Raih Kesempatan Mengajar Di (Rekruitmen Calon Guru dan TU) Sekolah Indonesia Di Luar Negeri (SILN) 2016

Rekruitmen (Penerimaan) Calon Guru dan TU untuk Sekolah Indonesia Di Luar Negeri (April - Mei 2016)

Tahukah Bapak dan Ibu Guru bahwa setiap tahun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud RI) selalu mengadakan seleksi calon guru untuk Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN)? Nah, demikian juga pada tahun 2016 ini rekruitmen kembali akan dilakukan. Jika Bapak dan Ibu Guru (PNS maupun Non PNS) tertarik untuk mencoba mencari pengalaman yang berbeda, tentang bagaimana rasanya mengajar di luar negeri, mengunjungi negera-negera yang sebelumnya ada dalam impian Bapak dan Ibu Guru untuk kunjungi seraya bekerja sesuai profesi yang saat ini tengah Bapak dan Ibu Guru geluti, rasanya, tulisan di blog ini layak untuk anda baca.

Melalui pengumuman resminya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 20905/A1.4/LN/2016 Kementerian Pendidikan dan kebudayaan RI telah membuka Seleksi Penerimaan Calon Guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) dari Kemdikbud RI tahun 2016, mulai 25 April 2016 hingga 9 Mei 2016 mendatang.

Adapun negara-negara tujuan penempatan guru ini adalah 7 negara yang terdapat di Eropa, Timur Tengah maupun Asia, yaitu Belanda, Thailand, Singapura, Rusia, Mesir, Arab Saudi, dan Myanmar. Setiap guru yang terpilih dalam rekruitmen ini akan diikat dengan perjanjian kerja. Untuk Guru PNS perjanjian kerja minimal 3 tahun, sedangkan untuk Guru Non PNS perjanjian kerja minimal 2 tahun. Perjanjian kerja ini nantinya dapat diperpanjang, tentu perpanjangan perjanjian kerja akan disesuaikan ketentuan yang berlaku.

Formasi Guru PNS dan NON PNS yang Akan Direkrut Kemdikbud tahun 2016 untuk Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN)

Formasi Guru PNS dan NON PNS yang Dibutuhkan pada tahun 2016 untuk Sekolah Indonesia di Luar Negeri dapat dilihat pada tabel berikut:
Ini daftar formasi guru sekolah Indonesia di Luar Negeri yang tersedia untuk Cairo (Mesir) dan Riyadh (Arab Saudi)
formasi guru untuk SILN di Cairo (mesir) dan Riyadh (Arab Saudi) tahun 2016
formasi guru untuk SILN di Cairo (mesir) dan Riyadh (Arab Saudi) tahun 2016

Ini daftar formasi guru sekolah Indonesia di Luar Negeri yang tersedia untuk Moscow (Rusia) dan Den haag (Belanda).

formasi guru untuk SILN di Moscow (Rusia) dan Den Haag (Belanda) tahun 2016
formasi guru untuk SILN di Moscow (Rusia) dan Den Haag (Belanda) tahun 2016

Ini daftar formasi guru sekolah Indonesia di Luar Negeri yang tersedia untuk Singapura, Bangkok (Thailand), dan Yangon (Myanmar).
formasi guru untuk SILN di Singapura, Bangkok (Thailand) dan Yangon (Myanmar) tahun 2016
formasi guru untuk SILN di Singapura, Bangkok (Thailand) dan Yangon (Myanmar) tahun 2016

Bagaimana Tata Cara Pendaftaran dan Seleksi Calon Guru Sekolah Indonesia Di Luar Negeri tahun 2016 ini?

Mungkin anda tertarik untuk mengikuti seleksi calon guru dan staf TU untuk mengajar dan bekerja di luar negeri dengan perjanjian kerja dari Kemdikbud RI ini dan mulai bertanya-tanya apa saja syarat-syarat pendaftar (calon pelamar), ke mana harus mendaftar, berkas atau dokumen apa saja yang diperlukan, dan kapan penjadwalan lengkap proses seleksinya? Untuk lebih jelasnya silakan anda download bagaimana tata cara pendaftaran seleksi calon guru sekolah Indonesia yang berada di luar negeri ini, langsung dari situs resmi kemdikbud di link berikut: DOWNLOAD

Masih Ada Waktu, Silakan Mendaftar Diklat Internasional Di Qitep In Science Regular Course Training, Gratis!

Diklat Internasional Gratis Plus Akomodasi dan Transport dari Forum Kerjasama Kementerian Pendidikan Negara-Negara ASEAN

Jika bapak dan ibu guru berminat, masih ada waktu untuk mendaftar diklat gratis yang akan diselenggarakan oleh SEAMEO Qitep In Science pada bulan Juli dan Agustus 2016 mendatang. Rugi lho kalau gak ikut, pasalnya semua akomodasi dan transportasi dengan kelas diklat internasional akan diberikan oleh SEAMEO Qitep In Science secara gratis. Oh ya, mungkin masih ada yang belum tahu apa itu SEAMEO QITEP In Science itu apa.

ada 4 jenis course training (diklat) yang akan diselenggarakan SEAMEO QITEP In Science pada tahun 2016 ini dan masih ada kesempatan untuk mendaftar. Adapun ke-empat macam diklat internasional gratis + akomodasi + transport (yang juga disediakan panitia ini)
diklat gratis SEAMEO QITEP In Science sudah dibuka!

SEAMEO QITEP In Science adalah organisasi yang dibentuk oleh kementerian pendidikan negara-negara di Asia Tenggara untuk meningkatkan kualitas guru dan pendidikan di bidang IPA (sains). Seameo Qitep In Science berkantor di Bandung. Kalau Bapak dan Ibu Guru pernah ke PPPPTK IPA Bandung (Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ilmu Pengetahuan Alam) dengan alamat Jl. Diponegoro Nomor 12 Bandung, maka Bapak dan Ibu pasti pernah melihat kantor SEAMEO QITEP In Science karena memang letaknya juga di kompleks gedung-gedung PPPPTK IPA Bandung tersebut.

Negara-negara Asia Tenggara yang kementerian pendidikannya bergabung membentuk SEAMEO QITEP In Science adalah Indonesia, Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filiphina, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam. Nah, jadi pada diklat-diklat yang diadakan oleh SEAMEO QITEP In Science ini peserta-peserta pendidikan dan pelatihannya adalah guru-guru atau tenaga-tenaga teknis di bidang pendidikan dari negara-negara tersebut. Jadi kalau nanti Bapak dan Ibu guru mendaftar diklat reguler yang dilaksanakan QITEP In Science ini, maka bapak dan ibu guru dapat sama-sama duduk sebagai peserta diklat dengan guru-guru dari negara lain anggora ASEAN (negara-negara Asian Tenggara). Asyik kan? Jadi pelatihan ini sifatnya internasional dan tentu saja menggunakan pengantar Bahasa Inggris.Tenang kok, gak perlu takut. Peserta tak harus cas-cis cus pintar berbicara Bahasa Inggris, yang penting dapat memahami percakapan atau Bahasa Inggris pasif boleh juga.

4 Diklat Internasional Gratis untuk Guru, Pengelola Laboratorium, Kepala Sekolah dan Pengawas dari QITEP In Science Tahun 2016

Bakal ada 4 jenis course training (diklat) yang akan diselenggarakan SEAMEO QITEP In Science pada tahun 2016 ini dan masih ada kesempatan untuk mendaftar. Adapun ke-empat macam diklat internasional gratis + akomodasi + transport (yang juga disediakan panitia ini), adalah:
  1. Diklat Earth and Space Science yang akan diselenggarakan di Bandung pada tanggal 19 - 28 Juli 2016.
  2. Diklat Enviromental Education yang akan diselenggarakan di Bandung pada tanggal 19 - 28 Juli 2016.
  3. Diklat Science and Classroom Supervision yang akan diselenggarakan di Bandung pada tanggal 19 - 28 Juli 2016.
  4. Diklat Science Laboratory Management yang akan diselenggarakan di Bandung pada tanggal 1 - 10 Agustus 2016.

