Cara Mendaftar BPJS Kesehatan untuk Pekerja Bukan Penerima Upah

Sekilas Tentang BPJS Kesehatan

Sudah tau apa itu BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan atau Badan penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan adalah sebuah BUMN nirlaba yang menyelenggarakan asuransi atau jaminan sosial dalam bentuk layanan kesehatan. Salah satu penggolongan peserta BPJS kesehatan adalah Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Masyarakat yang termasuk ke dalam golongan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) merupakan para pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri serta pekerja lainnya yang bukan penerima upah (demikian disebutkan dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011, Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2013, dan Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2013).

3 Macam Jalur Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk PBPU

Ada prosedur tersendiri bagi golongan masyarakat Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang akan melakukan pendaftaran ke BPJS Kesehatan ini. Prosedurnya memang berbeda pada setiap golongan. Jika nantinya penjelasan mengenai tata cara dan syarat-syarat pendaftaran ke BPJS Kesehatan yang kami berikan di sini kurang lengkap, anda dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi BPJS Kesehatan di nomor 1500400. Atau anda dapat juga mendatangi langsung Kantor-Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat di tempat anda.
Cara Mendaftar BPJS Kesehatan untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
pusat layanan informasi BPJS Kesehatan

Ada 3 jalur yang dapat dilakukan oleh para Pekerja Bukan Penerima Upah untuk mendaftar BPJS Kesehatan:

  • Mendaftar langsung di Kantor Cabang BPJS Kesehatan yang ada di setiap Kabupaten/Kota.
  • Mendaftar melalui beberapa bank yang ditunjuk (menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan), yaitu: Bank Mandiri, Bank BNI, serta Bank BRI.
  • Pilihan jalur yang ketiga adalah anda dapat mendaftar secara online di website BPJS Kesehatan yaitu di http://www.bpjs-kesehatan.go.id Untuk pendaftaran melalui website BPJS Kesehatan ini calon peserta BPJS harus mengisi formulir DIP secara benar dan lengkap kemudian mengupload foto yang diminta.

Segeralah melakukan pendaftaran untuk memiliki jaminan layanan kesehatan dari BPJS, jangan tunggu diri anda dan keluarga sakit. Lakukan pendaftaran selagi anda dan keluarga sehat.

Tahapan Pendaftaran untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) di BPJS Kesehatan

Ketika anda melakukan pendaftaran di BPJS Kesehatan, maka administrasi untuk pendaftaran anda sebagai peserta akan dilakukan oleh BPJS Kesehatan dengan 3 tahapan, yaitu:
  1. Administrasi Kepesertaan, di mana pada tahap ini dilihat kelengkapan berkas pendaftaran yang anda berikan, dilakukan pada saat anda mendaftar. Jika proses pada tahapan administrasi tidak lengkap atau tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya karena beragam sebab, maka pihak BPJS Kesehatan akan menghubungi kembali anda sebagai calon peserta agar dapat melengkapi berkas-berkas atau data yang diperlukan.
  2. Verifikasi Data Kependudukan, di mana pada tahapan yang kedua ini dilakukan penyesuaian data anda sebagai calon peserta BPJS Kesehatan dengan data Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil).
  3. Penyiapan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, di mana pada tahapan yang terakhir ini petugas BPJS Kesehatan yang melayani anda di meja pendaftaran akan meninjau ketersediaan fasilitas kesehatan pada daerah domisili anda.

Persyaratan untuk Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan untuk PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah)

Adapun syarat-syarat untuk dapat melakukan pendaftaran ke BPJS Kesehatan untuk golongan masyarakat PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) adalah sebagai berikut:
  • Mendaftarkan satu keluarga pada kelas perawatan yang sama. Jadi seluruh anggota keluarga yang tercantum di dalam KK (Kartu Keluarga) harus didaftarkan, dan kelas perawatan harus sama, misal semua didaftarkan pada kelas perawatan I.
  • Mengisi formulir DIP yang telah diisi lengkap dan benar, kemudian menyerahkannya kembali kepada petugas BPJS Kesehatan di meja pendaftaran.
  • Menyerahkan pasfoto berwarna sebanyak 1 lembar untuk masing-masing calon peserta (juga anggota keluarga yang didaftarkan)
  • Menyerahkan fotocopy atau memperlihatkan dokumen pendukung berupa kartu identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Ijin Mengemudi (SIM) atau paspor dan Kartu Keluarga (KK).
  • Fotocopy Nomor Rekening Bank khusus untuk calon peserta BPJS Kesehatan yang memilih manfaat perawatan Kelas I dan Kelas II.
  • Membubuhkan tanda tangan sebagai tanda persetujuan untuk selalu memenuhi syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh BPJS Kesehatan.

