Cara Mendaftar Asuransi BPJS Kesehatan

Sekilas tentang Asuransi BPJS Kesehatan

BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS sebagai BUMN (Badan Usaha Milik Negara) menyelenggarakan asuransi atau jaminan soasial dalam bentuk kesehatan dan ketenagakerjaan. Pada tulisan kali ini kita akan mengkhususkan untuk membahas tentang bagaimana cara mendaftarkan diri dan keluarga untuk mempunyai asuransi kesehatan dari BPJS ini.

Dulunya, BPJS kesehatan lebih dikenal sebagai PT. ASKES (PT. Asuransi Kesehatan) yang khusus melayani PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan Pensiunan PNS beserta keluarganya. Akan tetapi setelah disyahkannya Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, maka berubahlah PT ASKES Indonesia Persero ini menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan mulai tanggal 1 Januari 2014. Dan, sejak perubahan itu, maka BPJS Kesehatan tidak lagi hanya melayani asuransi kesehatan untuk PNS, anggota TNI/ POLRI, pesiunan beserta keluarganya, tetapi kini melingkupi seluruh rakyat Indonesia.

Sebagai BUMN yang bersifat nirlaba (tidak mencari keuntungan) BPJS Kesehatan diharapkan dapat membantu rakyat Indonesia yang membutuhkan pelayanan kesehatan dengan baik. Nah, untuk kepesertaan, diharapkan pada tahun 2019, seluruh warga negara Indonesia nantinya sudah menjadi anggota BPJS kesehatan ini. Asuransi dari BPJS kesehatan mengupayakan akan dapat menanggung semua jenis penyakit walaupun tentunya tetap melakukan upaya-upaya efisiensi dalam pelayanannya.

jenis keanggotan, syarat, dan cara mendaftar asuransi BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan melayani seluruh warga negara Indonesia

Jenis / Golongan Keanggotaan BPJS Kesehatan

Sebelum melangkah pada bagaimana cara mendaftarkan diri dan keluarga anda untuk menjadi anggota BPJS Kesehatan, baiknya kita kenali dulu 2 kelompok jenis anggota BPJS Kesehatan. Kedua kelompok ini akan berbeda dalam hal kewajiban dan syarat-syarat untuk menjadi anggota BPJS Kesehatan. Adapun ke-2 kelompok yang dimaksud adalah:


  • Golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Golongan PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah anggota BPJS Kesehatan yang pendaftaran dan pembayaran iurannya dibantu (dibayarkan) oleh pemerintah. Jadi golongan PBI adalah peserta yang mendapat fasilitas gratis dari pemerintah. Warga negara Indonesia yang berhak untuk menjadi anggota BPJS Kesehatan golongan PBI adalah fakir miskin yang mendapat jaminan negara berdasarkan undang-undang. Golongan PBI adalah rakyat Indonesia yang memiliki kartu Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat), kartu BLT (Bantuan Langsung Tunai), dan semacamnya.

  • Golongan Non Penerima Bantuan Iuran (Non PBI).

Masyarakat yang berhak untuk menjadi anggota BPJS Kesehatan pada golongan Non Penerima Bantuan Iuran (Non PBI) adalah para pekerja yang tidak memiliki kartu-kartu jaminan sosial atau BLT seperti di atas, dan bukan fakir miskin. Golongan Non PBI ini dapat dibedakan lagi menjadi:

  • Golongan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)

Masyarakat yang berhak menjadi anggota asuransi BPJS Kesehatan dari golongan PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) adalah para pemberi kerja, pengusaha mandiri, investor, hingga pensiunan termasuk para veteran beserta keluarganya.

  • Golongan Pekerja Penerima Upah (PPU)

Masyarakat yang berhak menjadi anggota BPJS Kesehatan sebagai golongan PPU (Pekerja Penerima Upah) adalah semua masyarakat yang setiap bulan memperoleh gaji dari perusahaan ataupun pemerintah. Contoh masyarakat yang termasuk golongan ini adalah karyawan swasta, honorer, PNS, pejabat negara, anggota TNI/Polri beserta keluarganya.