Batas Akhir Pendaftaran Diklat Gratis SEAMEO QITEP In Science 2016

Pendaftaran akan ditutup pada tanggal 22 Juni 2016. Oh ya pendaftaran ini hanya dilakukan secara online. Baca petunjuknya di link berikut: Panduan Pendaftaran Training Course SEAMEO QITEP IN SCIENCE 2016. Untuk keterangan lebih jelas, Bapak dan Ibu Guru bisa menghubungi M. Haidar Helmi di nomor telepon 022-421 8739 (di jam kerja), atau di nomor 085659181315 (untuk whatsapp), atau email melalui training.qis@gmail.com

Raih Kesempatan Memperoleh Beasiswa S-1 dan S-2 untuk Guru SMA dan SMK tahun 2016 dari Kemdikbud

Kesempatan Beasiswa S-1 dan S-2 untuk Guru SMA dan SMK tahun 2016 dari Kemdikbud

Pemerintah sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, mempunyai komitmen yang kuat untuk membantu guru-guru SMA dan SMK yang kualifikasi pendidikannya belum S1 atau D4. Kita telah mengetahui bersama bahwa dalam UU Guru dan Dosen tersebut guru memang wajib memiliki kualifikasi akademik paling kurang sarjana (S-1)/D4. Di tahun anggaran 2016 ini maka pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Guru Dikmen (Pendidikan Menengah), Direktorat Jenderal GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) akan meluncurkan program berupa bantuan berupa kesempatan untuk mengikuti pendidikan bagi guru SMA dan SMK. Adapun rincian jenis bantuan serta sasaran yang akan diberikan adalah sebagai berikut :

ayo raih kesempatan emas beasiswa 60 juta rupiah untuk guru SMA/SMK dan bantuan dana kuliah 5 juta - 10 juta rupiah per tahun dari kemdikbud
ayo raih kesempatan emas beasiswa 60 juta rupiah untuk guru SMA/SMK dan bantuan dana kuliah 5 juta - 10 juta rupiah per tahun dari kemdikbud

  • Bantuan Dana untuk mengikuti pendidikan S-1, dengan jumlah guru sasaran sebanyak 2.364 guru

Bantuan dana pendidikan akan diberikan dengan jumlah kouta sebanyak 2.364 guru yang saat ini tengah menyelesaikan kuliah S1 mereka. Adapaun jumlah bantuan dana yang akan diberikan besarannya adalah 5 juta rupiah per tahun.

  • Bantuan Dana untuk mengikuti pendidikan S-2, dengan jumlah guru sasaran sebanyak sasaran 250 guru

Bantuan dana pendidikan akan diberikan dengan jumlah kouta sebanyak 250 guru yang saat ini tengah menyelesaikan kuliah S2 mereka. Adapun jumlah bantuan dana yang akan diberikan besarnya adalah 10 juta rupiah per tahun.

  • Beasiswa untuk mengikuti pendidikan S-2, dengan jumlah guru sasaran sebanyak 638 guru. 

Beasiswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang S2 dengan jumlah kouta sebanyak 638 guru yang memiliki minat untuk meningkatkan kualifikasi pendidikannya dalam mengikuti program S2. Adapun besar dana beasiswa yang akan disediakan per orang selama 2 tahun adalah 60 juta rupiah yang terdiri dari 2 komponen yaitu biaya pendidikan dan biaya hidup.

Persyaratan untuk Memperoleh Beasiswa S2 tahun anggaran 2016 bagi guru SMA/SMK

Adapun syarat-syarat calon penerima beasiswa S2 tahun anggaran 2016 dari Kemdikbud untuk guru SMA dan SMK adalah sebagai berikut:
  • Calon penerima beasiswa adalah Guru SMA/SMK yang berstatus sebagai PNS.
  • Calon penerima beasiswa adalah Guru SMA/SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat, yang berstatus guru tetap yayasan (GTY),
  • Calon penerima beasiswa adalah Guru Honorer di SMA/SMK negeri harus memiliki SK Kepala Dinas Pendidikan sebagai guru honor.
  • Calon penerima beasiswa adalah Berusia maksimum 40 tahun pada tanggal 1 September 2016 yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
  • Bagi calon penerima beasiswa yang berada di  daerah  3T (terpencil,  tertinggal,  dan  terluar) usia maksimum 42 tahun per 1 September 2016 dan dapat dibuktikan dengan fotokopi KTP yang disyahkan oleh pejabat yang berwenang, dan SK pejabat berwenang mengenai penetapan daerah 3T.
  • Calon penerima beasiswa adalah Lulusan S-1 dari program studi yang memiliki akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), serta harus memenuhi Indek Prestasi Kumulatif (IPK) paling kurang 2,75  hal ini harus dibuktikan melalui fotokopi ijazah dan transkrip yang disyahkan pejabat berwenang.
  • Calon penerima beasiswa adalah memiliki pengalaman mengajar paling kurang 2 (dua) tahun dengan dibuktikan oleh fotokopi SK pengangkatan pertama (ditambah dengan SK Daerah khusus bagi guru-guru yang berada di daerah 3T) yang disyahkan pejabat berwenang.
  • Calon penerima beasiswa adalah telah memperoleh izin belajar dari pejabat berwenang untuk mengikuti program peningkatan kualifikasi pendidikan ke S-2, melalui Surat Tugas Belajar dari BKD setempat untuk PNS dan dari Ketua Yayasan bagi guru GTY.
  • Calon penerima beasiswa yang mempunyai prestasi di bidang akademik dalam tugas keguruan/kependidikan akan mendapat  prioritas, untuk ini yang bersangkutan dapat membuktikannya dengan melampirkan piagam, sertifikat atau surat keterangan.
  • Calon penerima beasiswa tidak sedang menempuh pendidikan atau sudah memiliki kualifikasi pendidikan di jenjang S2 atau S3.

Adapun informasi yang lebih lengkap mengenai program peningkatan kualifikasi dan apa saja kriteria yang harus dipenuhi oleh para guru SMA dan SMK calon penerima dana bantuan dan beasiswa untuk mengikuti pendidikan ke jenjang S-1 dan S-2 dapat didownload melalui yang kami berikan pada link di bawah tulisan ini.

Program studi yang dibuka dan Perguruan Tinggi Penyelenggara Beasiswa S2

  1. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
  2. Pendidikan Bahasa Indonesia
  3. P e n d id i k an Bahasa Inggris
  4. Pendidikan Matematika
  5. Pendidikan Kimia
  6. Pendidikan Biologi
  7. Pendidikan Fisika
  8. Pendidikan Ekonomi
  9. Pendidikan Geografi
  10. P e n d id i k an Sejarah

Program studi yang tersedia di atas berada di 9 kampus LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan) yang merupakan mitra dari Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah Direktorat Jenderak GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan kuota untuk setiap masing-masing LPTK yang akan diatur kemudian. Adapun 9 Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan yang akan menjadi tempat pelaksanaan perkuliahan bagi penerima beasiswa S2 ini  adalah sebagai berikut:
  1. Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Surabaya
  2. Universitas Negeri Malang (UM) Malang
  3. Universitas Negeri Medan (UNIMED) Medan
  4. Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Jakarta
  5. Universitas Negeri Makassar (UNM) Makassar.
  6. Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung
  7. Universitas Negeri Semarang (Unnes) Semarang
  8. Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta
  9. Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Yogyakarta

Bagi rekan-rekan guru SMA dan SMK yang berkeinginan untuk mendapatkan beasiswa S2 dari Kemdikbud ini dapat mendaftar ke Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dengan mengirim berkas pendaftaran mulai 12 Maret 2016 hingga ditutup nanti pada 11 Juni 2016 (stempel pos) melalui alamat:
Subdit PK-PKK
Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Ditjen GTK, Kemdikbud
Kompleks Kementerian Pendidikan dan kebudayaan Gedung D Lantai 12
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat
Telp. : 021.57974108
Fax: 0 21.57974108


Tahap Seleksi Calon Penerima Beasiswa S2 Dikmen Tahun 2016

Tahap Seleksi Administratif

Kepada berkas yang masuk akan diadakan seleksi administratif oleh Direktorat Pembinaan Guru Dikmen Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud atas usulan  calon  peserta dari  setiap  provinsi pada tanggal 16 - 18 Juni 2016.

