PUPNS 2015 Cara Pengisian Data Diklat Fungsional Dipermudah
Saat ini pengisian Data Riwayat untuk bagian Data DIKLAT FUNGSIONAL lebih dipermudah, karena salah satu isian formulir dihapus dari sistem yang semula menjadi masalah saat para Aparatur Sipil Negera (ASN) atau PNS ingin mengisi data diklat fungsional tersebut. Isian formulir yang dihilangkan pada halaman Data Riwayat Diklat Fungsional adalah data JENIS DIKLAT, di mana saat PUPNS diluncurkan masih memuat item tersebut. Pengisian Data Riwayat Diklat Fungsional kini sangat mudah.Diklat Fungsional di PUPNS 2015 |
Data dari Bahan/Dokumen yang Anda Perlukan untuk Pengisian Data Riwayat Diklat Fungsional di PUPNS 2015
Bahan dokumen yang PNS perlukan untuk mengisi Data Riwayat Diklat Fungsional hanyalah sertifikat, STTPL (Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan), atau piagam yang diberikan oleh penyelenggara diklat. Adapun data yang dibutuhkan untuk pengisian meliputi:- Tipe Diklat Fungsional (ada 2 pilihan yaitu Formal dan Non Formal). Kebanyakan diklat fungsional yang diikuti oleh PNS adalah diklat non formal. Salah satu ciri penting dari diklat non formal adalah diklat non formal tidak wajib diikuti oleh seluruh PNS. Sedangkan diklat fungsional yang sifatnya formal adalah diklat fungsional yang wajib untuk dijalani (diikuti) oleh PNS misalnya Diklat Prajabatan. Kita tahu, semua PNS harus mengikuti Diklat Prajabatan sebelum dapat diangkat menjadi PNS dari seorang CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).
- Nama Diklat. Untuk pengisian nama diklat, anda dapat langsung mencantumkan nama diklat yang tertera pada dokumen sertifikat, STTPL, atau piagam yang diperoleh setelah mengikuti diklat fungsional tersebut.
- Lamanya Diklat. Lamanya diklat dihitung dalam bentuk jam pelatihan. Pada umumnya pada dokumen sertifikat, piagam atau STTPL tertera berapa jam pelatihan yang telah anda ikuti.
- Tanggal Diklat. Untuk pengisiannya anda dapat mencantumkan tanggal penerbitan sertifikat, piagam, STTPL atau dokumen lainnya yang diberikan penyelenggara diklat fungsional setelah anda menyelesaikan diklat tersebut. Hal ini tentu juga harus dilakukan untuk diklat dungsional yang anda lakukan bahkan dalam periode beberapa hari, karena formulir yang disediakan sistem PUPNS 2015 hanya menyertakan 1 buah kolom tanggal, dan bukan dalam bentuk rentang waktu.
- Nomor Sertifikat. Pada bagian dokumen yang diberikan penyelenggara diklat fungsional biasanya tertera nomor sertifikat, nomor STTPL, atau nomor piagam.
- Instansi. Pada pengisian kolom instansi digunakan sistem autocomplete, di mana ketika kita mengetikkan beberapa huruf maka akan muncul pilihan-pilihan nama instansi. Beberapa instansi yang dapat muncul ketika kita mengetikkan kata: Badan..., Kementerian..., Pemerintah Kab..., Pemerintah Prov... , Lembaga..... Nah, bagian ini memang agak susah-susah gampang, tetapi secara logis dan kadang-kadang nama instansi telah pula dicantumkan dalam dokumen anda.
- Institusi Penyelenggara. Untuk pengisian institusi penyelenggara lebih mudah. Gunakan saja nama institusi yang tertera di dokumen tanda anda telah menyelesaikan diklat fungsional tersebut. Sistem pengisiannya tidak menggunakan autocomplete, jadi anda bebas mengisikan dengan apa saja.
PUPNS 2015, Cara Mengubah Data Riwayat Posisi
Cara Menggunakan Bantuan Helpdesk PUPNS
Mengisi Data Riwayat Pendidikan di PUPNS 2015
Cara Mengisi Diklat Fungsional di PUPNS 2015
Langkah-Langkah Mengisi Data Riwayat Diklat Fungsional di PUPNS 2015 BKN
Berikut ini adalah langkah-langkah pengisian Data Riwayat DIKLAT FUNGSIONAL dengan disertai gambar-gambar agar lebih memudahkan anda. Berikut urutan langkahnya.- Login ke halaman http://pupns.bkn.go.id.
- Pada posisi login, klik tab Data Riwayat
- Kemudian Klik lagi tab Diklat Fungsional
- Berikutnya akan terbuka Daftar Diklat Fungsional yang pernah anda ikuti. Pada umumnya daftar pada Data Riwayat Diklat Fungsional ini masih kosong. Untuk menambahkan Data Riwayat Diklat Fungsional anda, silakan scrolldown ke bawah halaman. Akan nampat sebuah formulir yang tidak bisa diedit. Untuk itu anda perlu mengaktifkannya. Caranya...
- Klik tombol biru TAMBAH
- Perhatikan, sekarang tombol biru TAMBAH menjadi tidak aktif, sebaliknya kini formulir menjadi aktif dan dapat diisi.
- Ambil salah satu dokumen sertifikat, piagam, atau STTPL tanda bahwa anda telah mengikuti sebuah Diklat Fungsional.
- Isikan setiap bagian formulir sebagaimana telah dijelaskan pada bagian sebelumnya pada artikel ini.
- Jika semua data telah anda masukkan, maka anda tinggal mengklik tombol SIMPAN.
- Maka berikutnya, diklat fungsional yang anda tambahkan akan tertera pada daftar diklat fungsional di atas formulir tersebut. Jika ingin menambahkan lagi, klik kembali tombol TAMBAH, demikian seterusnya.
klik tab Data Riwayat > Diklat Fungsional |
klik tombol TAMBAH untuk mengaktifkan formulir |
sekarang formulir aktif sementara tombol TAMBAH nonaktif |
isi semua bagian yang mungkin |
Baca Juga:
Download 3 Buah Buku Panduan PUPNS dari Situs BKN
Jadwal Login PUPNS 2015 Per Wilayah (Region)
PUPNS 2015 Data Salah Terkirim, Bagaimana Cara Mengatasinya?
Alur Pendaftaran Di PUPNS 2015
PUPNS 2015, Cara Mengisi Data Riwayat Keluarga
PUPNS Helpdesk dan Bantuan Tambahan Lainnya
No comments :
Post a Comment
Terima kasih telah berkomentar di http://novehasanah.blogspot.com
Komentar anda adalah apresiasi bagi kami, karena itu berkomentarlah dengan sopan.
Mohon untuk tidak meninggalkan link aktif pada kolom komentar.