Cara Update Data GTK di gtkedit.data.kemdikbud.go.id

Apa kabar GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) di lingkungan Kemdikbud? Sudah tau belum kalau masing-masing GTK diwajibkan untuk melakukan update data di situs kemdikbud melalui portal http://gtkedit.data.kemdikbud.go.id ?

Syukurlah jika Bapak dan Ibu sudah pada tahu. Nah sekarang bagaimana cara melakukan proses update ini? Oh ya, melalui artikel (tutorial) ini mudah-mudahan bisa membantu anda yang sedang mencoba meng-update data di gtk edit data kemdikbud. Selamat menyimak.

Dokumen yang nanti diperlukan untuk proses update atau edit data GTK di gtkedit.data.kemdikbud.go.id ini adalah:
  1. Scan Kartu Tanda Penduduk / KTP (format jpeg)
  2. Scan Kartu Keluarga (KK) 
  3. Scan SK-SK Kepegawaian
  4. Scan Buku Bank
  5. Scan Ijazah-Ijazah Pendidikan Formal
  6. Scan Sk-SK Pangkat Golongan
  7. Scan sertifikat pendidik (sertifikasi / profesi)
  8. File foto 3 x 4 cm
Baiklah, sebelum semua file itu dapat diupdate / upload, terlebih dahulu Bapak dan Ibu Guru serta Tenaga Kependidikan (GTK) harus melalukan pendaftaran terlebih dahulu. File yang dibutuhkan untuk langkah ini adalah Scan KTP (Kartu Tanda Penduduk). Nah, berikut langkah-langkah lengkapnya:
  • Buka laman http://gtkedit.data.kemdikbud.go.id
  • Tampilannya akan seperti ini saat anda pertama kali membukanya.
halaman awal http://gtkedit.data.kemdikbud.go.id
halaman awal http://gtkedit.data.kemdikbud.go.id
  • Perhatikan gambar di atas, anda dapat mengklik tombol kuning bertuliskan DASAR HUKUM untuk melihat dasar hukum yang menjadi landasan mengapa para GTK harus melakukan upload atau edit data ini. Jika anda mengkliknya, maka akan terbuka di tab baru browser anda sebuah file berformat pdf setebal 246 halaman sebagai dasar hukum kewajiban ini.
  • Perhatikan gambar di atas, untuk mulai mendaftar, selanjutnya silakan klik tombol biru TERIMA KASIH.
  • Selanjutnya akan terbuka sebuah form (formulir) isian untuk mendaftar akun di gtk edit data kemdikbud ini. Tampilannya akan seperti gambar di bawah ini.
formulir pendaftaran akun GTK di http://gtkedit.data.kemdikbud.go.id bagian 1
formulir pendaftaran akun GTK di http://gtkedit.data.kemdikbud.go.id
  • Sekarang perhatikan gambar di atas.
  • Dijelaskan bahwa formulir ini merupakan form untuk verifikasi dan validasi data masing-masing individu GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) dengan mengisi formulir dengan benar dan lengkap untuk mempermudah verifikasi dan validasi data GTK anda, melampirkan scan KTP, dan menggunakan email anda yang aktif.
  • Pertama-tama isikan USER NAME anda
  • Kemudian isikan alamat EMAIL AKTIF milik anda
  • isikan PASSWORD yang anda inginkan
  • konfirmasikan PASSWORD dengan mengetik ulang password
  • Isi TEMPAT LAHIR anda
  • Isi tanggal lahir anda dengan format (tahun4digit-bulan2digit-tanggal2digit). Contohnya: 1967-03-23 untuk anda yang lahir pada tanggal 23 Maret 1967.
  • Tuliskan 16 digit NUPTK anda
  • Tuliskan NAMA IBU KANDUNG ANDA.
formulir pendaftaran akun GTK di http://gtkedit.data.kemdikbud.go.id bagian 2
formulir pendaftaran akun GTK di http://gtkedit.data.kemdikbud.go.id