Tahap Seleksi Akademik

Bagi para calon peserta yang telah berhasil lulus pada seleksi administratif selanjutnya akan menerima undangan Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat jenderal GTK pada 18 - 26 Juli 2016, untuk melaksanakan seleksi akademik. Seleksi akademik ini tentunya akan diselenggarakan oleh PT (LPTK) penyelenggara program beasiswa S2 bersama-sama Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal GTK Kemdikbud. Rincian seleksi akademik berupa:
  • Seleksi akademik akan didasarkan berdasarkan hasil: (1) Tes Potensi Akademik (TPA) yang akan mengukur kemampuan calon untuk menyelesaikan tugas-tugas akademik (scholastic aptitude); (2) Tes Kemampuan Bahasa Inggris: mengukur kemampuan calon penerima beasiswa S2 untuk  memahami  teks  dalam bahasa  Inggris  (reading comprehension).
  • Selanjutnya skor akhir dari   peserta akan diolah ke dalam penggabungan hasil TPA dan Tes Kemampuan Bahasa Inggris dengan rincian bobot 70% (Tes Potensi Akademik atau scholastic aptitude) : 30% (Tes Bahasa Inggris atau reading comprehension).
  • Penentuan  kelulusan  calon peserta penerima beasiswa S2 akan didasarkan  atas  urutan skor akhir yang telah diperoleh di atas dengan  tetap mempertimbangkan  proporsi  antardaerah,   jumlah peminat,  dan bidang studi yang diambil.

Hasil  seleksi  akademik  ini selanjutnya akan  diumumkan langsung oleh  PT (Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan) yang menyelenggarakan pendidikan ini melalui Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada  tanggal 1 - 8 Agustus  2016.

Kewajiban yang Harus Dipenuhi oleh Calon Mahasiswa S2 Penerima Beasiswa Dikmen Kemdikbud 2016

Para calon mahasiswa yang telah dinyatakan lulus seleksi administratif dan seleksi akademik akan mendapatkan program pembekalan dan wajib mengikuti program S2 pada perguruan tinggi penyelenggara, jika yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan:
  • Telah menyerahkan Surat Tugas Belajar dari pejabat berwenang (dari BKD).
  • Telah menyerahkan surat keterangan sehat;
  • Telah menandatangani surat perjanjian di mana yang bersangkutan tidak akan meminta pindah tugas setelah menyelesaikan pendidikan, kecuali karena alasan kedinasan dan tugas dari pejabat yang berwenang;
  • Telah menandatangani surat perjanjian untuk mengikuti pendidikan jenjang S2 secara penuh waktu;
  • Telah mengisi biodata sesuai dengan format terlampir.
  • Telah menyerahkan fc ijazah dan transkrip S1 yang disyahkan oleh pejabat yang berwenang sebanyak 2 lembar.
  • Telah menyerahkan foto berwarnaterbaru dengan ukuran 3 x 4 (2 lembar).
  • Seluruh dokumen ini harus dikumpulkan ke perguruan tinggi penyelenggara pendidikan S2 beasiswa yang dimaksud dari tanggal 9 sampai dengan 15  Agustus 2016. Kepada para calon mahasiswa yang sudah lulus akan ditempatkan ke perguruan tinggi penyelenggara pendidikan S2 yang dimaksud, dan harus sudah berada di kampus LPTK tersebut paling lambat 22 Agustus 2016 dengan biaya yang akan disediakan oleh Direktorat Pembinaan guru Pendidikan Menengah.
Download Surat Kualifikasi
Download Persyaratan S1 dan S2 lengkap
Download Persyaratan S2

Pendaftaran dan Pemberkasan Sertifikasi Guru 2016 Diperpanjang Hingga Mei 2016

Pendaftaran dan Pemberkasan Sertifikasi Guru 2016 Diperpanjang

Kabar baik kembali diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Setelah hari Senin tanggal 11 April 2016 barusan dikabarkan melalui Siaran pers resmi Kemdikbud bahwa sertifikasi guru akan tetap dibiayai pemerintah, maka hari ini (Kamis, 14 April 2016) kembali pemberitahuan dari Kemdikbud melegakan guru-guru kita. Bagaimana tidak, pendaftaran atau pemberkasan sertifikasi guru tahun 2016 akan diperpanjang hingga bulan Mei 2016 mendatang, padahal sebenarnya sudah ditutup beberapa hari yang lalu. Hal ini dikarenakan adanya perubahan kebijakan pemerintah terkait program sertifikasi guru ini.

ayo, segera hubungi dinas pendidikan untuk bapak dan ibu guru yang kemarin belum sempat terdaftar dan melakukan pemberkasan sertifikasi guru tahun 2016
ayo, segera hubungi dinas pendidikan untuk bapak dan ibu guru yang kemarin belum sempat terdaftar dan melakukan pemberkasan sertifikasi guru tahun 2016

Berdasarkan pantauan di lapangan, ternyata beberapa guru batal mendaftarkan diri mengikuti sertfikasi guru tahun 2016 karena mereka (yang diangkat mulai 1 Januari 2006 sampai dengan 31 Desember 2015) harus menempuh pola SG-PPG (Sertifikasi Guru melalui Pendidikan profesi Guru) yang lamanya sekitar 5,5 bulan dengan biaya belasan juta rupiah. Selain itu, sempitnya waktu pendaftaran, yang hanya sekitar 1 minggu membuat guru-guru di daerah yang sulit mengakses informasi yang terpencil mengalami hambatan dalam pemberkasan pendaftaran sertfikasi mereka. Beruntung, kini kementerian pendidikan dan kebudayaan akan memperpanjang proses ini hingga ke Bulan Mei 2016 mendatang.

Hal ini dilakukan setelah adanya kesepakatan antara Forum Rektor PTN (Perguruan Tinggi Negeri) yaitu LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan) Penyelenggara Sertfikasi Guru. Dalam kesepakatan yang diperoleh di UNJ (Universitas Negeri Jakarta) itu, diputuskan pula bahwa semua guru yang akan mengikuti sertifikasi dalam jabatan (diangkat hingga Desember 2005) dan guru yang diangkat mulai 1 Januari 2006 sampai dengan 31 Desember 2015 akan menempuh pola PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru). Padahal sebelumnya guru-guru yang diangkat mulai 1 Januari 2006 sampai dengan 31 Desember 2015 diharuskan mengikuti pola SG-PPG (Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru) dan berbayar.