Cara Pembayaran BPJS Kesehatan dengan Virtual Account (VA)

Setelah melakukan proses pendaftaran, maka calon peserta BPJS Kesehatan harus melakukan pembayaran iuran anggota. Pembayaran iuran anggota ini dimaksudkan sebagai bentuk gotong rotong dalam membiayai perawatan kesehatan seluruh anggota BPJS Kesehatan. Iuran dapat dibayar paling cepat setelah 14 hari kalender dari waktu anda melakukan pendaftaran, paling lambat 30 hari kalender. Pembayaran dilakukan dengan menggunakan nomor Virtual Account yang diberikan setelah anda melakukan pendaftaran di BPJS Kesehatan.

Berapa Besar Iuran Peserta BPJS Kesehatan?

Besaran iuran anggota BPJS Kesehatan untuk PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) ini berbeda-beda tergantung pilihan anda terhadap kelas rawat inap di rumah sakit. Jadi pilihlah kelas perawatan yang sesuai untuk anda secara bijak. Adapun besaran Iuran Peserta BPJS untuk golongan masyarakat PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) untuk setiap kelas perawatan (kelas rawat inap di rumah sakit) adalah sebagai berikut:
  • Kelas 1 sebesar Rp. 59.500 per jiwa per bulan
  • Kelas 2 sebesar Rp. 42.500 per jiwa per bulan
  • Kelas 3 sebesar Rp. 25.000 per jiwa per bulan
Iuran jaminan kesehatan peserta BPJS Kesehatan ini harus dibayarkan paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya.

Kartu Anggota dan Identitas Peserta BPJS Kesehatan

Ada beberapa jenis kartu keanggotaan / identitas peserta BPJS Kesehatan, yaitu:
  • Bila anda melakukan pendaftaran melalui website BPJS Kesehatan atau pada bank yang melakukan kerjasama dengan BPJS Kesehatan (Bank Mandiri, BRI, atau BNI), maka bentuk karti identitas yang akan anda terima adalah dalam bentuk e-ID.
  • Identitas peserta BPJS Kesehatan lainnya adalah dalam bentuk Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau Kartu BPJS Kesehatan.
  • Kartu identitas anggota ini dapat diperoleh melalui Kantor Cabang BPJS yang ada di Kabupaten/Kota, atau di bank tempat anda mendaftar (Bank Mandiri, BRI, atau BNI), atau di download pada website BPJS Kesehatan (www.bpjs-kesehatan.go.id).

Catatan Penting yang Perlu Anda Ketahui tentang BPJS Kesehatan

Berikut ini beberapa catatan penting yang harus anda perhatikan sebagai calon anggota atau anggota BPJS Kesehatan golongan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU):
  • Mulai tanggal 1 Januari 2019, bagi masyarakat yang tidak mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan beserta anggota keluarganya akan memperoleh sanksi berupa tidak mendapatkan layanan publik tertentu oleh Pemda Prov, Pemda Kab/Kota, seperti: Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Mengemudi (SIM), Sertifikat Tanah, Paspor, serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  • Mengapa diberikan sanksi sedemikian seperti disebutkan di atas? Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi seluruh penduduk Indonesia, juga bagi orang asing yang bekeja paling singkat 6 bulan di Indonesia. Kewajiban mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan ini bukan cuma bagi individu saja, tetapi harus menyeluruh pada anggota keluarganya, walaupun pendaftaran dapat dilakukan secara sendiri-sendiri atau berkelompok.
  • Lengkapi dan isilah data diri dan keluarga anda saat mendaftar di BPJS Kesehatan dengan baik dan benar. Jika anda lalai atau sengaja melakukan kesalahan dengan mengisi data dengan tidak benar, maka BPJS Kesehatan dapat memberikan teguran secara tertulis, bahkan bisa juga anda tidak akan mendapatkan layanan publik tertentu (seperti telah disebutkan di atas).
  • Bayarlah iuran anggota BPJS Kesehatan secara rutin dan teratur karena apabila anda melakukan keterlambatan pembayaran (di atas tanggal 10 setiap bulannya) maka anda akan dikenakan denda keterlambatan dengan besaran 2% dari jumlah iuran tertunggak paling banyak untuk waktu 6 bulan yang dibayarkan secara bersamaan dengan total iuran tertunggak tersebut.
  • Menunggak iuran anggota BPJS Kesehatan selama 6 bulan akan menyebabkan layanan perawatan kesehatan dari BPJS Kesehatan akan dihentikan mulai bulan ke 7 (ketujuh).
Baca Juga:
Cara Mendaftar Asuransi Kesehatan dari BPJS

No comments :

Post a Comment

Terima kasih telah berkomentar di http://novehasanah.blogspot.com
Komentar anda adalah apresiasi bagi kami, karena itu berkomentarlah dengan sopan.

Mohon untuk tidak meninggalkan link aktif pada kolom komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...