeran. Ia berenang menuju pantai. Ketika sampai hari telah pagi dan langit kembali menjadi terang. Ia meletakkan Pangeran di atas pasir.

Tiba-tiba seseorang sepertinya datang ke pantai itu. Seorang gadis yang sangat cantik. Putri Duyung segera bersembunyi. Melihat ada orang terdampar di pasir, gadis itu berteriak memanggil orang kampung dan meminta pertolongan. Akhirnya Pangeran dapat diselamatkan.

Hati Putri Duyung senang, Pangeran itu selamat.



Setelah kejadian itu, Putri Duyung selalu teringat dengan Pangeran. Ia jatuh cinta kepadanya. Akhirnya ia mengutarakan isi hatinya kepada kakak-kakaknya. Ia ingin ke daratan dan menemui Pangeran itu.

"Tidak mungkin kamu ke daratan adikku," kata kakaknya yang sulung.
"Iya, betul. Tidak mungkin. Kita tidak mempunyai kaki. Bagaimana kita bisa berjalan di daratan. Tempat kita di dalam samudera. Bukan di daratan." kakaknya yang lain menimpali.
"Tetapi aku ingin sekali..." kata Putri Duyung lagi.

Semua saudara Putri Duyung bungsu iba. Tetapi mereka tidak dapat menolongnya.

***

Beberapa waktu kemudian, Putri Duyung teringat akan seorang penyihir sakti yang ada di dasar samudera. Walaupun ia pernah mendengar cerita bahwa penyihir itu tinggal di tempat yang jauh dan angker, Putri Duyung tidak gentar. Ia kemudian pergi menemuinya.

Benar saja. Penyihir itu tinggal di tempat yang paling sulit didatangi. Jalan menuju rumahnya gelap dan menyeramkan. Tetapi, berkat kegigihannya, Putri Duyung sampai juga di rumah penyihir itu.

"Apa yang dapat aku bantu, Putri Duyung?" kata si Penyihir.
"Aku ingin menjadi manusia. Aku ingin mengubah ekor dan siripku menjadi kaki", kata Putri Duyung.

"Tapi itu bukan perkara yang mudah Putri Duyung," jawab si Penyihir.
"Aku bisa mengubah ekor dan siripmu menjadi kaki. Tetapi kamu akan membayarnya dengan sesuatu yang sangat berharga. Kau akan membayarnya dengan sangat mahal. Kau akan kehilangan suaramu yang merdu. Dan, terasa sangat menyakitkan. Lalu, sekali kamu berubah menjadi manusia, kamu tidak akan dapat kembali menjadi duyung. Bila kau gagal menikahi Sang Pangeran, maka kamu akan berubah menjadi buih lautan untuk selama-lamanya," sambung Si Penyihir lagi.

"Aku akan sanggup," jawab Putri Duyung sangat yakin.
"Baiklah jika memang demikian. Pergilah kamu ke daratan. Minumlah ramuan ini. Dalam beberapa saat dan rasa sakit yang amat sangat, ekor dan siripmu akan berubah menjadi sepasang kaki untuk berjalan." kata Si Penyihir sambil menyodorkan sebotol kecil ramuan berwarna hitam.

Begitulah, Putri Duyung kemudian berenang menuju permukaan samudera. Dengan susah payah ia menuju kerajaan Sang Pangeran. Di atas pasir pantai Putri Duyung mulai meminum ramuan dalam botol kecil. Tenggorokannya terasa sangat sakit dan panas rasa terbakar. Perlahan-lahan ekor dan siripnya telah berubah menjadi sepasang kaki. Ia telah berubah menjadi manusia. Putri Duyung mencoba berdiri, tetapi telapak kakinya terasa seperti ditusuk-tusuk dengan pisau. Demikian besar rasa sakit yang ditanggungnya, telah membuat Putri Duyung jatuh pingsan.