Akan disediakan 4 gelombang (batch) bagi semua guru yang akan menempuh pola PLPG ini. Pola SG-PPG nantinya hanya akan diperuntukkan bagi guru-guru yang diangkat pada tahun 2016 dan seterusnya. Setiap gelombang (batch) akan terdiri dari sekitar 140 ribu guru. Sehingga nantinya seluruh gelombang (4 gelombang) akan diselesaikanlah seluruh program sertfikasi guru untuk 550 ribu lebih guru ini. Setiap gelombang akan dilaksanakan setiap tahun. Jadi program ini akan selesai pada tahun 2019. Jadi akan dibuat daftar urut peserta untuk membagi guru-guru ke dalam gelombang PLPG mana nanti yang akan diikutinya.

Sebagai tambahan informasi, nantinya semua peserta PLPG diakhir program sertfikasiya akan diberikan UTN (Ujian Tulis Nasional) dengan passing grade 80, dari nilai maksimal 100. Memang passing grade yang dipatok sangat tinggi mengingat data hasil UKG 2015 saja rata-rata nasional masih di bawah target pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu 5,5. Jadi, bagi guru-guru yang akan mengikuti PLPG harus berusaha keras agar benar-benar dapat lulus UTN ini, karena PLPG tidak boleh diulang. Walaupun demikian, masih diberikan kesempatan kepada mereka untuk mengikuti UTN (Ujian Tulis Nasional) berikutnya agar dapat diberikan sertifikat pendidik.

Positif! Pemerintah Benar-Benar Akan Biaya Sertifikasi Guru

4 Gelombang (Batch) PLPG untuk Semua Guru yang Akan Sertifikasi

Kemdikbud memang patut diacungi jempol. Pasalnya, kini program sertfikasi guru untuk guru-guru yang diangkat sejak 1Januari 2006 hingga 31 Desember 2015 semula wajib menempuh SG-PPG (Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru), kini dialihkan ke pola PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru). Dan, yang paling menggembirakan bagi Bapak dan Ibu Guru kita adalah, pola PLPG mulai tahun 2016 hingga 2019 akan tetap dibiayai oleh pemerintah.

selamat, semua guru akan diarahkan ke pola PLPG untuk sertfikasinya. Akan disediakan 4 gelombang PLPG.
selamat, semua guru akan diarahkan ke pola PLPG untuk sertfikasinya. Akan disediakan 4 gelombang PLPG.

Pada hari Senin tanggal 11 April 2016, dari Siaran Pers Kemendikbud, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Bapak Anies Baswedan menyatakan bahwa sertfikasi guru adalah tanggung jawab pemerintah dan akan dibiayai oleh pemerintah. Akan tetapi ternyata reaksi para guru di tanah air masih memperlihatkan sentimen negatif. Hal ini nampak pada beragam komentar di sosial media dan media online yang pesimis bahwa kabar itu benar, apalagi Siaran Pers itu belum begitu tegas menyatakan bahwa sertifikasi guru benar-benar dibiayai pemerintah terutama untuk guru-guru yang diangkat setelah Desember 2005 (1 Januari 2006 hingga 31 Desember 2015). Pasalnya, guru-guru terlanjur melakukan pemberkasan ke dinas pendidikan kabupaten/kota dengan menandatangi pakta integritas yang menyatakan bahwa mereka bersedia membayar program SG-PPG yang diarahkan kepada mereka.

PLPG adalah jalur yang akan diberikan untuk semua guru, baik yang akan melaksanakan sertfikasi guru dalam jabatan (diangkat sampai dengan 31 Desember 2005), maupun yang diangkat mulai 1 Januari 2006 hingga 31 Desember 2015. Hal ini merupakan kesepakatan bersama antara pihak Kementerian pendidikan dan kebudayaan dengan Forum Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) penyelenggara program sertifikasi guru. Kesepakatan yang diperoleh dalam pertemuan pihak Kemdikbud dengan Forum Rektor di Universitas Negeri Jakarta (Kamis, 14 April 2016). Selain itu disepakati bahwa pelaksanaan PLPG untuk guru-guru ini akan dilakukan dalam 4 gelombang (batch) mulai tahun ini (2016) hingga nanti berakhir tahun 2019. Setiap gelombang, akan terdiri dari 140-an ribu guru yang akan ikut. Jadi dari 500 ribu lebih guru belum bersertifikat akan tercover seluruhnya. Akan ada proses antri sesuai dengan daftar urut calon peserta sergur.

Disepakati pula, bahwa dalam PLPG dengan 4 gelombang ini, bahwa guru-guru harus lulus UTN (Ujian Tulis Nasional) dengan passing grade 80 dari nilai maksimum 100. Ini bakal jadi PLPG yang cukup berat bagi guru-guru tentunya, walaupun demikian dengan dibiayainya seluruh program sertfikasi guru ini menjadi berkah bagi seluruh pendidik di negeri ini yang belum memegang sertfikat pendidik. Tujuan dari passing grade 80 pada UTN (Ujian Tulis Nasional) sertfikasi guru adalah untuk peningkatan mutu guru yang muaranya adalah peningkatan mutu pendidikan.

Perihal pakta integritas yang telah terlanjur diserahkan ke dinas pendidikan kabupaten dan kota, akan dilakukan revisi, karena semua guru tidak akan mengikuti pola SG-PPG lagi. Jadi juga akan ada revisi petunjuk teknis pelaksanaan sertfikasi guru tahun 2016. Saat ini mungkin belum semua dinas pendidikan kabupaten dan kota yang tahu tentang berita terbaru ini, karena itu nantinya Dirjen GTK akan mengirim edaran resmi ke seluruh daerah. Para guru diharap bersabar, apalagi pemberkasan (pendaftaran) akan diperpanjang hingga Bulan Mei 2016 mendatang.

Hari ini (Kamis, 14 April 2016), Kemdikbud sepertinya ingin mempertegas siaran pers sebelumnya dengan menyampaikan berita bahwa, benar adanya semua guru yang akan disertifikasi akan diarahkan melalui jalur PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru), termasuk guru-guru yang diangkat mulai 1 Januari 2006 sampai dengan 31 Desember 2015. Hal ini tentunya akan melegakan bagi guru-guru kita yang tentunya kondisi perekonomian mereka belum benar-benar mapan. Tentunya guru-guru baru ini, masih membutuhkan banyak dukungan finansial karena mereka mungkin masih harus membayar kredit rumah, kredit motor, dan sebagainya. Kisaran gaji mereka kemungkinan belum mencapai 4 juta rupiah per bulannya.

Selamat untuk para guru. Selamat menjadi guru yang profesional dan bermartabat!

Positif...! Pemerintah akan Biayai PLPG Sertifikasi Guru yang Diangkat Hingga 31 Desember 2015

Positif...! Pemerintah akan Biayai PLPG Sertifikasi Guru yang Diangkat Hingga 31 Desember 2015

Positif! Sertifikasi Guru akan Dibiayai Pemerintah (Bagi Guru yang Diangkat Hingga 31 Desember 2015)

Berita dan siaran pers tentang Pemerintah Akan Biayai Sertifikasi Guru beberapa hari yang lalu benar-benar dapat dipastikan kebenarannya. Selamat! Ini sebuah kabar gembira untuk guru-guru yang masuk dalam program sertifikasi yang baru saja melakukan pemberkasan tahun ini (2016). Pemerintah dalam hal ini Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) positif akan membiayai seluruh rangkaian proses sertifikasi untuk 555.467 guru di tanah air. Guru-guru yang akan diberikan bantuan dalam hal pembiayaan sertifikasi itu adalah guru-guru dalam jabatan (atau para guru yang telah diangkat sebelum 31 Desember 2005), dan guru yang telah diangkat pada masa 31 Desember 2005 sampai dengan 31 Desember 2015. Sertifikasi guru tersebut (yang dibiayai) hanya akan dilakukan dengan jalur (pola) Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan akan dibagi-bagi ke dalam 4 gelombang. Diharapkan akhirnya nanti di tahun 2019 semua guru-guru yang diangkat hingga 31 Desember 2015 sudah memiliki sertifikat pendidik.