Cara Mendaftar BPJS Kesehatan

Berikut adalah langkah-langkah cara mendaftarkan diri anda dan keluarga untuk mendapatkan asuransi kesehatan dari BPJS Kesehatan. Oh ya, Cara pendaftaran BPJS Kesehatan akan bergantung pada jenis keanggotan (golongan) yang akan diikuti, yaitu:

Golongan PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah)

  1. Mendatangi loket pendaftaran di kantor BPJS Kesehatan yang terdapat di tingkat kabupaten/kota atau provinsi.
  2. Menerima dan mengisi formulir pendaftaran BPJS Kesehatan sesuai golongan yang diberikan petugas BPJS Kesehatan dengan melampirkan:
  3. Kartu identitas seperti KTP/SIM/Paspor beserta fotocopynya
  4. Pasfoto ukuran 3 x 4 cm (1 lembar)
  5. Kartu Keluarga (KK) beserta fotocopynya
  6. Buku Nikah (untuk anda yang telah menikah) beserta fotocopynya
  7. Fotocopy buku tabungan. Dan jika anda sekaligus mendaftarkan seluruh anggota keluarga, maka buku tabungan yang dipakai cukup salah satunya saja.
  8. Menyerahkan formulir yang telah diisi kepada petugas beserta lampirannya yang diminta
  9. Menerima Virtual Account Number (VA) atau Nomor Akun Virtual.
  10. Membayar iuran anggota dan menerima bukti pembayaran pada loket yang telah ditentukan.
  11. Menyerahkan bukti pembayaran ke kantor BPJS Kesehatan
  12. Menerima kartu anggota BPJS Kesehatan.

Golongan PPU (Pekerja Penerima Upah) dari PNS, Pejabat Negara, Anggota TNI/Polri atau peserta ASKES dari PT ASKES Persero

Untuk PNS, anggota TNI/Polri pendaftaran untuk menjadi anggota BPJS adalah bersifat otomatis, tetapi untuk mendapatkan kartu BPJS anda perlu persyaratan secara kolektif dari kantor (instansi) anda bekerja. Para pemegang kartu lama (ASKES) tidak perlu lagi memperoleh kartu BPJS karena sifatnya sama. Iuran anggota akan dipotong langsung dari gaji yang dibayarkan setiap bulannya.

Golongan PPU (Pekerja Penerima Upah) dari Karyawan Perusahaan

Perusahaan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan karyawannya untuk menjadi anggota BPJS Kesehatan. Jadi pendaftaran secara umum dilakukan kolektif oleh perusahaan tempat anda bekerja ke kantor BPJS Kesehatan. Setelah perwakilan perusahaan mendapatkan Virtual Account Number, membayar iuran untuk seluruh karyawannya, maka perusahaan secara resmi telah mendaftarkan pegawai atau karyawannya untuk menjadi anggota BPJS Kesehatan. Untuk kartu BPJS, perusahaan dapat mencetak sendiri kartu BPJS atau meminta BPJS melakukannya.

Jika anda merasa kerepotan untuk mendaftarkan diri secara langsung ke kantor BPJS di tingkat kabupaten/kota atau tingkat provinsi, anda dapat pula mendaftarkan diri untuk menjadi anggota BPJS Kesehatan secara online di situs http://bpjs-kesehatan.go.id/ Pada situs tersebut anda akan dipandu untuk melakukan pendaftaran selangkah demi selangkah dengan cara yang sangat mudah.

Catatan: Kartu anggota bersifat aktif baru setelah seminggu setelah anda memperoleh kartu anggota BPJS Kesehatan.

No comments :

Post a Comment

Terima kasih telah berkomentar di http://novehasanah.blogspot.com
Komentar anda adalah apresiasi bagi kami, karena itu berkomentarlah dengan sopan.

Mohon untuk tidak meninggalkan link aktif pada kolom komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...