Sang Pangeran yang sedang berjalan-jalan di pantai akhirnya menemukan Putri Duyung yang telah menukar ekor dan siripnya dengan kaki itu. Ia begitu kasihan melihatnya. Ditolong dan dirawatnya gadis itu. Pangeran sangat sayang padanya. Pangeran menganggapnya bagai adik kandungnya sendiri.

Ketika Putri Duyung telah sadar dan mulai mampu berjalan, Sang Pangeran tengah sibuk mempersiapkan pesta perkawinannya. Ia akan menikahi gadis cantik yang menemukannya di pantai dan dianggapnya telah menolongnya.

Mengetahui hal tersebut, Putri Duyung mencoba menjelaskan kepada Sang Pangeran, bahwa dialah yang sebenarnya menolong Pangeran. Tetapi apa daya. Ia telah kehilangan suaranya. Ramuan dari Penyihir telah membuatnya bisu. Ia tak bisa mengucapkan sepatah katapun.

Putri Duyung sangat kecewa. Ia akhirnya berlari menuju pantai. Aku telah gagal menikahi Sang Pangeran. Aku akan menjadi buih untuk selama-lamanya, pikir Putri Duyung.

Ketika ia sampai di pantai, kakak-kakaknya yang sangat sayang padanya telah ada di sana. Mereka sangat kasihan pada adiknya.

Rupanya mereka datang ke pantai untuk memberikan pertolongan agar Putri Duyung tidak berubah menjadi buih-buih lautan.
"Adikku, ambillah pisau ini. Bunuhlah Pangeran dengannya. Kami telah menukar rambut-rambut kami yang indah dengan pisau ini kepada Si Penyihir. Bila kau dapat membunuh Pangeran, maka kau akan terhindar dari kutukan dan akan kembali menjadi duyung. Kaki-kakimu itu akan kembali menjadi sirip dan ekor yang indah." Demikian kata si sulung sambil menyodorkan sebuah pisau belati yang berkilat-kilat tajam.
"Ya, dan kau akan dapat berkumpul lagi bersama kami dan ayah, adikku," kata kakaknya yang lain.

Putri Duyung menerima pisau itu. Ia kembali ke istana Pangeran.

Putri Duyung menyelinap ke dalam kamar Pangeran. Dilihatnya Sang Pangeran sedang tertidur lelap. Besok adalah hari pernikahannya. Ia harus membunuh Sang Pangeran agar dapat kembali berwujud sebagai duyung.

Perlahan-lahan diangkatnya pisau belati itu, siap menusuk jantung Sang Pangeran. Tetapi ia terdiam. Putri Duyung tidak sanggup membunuh orang yang sangat dicintainya itu. Putri Duyung kemudian berlari keluar istana menuju pantai. Biarlah ia menjadi buih-buih lautan.

Ia menangis sedih. Kakak-kakanya masih menunggu di pantai. Ketika kaki-kakinya menyentuh ombak dan air matanya menetes ke samudera, Ia melemparkan pisau belati yang berkilat-kilat itu ke tengah lautan.

"Selamat tinggal, kakak-kakakku yang baik hati, selamat tinggal ayah, selamat tinggal kerjaan samudera, selamat tinggal Pangeran. Biarlah kutanggung semua ini," katanya sambil terus terisak.

Dewa Angin yang menyaksikan peristiwa itu secara diam-diam, kemudian menjadi iba mendengar tangisannya. Dengan kesaktian Dewa Angin, Putri Duyung yang tubuhnya mulai hancur menjadi buih-buih lautan itu kemudian ditolong. Dijadikannya Putri Duyung seorang Peri Angin. Sosoknya berubah menjadi seorang gadis cantik yang bersayap. Ia melontarkan tubuhnya ke udara dengan indah. Ketabahan hatinya menghadapi kesedihan itu telah membuatnya terbebas dari kutukan menjadi buih-buih lautan, dan tentu dengan bantuan Dewa Angin juga.

Baca Juga; Cerita Maling Kundang Si Anak Durhaka dan Cerita Dunia: Pangeran Kodok


Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...