Kesepatakan Kemendikbud dengan Forum Rektor PTN Penyelenggara Sertfikasi Guru

Bapak Sumarna Surapranata yang merupakan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah mengatakan bahwa ini sudah disepakati hari Rabu kemarin (tanggal 13 April 2016) bersama forum rektor PTN (perguruan tinggi negeri) yang bertempat di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Nah, sudah lega kan Bapak dan Ibu Guru? Alhamdulillah.

Karena jumlah guru yang belum mengikuti program sertifikasi ini masih banyak, yaitu 555.467 orang, maka tentulah kita bisa memaklumi kalau program sertifikasi mereka tidak akan dapat diselesaikan dalam waktu satu tahun saja. Oleh karena itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama forum rektor telah menyepakati agar guru-guru yang akan mengikuti sertifikasi guru pola PLPG yang dibiayai pemerintah ini akan dibagi-bagi menjadi 4 gelombang, yaitu pada tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019. Hah! 2019? Iyalah, namanya juga gratis kan? Jadi harus sabar dong tunggu antrian. Itu wajar karena setiap tahunnya (tiap gelombang akan dianggarkan untuk 140-an ribu guru yang akan mengikuti PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru).

Tapi Guru-Guru Sudah Serahkan Pakta Integritas Bermaterai 6000?

Lalu bagaimana dengan Pakta Integritas yang telah dikumpulkan yang berisi pernyataan bahwa para guru calon peserta sergur 2016 untuk jalur SG-PPG (Sertifikasi Guru-Pendidikan Profesi Guru) harus membiayai sendiri sertifikasinya, maka hal ini nantinya akan dilakukan revisi seraya menanti Surat Edaran oleh Dirjen GTK (Guru dan tenaga Teknis) Kemendikbud. Sertifikasi Guru-Pendidikan Profesi Guru atau dikenal SG-PPG melalui pembiayaan sendiri hanya akan diperuntukkan kepada guru-guru baru, yaitu semua guru baru yang mulai menjadi guru di tahun 2016.

Pendaftaran Sertifikasi Guru 2016 Diperpanjang

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selanjutnya akan melakukan koordinasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang ada di seantero negeri serta dengan semua LPTK yang menjadi penyelenggara program sertifikasi guru. Jadi sekali lagi ditegaskan bahwa guru yang telah diangkat menjadi guru hingga 31 Desember tahun 2015 akan dibiayai pemerintah program sertifikasinya melalui PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru). Kabar lain yang juga tak kalah penting adalah, karena adanya peserta yang belum sempat mendaftarkan diri (atau mungkin mengundurkan diri) karena biaya SG-PPG yang membuat jerih calon peserta SG-PPG, maka pendaftaran calon peserta PLPG akan diperpanjang hingga Mei 2016.

PLPG akan Lebih Ketat (Lulus UTN Nilai Minimal 80)

Walaupun demikian dengan adanya biaya sertifikasi guru yang akan ditanggung oleh pemerintah maka kualitas peserta sertifikasi guru melalui PLPG ini akan menjadi perhatian serius. Sebagaimana rencana sebelumnya jika mengikuti SG-PPG, maka walaupun mengikuti PLPG para peserta sertifikasi guru mendatang tetap guru harus mengikuti dan harus berhasil lulus dalam Ujian Tulis Nasional (UTN) dengan nilai minimal 80 (dari 100). Apabila guru-guru yang mengikuti PLPG dengan biaya pemerintah ini memperoleh hasil yang dinyatakan tidak lulus UTN sebab oleh nilai yang tidak dapat mencapai 80, maka guru yang bersangkutan tidak akan dapat ikut pada PLPG gelombang berikutnya. PLPG nantinya hanya boleh diikuti oleh guru belum bersertifikasi sebanyak satu kali saja. Walaupun demikian guru yang tidak lulus UTN ini nantinya masih diperbolehkan untuk ikut UTN lagi.

Perlu diingat bahwa sertifikasi guru adalah suatu kewajiban bagi guru yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD). Pada Undang-Undang No. 14 itu dinyatakan bahwa guru merupakan pendidik profesional pada PAUD, jalur pendidikan formal, pendas, dan dikmen. Guru yang dapat dikatakan profesional minimum harus sarjana (S-1) atau berijazah D-IV (diploma empat), memiliki kompetensi yang dipersyaratkan sebagai guru (pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian), mempunyai sertifikat pendidik, dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk membantu terwujudnya tujuan pendidikan nasional.

Masih gak percaya? Baca di sini ya Bapak dan Ibu Guru, langsung dari situs Kemdikbud

Sertfikasi Guru akan Dibiayai Pemerintah (Siaran Pers Kemdikbud, 11/4/2016)
Informasi Terbaru tentang Rasionalisasi PNS
Guru Harus Biayai Sertifikasinya?
Memahami Sertfikasi Guru Pola PF-PLPG dan SG-PPG

Download Juknis Penggunaan Dana BOP PAUD Tahun 2016 dan Permendikbud No 2 Tahun 2016

Download Permendikbud Nomor 2 Tahun 2016 dan Juknis BOP PAUD 

Bulan Februari 2016 lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bapak Anies Baswedan telah menandatangani sebuah Peraturan Menteri (Permen)Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia No 2 Tahun 2016 mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tahun 2016. Pada akhir tulisan ini kami sediakan link untuk Bapak dan Ibu Guru download Permendikbud No.2 tahun 2016 dan Lampirannya berupa Juknis BOP PAUD tahun 2016 di atas.

Dengan adanya Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Dana BOP atau yang lebih dikenal sebagai Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), diharapkan dapat menjadi suatu pedoman utama bagi pemda di tingkat provinsi/kabupaten/kota untuk melaksanakan penggunaan dana BOP PAUD.


download permendikbud Nomor 2 tahun 2016 dan lampirannya tentang juknis dana BOP PAUD
download permendikbud Nomor 2 tahun 2016 dan lampirannya tentang juknis dana BOP PAUD

Mengapa Harus Menggunakan Juknis BOP PAUD?

Adapun tujuan disusunnya Juknis BOP PAUD adalah untuk:
  • Adanya pemanfaatkan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD (BOP PAUD) sehingga tepat sasaran untuk mendukung operasional dalam Penyelenggaraan PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) secara efektif dan efisien.
  • Adanya  pertanggung jawaban perihal keuangan dana BOP (Bantuan Operasional Penyelenggaraan) PAUD dilaksanakan yang lebih tertib administrasi, lebih transparan, lebih akuntabel, tepat waktu, dan agar terhindar dari bentuk-bentuk penyimpangan.

Penting untuk Diketahui Perihal BOP PAUD untuk Tahun 2016

Beberapa hal penting lain yang dimuat dalam Permen  No 2 Tahun 2016 mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tahun 2016 adalah sebagai berikut:
  • Pengalokasian dana BOP PAUD (Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD) ditetapkan oleh Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat .
  • Mengenai penghitungan alokasi dana BOP PAUD (Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD) per satuan PAUD ataupun untuk lembaga yang dimaksud merupakan jumlah peserta didik dikali dengan satuan biaya operasional penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di mana tidak boleh lebih darii jumlah dana alokasi BOP PAUD.
  • Bilamana terdapat kelebihan anggaran pemkab/pemkot diperbolehkan untuk mengalokasikan kepada satuan PAUD atau Lembaga yang melayani peserta didik di bawah usia 4 (empat) tahun.
Untuk lebih jelasnya, silakan download dengan mengklik link berikut:

Ikuti Lomba Menulis Artikel dan Karya Jurnalistik Pendidikan dan Kebudayaan 2016

Mau ikut lomba? Ini cocok sekali untuk guru yang suka atau mau belajar menulis. Tak hanya untuk guru, Lomba Artikel dan Karya Jurnalistik Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2016 ini terbuka untuk orang tua, siswa dan juga wartawan. Mau tau info selengkapnya? Yuk silakan lanjutkan membaca.