  • Selanjutnya klik tombol segitiga (menu dropdown) yang pada gambar di atas saya tandai dengan nomor 1 untuk memilih PROVINSI yang sesuai dengan anda.
  • Lalu klik lagi tombol segitiga (menu drop down) yang saya tandai pada gambar di atas dengan nomor 2 untuk memilih KABUPATEN/KOTA yang sesuai dengan anda.
  • Klik tombol kuning bertuliskan UPLOAD FILE PENDUKUNG untuk melakukan peng-upload-an SCAN KTP anda. Jika anda mengklik tombol kuning bertuliskan UPLOAD FILE PENDUKUNG tersebut, maka akan muncul jendela pop up berikut:
cara upload file scan KTP di http://gtkedit.data.kemdikbud.go.id
cara upload file scan KTP
  • Selanjutnya silakan perhatikan pada bagian pojok kanan atas jendela pop up tersebut, ada tombol bergambar AMPLOP/FOLDER, silakan klik tombol berwarna KUNING tersebut.
  • Pilihlah file scan KTP yang telah anda siapkan di flashdisk atau komputer / laptop anda yang berformat jpeg dengan ukuran kecil (telah dikompresi). Gunakan aplikasi seperti Adobe Photoshop untuk keperluan ini.
  • Klik tombol putih dengan panah hitam dalam lingkaran yang kini muncul di samping tombol kuning tadi. Ini akan membuat file yang tadi dipilih akan diupload dari flashdisk atau komputer / laptop terupload ke gtkedit.data.kemdikbud.go.id
  • Selanjutnya akan tampak progress upload file scan KTP tersebut. Perhatikan hingga indikator berbentuk batang berwarna hijau di bagian atas jendela menunjukkan angka 100%.
  • Lalu tutup jendela pop up ini dengan mengklik tombol biru pada bagian pojok kiri-bawah yang bertuliskan TUTUP.
cara upload file scan KTP di http://gtkedit.data.kemdikbud.go.id bagian 2
cara upload file scan KTP di http://gtkedit.data.kemdikbud.go.id
  • Selanjutnya perhatikan gambar di bawah ini.
  • Jika proses upload scan KTP berhasil dan anda menutupnya, maka akan terbuka jendela pop up baru seperti gambar di bawah. Ini adalah form tempat kita nanti mengecek status pendaftaran yang baru saja dilakukan atau untuk melakukan  LOGIN di gtk edit data kemdikbud.
menunggu approval (persetujuan admin)
menunggu approval (persetujuan admin)
  • Masukkan ALAMAT EMAIL AKTIF yang tadi anda gunakan untuk mengisi formulir pendaftaran.
  • Kemudian klik tombol biru bertuliskan CEK STATUS PENDAFTARAN yang ada di bawah isian email.
  • Maka akan muncul tulisan : "Email Saudara/i masih dalam antrian persetuan oleh Admin.
Nah, demikian cara mendaftar atau membuat akun GTK anda di gtkedit.data.kemdikbud.go.id. Kita harus menunggu beberapa lama hingga ada email konfirmasi yang menyatakan bahwa akun anda sudah aktif. Saat ini, pengecekan pendaftaran ini dilakukan secara manual (bukan oleh sistem), sehingga prosesnya mungkin memakan waktu beberapa hari atau minggu. Jadi harap bersabar karena adanya antrean.

Oh ya, tutorial / artikel cara update data GTK di gtkedit.data.kemdikbud.go.id ini akan kami lanjutkan nanti. Semoga bermanfaat, terima kasih.

No comments :

Post a Comment

Terima kasih telah berkomentar di http://novehasanah.blogspot.com
Komentar anda adalah apresiasi bagi kami, karena itu berkomentarlah dengan sopan.

Mohon untuk tidak meninggalkan link aktif pada kolom komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...