Cara Cek SKTP 2015 - SK Tunjangan Profesi Guru

SKTP 2015 untuk Pencairan TPG (Tunjangan Profesi Guru) Sudah Mulai Diterbitkan 

Beberapa waktu yang lalu di blog ini telah coba dijelaskan berdasarkan rilis yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK Kemdikbud) bahwa Guru kini telah mulai dapat mengecek Validasi Data Guru di Dapodik yang sangat berkaitan dengan pencairan aneka tunjangan untuk guru seperti tunjangan profesi guru (TPG) untuk guru bersertifikat pendidik. Kini, saya akan mencoba memaparkan bagaimana cara mencek apakah SKTP tahun 2015/2016 Semester 1  (SK Tunjangan Profesi) yang sangat berkaitan dengan proses pencairan tunjangan sertifikasi tersebut untuk para guru.

Cara Cek SKTP (SK Tunjangan Profesi) untuk Guru Bersertifikat Pendidik

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mengecek apakah SKTP (SK Tunjangan Profesi) Bapak/Ibu guru telah diterbitkan oleh Dirjen GTK Kemdikbud.
  • Masuklah ke halaman http://info.gtk.kemdikbud.go.id
  • Jika situs sedang dalam maintenance, maka anda akan dibawa ke halaman berikut, yang mencantumkan 5 buah link alternatif dengan alamat masing-masing http://223.27.144.195:8081/info/ , http://223.27.144.195:8082/info/ , http://223.27.144.195:8083/info/ , http://223.27.144.195:8084/info/ , atau http://223.27.144.195:8085/info/
  • Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mengecek apakah SKTP (SK Tunjangan Profesi) Bapak/Ibu guru telah diterbitkan oleh Dirjen GTK Kemdikbud.
    tampilan situs info.gtk.kemdikbud.go.id yang sedang dalam maintenance
  • Silakan klik salah satu dari 5 link alternatif yang diberikan tersebut.
  • Akan terbuka halaman info GTK untuk melakukan login. Lihat bagian kiri atas halaman. Tampilannya seperti berikut.
  • Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mengecek apakah SKTP (SK Tunjangan Profesi) Bapak/Ibu guru telah diterbitkan oleh Dirjen GTK Kemdikbud.
    formulir login info gtk
  • Perhatikan gambar di atas. Isikan semua data yang diminta berdasarkan penjelasan yang tertera di bagian bawah formulir tersebut.
  • Klik LOGIN
  • Selanjutnya anda akan dibawa ke halaman baru yang menampilkan bagaimana status anda di dapodik, apakah dinyatakan valid atau tidak. Tampilannya seperti gambar berikut ini.
  • Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mengecek apakah SKTP (SK Tunjangan Profesi) Bapak/Ibu guru telah diterbitkan oleh Dirjen GTK Kemdikbud.
    laman info gtk ketika dalam posisi login menampilkan validasi data dapodik guru
  • Bacalah seluruh data dan perhatikan apakah data anda telah dinyatakan valid dan memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).
  • Selanjutnya, jika anda memang dinyatakan berhak mendapat tunjangan profesi guru, anda dapat melanjutkan untuk mengecek apakah SKTP (SK Tunjangan Profesi) untuk proses pencairan. Perhatikan gambar berikut.
  • Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mengecek apakah SKTP (SK Tunjangan Profesi) Bapak/Ibu guru telah diterbitkan oleh Dirjen GTK Kemdikbud.
    bagian bawah laman info gtk dalam posisi login
  • Perhatikan kalimat-kalimat yang diberi warna biru pada bagian bawah halaman: (1) Verifikasi Data Tunjangan Profesi; (2) Tunjangan Profesi; dan (3) Kelengkapan Berkas yang harus dibawa ke Bank.
    Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mengecek apakah SKTP (SK Tunjangan Profesi) Bapak/Ibu guru telah diterbitkan oleh Dirjen GTK Kemdikbud.
    SKTP untuk tahun 2015/2015 semester yang diterbitkan untuk GTK bersangkutan
  • Klik kalimat berwarna biru kedua yang bertuliskan Tunjangan Profesi. Maka pada bagian ini akan terbuka bagian yang menunjukkan apakah SKTP (SK Pencairan Tunjangan Profesi untuk Guru Bersertifikat Pendidik) anda telah diterbitkan oleh Dirjen GTK Kemdikbud untuk periode semester 1 tahun 2015/2016, triwulan ketiga dan triwulan keempat. Tampilannya akan seperti gambar di atas.
Harap diperhatikan pula bahwa SKTP yang dimuat di halaman info.gtk.kemdikbud.go.id belum menjamin tunjangan profesi guru anda akan dicairkan karena masih harus menunggu SK cetak yang dikirimkan ke daerah (dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota) untuk jenis pencairan TPG (Tunjangan Profesi Guru) melalui mekanisme transfer daerah.

Baca Juga:
Informasi terbaru Sertifikasi Guru Tahun 2016
Info Terbaru tentang Sertifikasi Guru Tahun 2015
Tidak Benar Tunjangan Profesi 2016 akan Dihapus
Cara Cek Jadwal UKG 2015 dan Tempat Ujian di Info GTK

No comments :

Post a Comment

Terima kasih telah berkomentar di http://novehasanah.blogspot.com
Komentar anda adalah apresiasi bagi kami, karena itu berkomentarlah dengan sopan.

Mohon untuk tidak meninggalkan link aktif pada kolom komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...