Tema besar yang diusung untuk diperlombakan pada Lomba Artikel dan Karya Jurnalistik Pendidikan dan Kebudayaan 2016 ini, yaitu:"Keterlibatan Publik dalam Aktivitas Pendidikan dan Kebudayaan". Tema besar ini kemudian dibagi menjadi 6 subtema, yaitu:
  1. Mewujudkan Pelaku Pendidikan dan Kebudayaan yang Kuat.
  2. Mewujudkan Akses yang Meluas, Merata, dan Berkeadilan.
  3. Mewujudkan Pembelajaran yang Bermutu.
  4. Mewujudkan Pelestarian Kebudayaan dan Pengembangan Bahasa.
  5. Mewujudkan Penguatan Tata Kelola serta Peningkatan Efektivitas.
  6. Birokrasi dan Pelibatan Publik.
Khusus untuk lomba artikel, terbuka bagi guru, siswa dan orang tua. Sementara untuk lomba karya jurnalistik (feature), terbuka untuk wartawan, dengan syarat tambahan: peserta bukan pegawai Kemendikbud.

Para pemenang I, II, dan III akan diberikan penghargaan oleh Mendikbud (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan), dan berhak atas hadian uang masing-masing 1 orang Pemenang I senilai Rp. 15 juta rupiah dipotong pajak, 2 orang Pememang II senilai Rp. 12 juta rupiah dipotong pajak, dan 3 orang Pememang III senilai Rp. 10 juta rupiah dipotong pajak.

Adapun pengumuman hasil perlombaan ini akan disiarkan melalui website resmi Kemendikbud dengan alamat www.kemdikbud.go.id dan melalui twitter resmi Kemendikbud di twitter@kemdikbud_RI, serta halaman facebook resmi Kemendikbud di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Pengumuman pemenang dijadwalkan pada bulan Mei 2016.

Memang, Lomba Artikel dan Karya Jurnalistik Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2016 ini dilaksanakan oleh Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang jatuh setiap bulan Mei.

Yang mungkin cukup memberikan peluang kepada peserta adalah, peserta dapat mengirimkan maksimal 5 naskah untuk dilombakan. Walapun demikian syarat penting yang harus dipenuhi adalah, karya tulis berbentuk artikel ataupun karya jurnalistik (feature) harus telah diterbitkan oleh media massa cetak baik pada tingkat daerah, nasional, ataupun internal (institusi) yang terbit di dalam negeri terhitung sejak tanggal 01-01-2016 hingga 16-04-2016. Naskah harus dikirim dalam bentuk kliping (hardcopy) dengan menyertakan tanda bukti muat dan softcopy format microsoft word dalam media CD.

Pengiriman naskah paling lambat 18 April 2016 (stempel pos), dan diterima oleh panitia lomba paling lambat pada tanggal 20 April 2016. Selain itu, peserta harus melampirkan identitas peserta lomba berupa, nama, alamat rumah, alamat email, no telpon atau HP, fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau fotokopi SIM (Surat Izin Mengemudi). Bagi wartawan yang ingin mengikuti Lomba Karya Jurnalistik juga harus menyertakan Kartu Pers.

Alamat untuk mengirimkan naskah lomba dan kelengkapan lainnya adalah: Panitia Lomba Artikel dan Karya Jurnalistik Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2016 di Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat, Gedung C, Lt. 4, Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat, Kode Pos 10270.

Selain itu, naskah artikel atau naskah karya jurnalistik (feature) yang ingin diikutkan dalam Lomba Artikel dan Karya Jurnalistik Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2016 ini harus memeuhi kriteria standar seperti: merupakan karya asli yang tidak merupakan duplikat atau karya replikatif; belum pernah atau tidak sedang diikutkan dalam lomba apapun; menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Apabila diketahui ada pemenang lomba yang tidak memenuhi kriteria-kriteria yang disebutkan di atas, maka tim juri Lomba Artikel dan Karya Jurnalistik Pendidikan dan Kebudayaan 2016 berhak membatalkannya.

Lomba OGN (Olimpiade Guru Nasional) Tahun 2016
Pemilihan GTK Berprestasi dan Berdedikasi Tahun 2016

Terbaru! Guru Sertifikasi Guru 2016 Dibiayai Pemerintah

Kabar Gembira Sertifikasi Guru tahun 2016: Siaran Pers Kemdikbud 11 April

Hari ini, kabar terbaru dari siaran pers resmi Kemdikbud, diberi judul "Mendikbud Anies Baswedan: Program Sertifikasi Guru Tetap Dibiayai Pemerintah". Sepertinya, pemerintah sudah merespon kegelisahan guru-guru yang akan ikut sertifikasi guru tahun 2016 tetapi diangkat pada mulai tahun 2006 sampai Desember 2015 lalu. Dalam siaran pers resmi tersebut ditulis bahwa: Bagi guru yang diangkat dari sampai Desember tahun 2005 dan juga guru yang diangkat dari tahun 2006 sampai tahun 2015 berhak mengikuti PLPG (Pendidikan Latihan Profesi Guru) yang diadakan oleh LPTK.

Guru-guru yang belum memiliki sertifikat pendidik BOLEH dan BEBAS memilih jalur yang dikehendakinya, apakah melalui PLPG atau melalui SP-PPG. Demikian dikatakan oleh Mendikbud Anies Baswedan (Senin/11 April 2016) sebagaimana termuat dalam siaran pers tersebut (Baca Disini). Hal ini tentu berbeda sebagaimana yang telah banyak diinformasikan, begitu juga yang telah ditulis dalam blog ini pada tulisan sebelumnya. Link ke tulisan-tulisan tersebut diberikan pada bagian bawah artikel ini.


Apakah Ini Perubahan Pola Sertifikasi Guru?

Penulisan artikel-artikel tersebut tidaklah asal-asalan tetapi berdasarkan surat edaran yang diterbitkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota yang ditujukan kepada guru-guru yang telah melakukan pemberkasan program sertifikasi mereka, apalagi ditambah dengan adanya penyertaan surat pernyataan yang dibubuhi materai 6000. Selain itu pada Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta sertifikasi guru yang telah ditandatangani Dirjen GTK Bapak Sumarna Surapranata di bulan Maret lalu jelas-jelas menyebutkan bahwa guru yang diangkat mulai tahun 2006 hingga 2015 harus menempuh jalur SG-PPG. Sebuah kontradiksi? Apakah terjadi perubahan pola sertifikasi Guru tahun 2016?

Apapun yang disebutkan dalam siaran pers mendikbud hari ini, tentulah sangat melegakan bagi para guru kita yang ingin memiliki sertifikat pendidik tetatpi terbentur biaya untuk mengikuti SG-PPG. Dasar hukum yang mengatur guru yang diangkat setelah 30 Desember 2005 harus mengikuti SG-PPG adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru.

Secara pribadi kami sangat setuju dengan isi siaran pers ini, karena menurut Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Guru dan Dosen, menyebutkan bahwa pemerintah harus melaksanakan sertifikasi guru dengan anggaran dari negara. Secara hirarki, tentu undang-undang jauh lebih tinggi tingkatannya dibanding peraturan pemerintah. Jadi sudah semestinyalah Mendikbud berpegang pada UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ketimbang berpegang pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru tersebut.

Tetapi tentunya yang dapat mengikuti PLPG hanyalah guru-guru yang memenuhi syarat saja. Saat ini masih terdapat 555.467 guru, yang terdiri atas 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode 2006-2015. Hal ini tentunya menjadi beban yang cukup berat bagi pemerintah karena masih banyaknya guru yang belum bersertifikat. Walaupun demikian, sudah sewajarnyalah pemerintah berusaha untuk bersikap adil kepada semua guru apakah yang akan mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan (diangkat hingga Desember 2005), ataupun guru yang diangkat mulai tahun 2006 sampai 2015. Hal ini mungkin akan berimplikasi pada urutan daftar prioritas guru yang akan mengikuti PLPG pada tahun ini. Jadi mungkin sebagian harus bersabar untuk mengikuti PLPG hingga sampai kepada gilirannya masing-masing. Dan tentu jalur SG-PPG masih terbuka untuk guru-guru yang ingin segera mendapatkan sertifikat pendidik secara mandiri melalui LPTK yang berwenang sesuai rayon masing-masing.

Selamat untuk para guru, yang akan mengikuti program sertifikasi. Semoga tulisan ini menjadi renungan kita bersama, bahwasanya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI mendengarkan aspirasi dan keluhan para guru di tanah air. Toh, tujuan akhirnya dari usaha kita bersama adalah untuk kemajuan pendidikan nasional. Sekali lagi selamat!

Download SIARAN PERS KEMDIKBUD: Mendikbud ANIES BASWEDAN: Program Sertifikasi Guru Tetap Dibiayai Pemerintah

Download Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (Tanda Tangan dan Cap Stempel Direktur Jenderal GTK: Sumarna Surapranata) Bulan Maret 2016
 
Baca Artikel kami sebelumnya:
Adilkah Jika Guru Harus Bayar Belasan Juta Rupiah untuk Sertifikasi Guru Pola SG-PPG?
Memahami Sertifikasi Guru Pola PF-PLPG dan SG-PPG tahun 2016
Jadwal Program Sertifikasi Guru tahun 2016

Informasi Terbaru tentang Rasionalisasi PNS

Rasionalisasi PNS, Jangan Sampai Gagal Paham ya..

Beberapa waktu yang lalu santer berhembus berita dan kabar bahwa akan ada rasionalisasi (baca: PEMBERHENTIAN MASSAL PNS!) Ngeri kan mendengarnya. Iya lah, buat para PNS yang disebut-sebut berkinerja rendah dan berkualifikasi tamatan SMA ke bawah. Tetapi benarkah informasi ini?

Bersama beredarnya berita-berita mengenai rasionalisasi PNS atau pemberhentian massal PNs ini, muncul keresahan-keresahan terutama dari para PNS yang belum berijazah sarjana. Pro dan kontra muncul untuk menanggapi berita yang beredar. Sebagian setuju karena menganggap bahwa rasionalisasi PNS yang belum berkualifikasi S1 adalah langkah tepat untuk lebih meningkatkan kualitas pelayan publik. Sebagian lagi tidak setuju karena menurut mereka, pada kenyataannya banyak PNS yang belum S1 tetapi melakukan semua pekerjaannya dengan baik. Tambah mereka lagi, tidak ada jaminan bahwa PNS berkualifikasi S1 lebih rajin dan profesional dalam melayani masyarakat.

Dalam rilis berita yang dimuat di website resmi menpan.go.id , Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Herman Suryatman, menolak tegas bilamana hal itu tidaklah benar. "Jangan sampai gagal paham, isu tersebut tidak benar. Yang benar adalah Kementerian PANRB saat ini tengah melakukan pengkajian rasionalisasi PNS," demikian kata Herman Suryatman di Jakarta, Jumat (08/01).

Walaupun demikian, pada berita lainnya yang dirilis di situs yang sama (pada link ini), MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi mengatakan bahwa "Realisasi untuk kebijakan ini akan dilakukan pada tahun 2017 dan sedang disiapkan formulasinya. Jumlah PNS idealnya 1,5 persen dari jumlah penduduk. Jadi kira-kira hanya 3,5 juta PNS yang bekerja tetapi yang harus merupakan PNS yang kompeten,"Tetapi menteri Yuddy menegaskan bahwa tak ada rencana untuk memberhentikan PNS non-sarjana. Lalu, kalau demikian PNS yang bagaimanakah yang akan masuk dalam daftar rasionalisasi?

ALASAN PERLUNYA RASIONALISASI PNS: sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja PNS, mendorong efisiensi belanja (megurangi beban APBN untuk belanja  gaji pegawai), menguatkan kapasitas fiskal negara, MENGANTISIPASI AGAR PROSES RASIONALISASI PNS: tidak mengurangi kualitas pelayanan publik, dengan fiskal yang kuat negara bisa meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan PNS, meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan publik di segala bidang, khususnya terkait pelayanan dasar.
alasan perlunya rasionalisasi PNS

Tahapan Rasionalisasi dan PNS yang Berpotensi Terkena Rasionalisasi

Rasionalisasi PNS yang tengah dikaji oleh KemenPAN-RB merupakan konsekuensi dari kebijakan moratorium dalam skema zero growth secara nasional (tidak ada penambahan jumlah pegawai) dan negative atau positive growth secara instansional. Namun, pengurangan PNS yang akan dilakukan tetap terencana dan terukur. Rencana rasionalisasi ini bersesuaian dengan kebijakan pemerintah untuk menciptakan birokrasi pemerintahan yang berkelas dunia, yaitu birokrasi yang bersih dan akuntabel, efektif dan efisien, juga dengan kualitas pelayanan publik yang baik.

Itulah sebabnya penerimaan PNS dilakukan pemerintah secara terbatas dalam hal jumlah, yaitu tidak akan melebihi jumlah PNS yang pensiun. Saat ini rasio PNS terhadap penduduk pada angka 1,7 %. Ini artinya tiap 100 orang penduduk dilayani oleh 1,7 PNS. Sementara persentase ideal PNS terhadap jumlah penduduk menurut MenPAN-RB adalah 1,5%. Sebagai tambahan informasi saat ini tercatat PNS di Indonesia jumlahnya mencapai 4.517.136 orang. Dari jumlah itu, 1.932.220 diantaranya menduduki jabatan fungsional umum, di mana 59,39%, diantaranya berada di instansi pusat, dan 38,49% di daerah. Menurut menteri Yuddy, untuk mengerjakan tugas pemerintah tidak diperlukan SDM yang banyak tetapi yang diperlukan adalah orang-orang yang handal, karena itu sumber daya manusia aparatur harus profesional dan kompeten

Dari berbagai pernyataan yang dirilis dapat disimpulkan bahwa skema rasionalisasi PNS yang akan direalisasikan pada tahun 2017 mendatang adalah sebagai berikut.

PNS YANG BERPOTENSI TERKENA RASIONALISASI:Jabatan fungsional umum yang tidak memiliki rincian kegiatan yang jelas dan bukan merupakan jabatan penunjang utama organisasi, Pegawai yang tidak kompeten, Tidak berkinerja tidak produktif dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. TAHAPAN RENCANA RASIONALISASI PNS: Audit organisasi untuk mengetahui mana yang efisien dan mana yang tidak, atau secara fungsi dapat digabungkan (efisiensi SDM/PNS), Pemetaan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja PNS, sehingga didapatkan 3 kelompok PNS, yaitu: 1. Kompetensi, Kualifikasi, dan Kinerja BAIK (kelompok utama) Dipertahankan, Kompetensi , Kualifikasi, dan Kinerja tidak terpenuhi secara keseluruhan Dipertahan untuk ditingkatkan kemampuannya melalui magang atau training dan sejenisnya, Tidak Kompeten, Tidak Produktif, Tidak Berkinerja Dipertimbangkan untuk dirasionalisasi
PNS yang berpotensi kena rasionalisasi dan tahapan rencana rasionalisasi


Rencana rasionalisasi ini juga merupakan salah satu dasar dalam melakukan pertimbangan untuk rekruitmen Aparatur Sipil Negara (ASN) baru agar terpenuhi tuntutan negara pada kompetisi global saat ini dan ke masa yang akan datang. Maksudnya dalam hal menghadapi era perdagangan bebas MEA dan AFTA. Karena itu pemerintah harus mengantisipasi hal ini dengan mendapatkan Smart ASN yang memiliki karakter, berwawasan global, menguasai TIK, menguasai bahasa asing, serta mempunyai daya networking yang baik. Tetapi, perlu juga bagi pemerintah untuk mempertimbangkan kondisi tertentu, misalnya saja untuk PNS guru, PNS tenaga kesehatan dan PNS penegak hukum masih dirasa kurang dalam hal jumlah. Untuk jabatan-jabatan ini, kemungkinan malah ditambah, namun perbaikan kualitas masih tetap diperlukan.

Jadi, tidak ada rasionalisasi yang dilakukan oleh pemerintah secara semena-mena. Semuanya akan sesuai dengan tetap memperhatikan integritas, kompetensi dan kinerja PNS, serta merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adilkah Jika Guru Harus Bayar Belasan Juta untuk Ikut SG-PPG Sertifikasi Guru 2016?

UPDATED! "SERTIFIKASI TETAP DIBIAYAI PEMERINTAH" (ANIES BASWEDAN, senin, 11 April 2016)

Sertifikasi Guru tahun 2016 Pola SG-PPG Terancam Gagal?

Nah..nah...buka mata, sudah mulai bermunculan keluhan dari Bapak dan Ibu Guru pendidik anak bangsa yang masuk dalam daftar calon peserta sertifikasi guru tahun 2016, yang dengan pola Sergur SG-PPG (Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru). Bagaimana tidak? Dalam melengkapi berkas yang harus diserahkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota (terakhir tanggal 6 April 2016) kemarin, mereka harus menandatangani sebuah surat pernyataan bersedia menaggung biaya SG-PPG dengan dibubuhi materai 6000 rupiah. Woh...Jadi SG-PPG tahun 2016 itu harus bayar? Malang nian nasibnya guru-guru yang diangkat setelah 30 Desember 2015 hingga 30 Desember 2015 yang wajib mengikuti sertifikasi guru pola SG-PPG ini.

Jika anda coba searching di banyak website dan blog disebut-sebut bahwa biaya SG-PPG tahun 2016 ini mencapai belasan juta rupiah. Ada yang menyebut hingga kisaran 11 - 17 juta rupiah. Mari kita berpikir jenrnih. Adilkah ini buat guru-guru kita yang terangkat dari 30 Desember 2005 hingga 30 Desember 2015? Akan berhasilkah program ini atau akan terancam gagal karena banyak guru terkesan akan mengundurkan diri karena tak mampu membiayai sertifikasi mereka dengan pola SG-PPG ini?

Berapa Kira-Kira Gaji Guru Yang Diangkat 31 Desember 2005 - 30 Desember 2015?

Menurut perkiraan saya, gaji mereka belum mencapai 4 juta rupiah. Itupun jika mereka memiliki tanggungan. Bagaimana jika mereka tidak memiliki tabungan? Berapa biaya yang harus mereka keluarkan selain biaya SG-PPG yang ditarik oleh LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan) dalam hal ini universitas, sekolah tinggi, atau institut yang terkait dalam pelaksanaan sertifikasi guru, semisal biaya transport, biaya menginap selama (SG-PPG) dilaksanakan di kampus, berapa biaya domestik lainnya yang harus mereka keluarkan? Sungguh ini bukan perkara yang mudah, apalagi guru yang bersangkutan satu-satunya tulang punggung keluarganya. Misalnya, punya istri yang ibu rumah tangga dan memiliki tanggungan anak-anak sebanyak 2 orang yang mungkin masih perlu susu dan popok, atau biaya sekolah mereka? Belum lagi jika mereka mempunyai kredit di bank yang harus diangsur setiap bulan karena membeli rumah? Duh..duh.... Cek saja di berbagai media sosial, semisal facebook, sudah banyak keluhan bermunculan. Sertifikasi dekat di hati, jauh di dompet!

LPTK, KSG, Kemdikbud... Ini Tampak Seperti Bisnis. Di Mana Nurani?

Mari kita telaah, mengapa biaya SG-PPG tahun 2016 mesti harus dalam kisaran belasan juta rupiah? Untuk apa saja uang itu? Semestinya, LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan), KSG (Konsorsium Sertifikasi Guru)  dan Kemdikbud (sebagai pihak yang berkepentingan untuk peningkatan profesionalitas guru) harus memberikan transparansi rincian penggunaan uang yang akan digunakan untuk SG-PPG yang jelas-jelas sangat memberatkan beberapa guru dengan permasalahan seperti yang diuraikan di atas. Mari, kita lihat dari lubuk hati yang dalam, untuk siapa muara dari pelaksanaan SG-PPG ini? Bukankah untuk kemajuan pendidikan di negeri ini? Janganlah beralasan bahwa sertifikasi guru adalah tanggung jawab guru sendiri karena guru adalah pilihan profesinya, dan UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005 itu berlaku surut sehingga mereka tidak berhak untuk mendapatkan fasilitas peningkatan profesi melalui SG-PPG ini.

Mari kita lihat beberapa screenshoot curhat guru-guru yang harus ikut sertifikasi guru pola SG-PPG tahun 2016 ini yang saya ambil dari facebook. Ini cuma beberapa lho, ada banyak status dan komentar sejenis. Semestinya LPTK dengan wadahnya Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) dan Kemdikbud bisa duduk bersama untuk merumuskan yang terbaik untuk guru-guru kita: pendidik putra-putri bangsa.

Sekeping hati dibawa berlari.. Jauh melalui jalanan sepi.. Jalan kebenaran indah terbentang.. Didepan matamu para pejuang...  Akan kuatkah kaki yg melangkah.. Bila disapa duri yg menanti..  Akan kaburkah mata yg menatap.. Pada debu yang pasti kan hinggap...  Tuk guru seluruh Indonesia... Tetapkan hati kalian.. Tuk terus berjuang..  Karena bukan setumpuk penghargaan Atau sekeping recehan dr pemangku adat...  Namun niat tulus tuk ikut mencerdaskan bangsa..  Tetap semangat berjuang  Semoga Alloh berkenan Menjadikan perjuangan kalian Bernilai Ibadah dan dpt dipertanggungjawabkan...  Edisi katanya PPG bayar 15 juta ya... Klo nggak lulus hrs ngulang dan bayar lagi... Ayo mundur teratur... Hehehhehe
Sekeping hati dibawa berlari..
Jauh melalui jalanan sepi..
Jalan kebenaran indah terbentang..
Didepan matamu para pejuang...
Akan kuatkah kaki yg melangkah..
Bila disapa duri yg menanti..
Akan kaburkah mata yg menatap..
Pada debu yang pasti kan hinggap...
Tuk guru seluruh Indonesia...
Tetapkan hati kalian..
Tuk terus berjuang..
Karena bukan setumpuk penghargaan
Atau sekeping recehan dr pemangku adat...
Namun niat tulus tuk ikut mencerdaskan bangsa..
Tetap semangat berjuang
Semoga Alloh berkenan
Menjadikan perjuangan kalian
Bernilai Ibadah dan dpt dipertanggungjawabkan...
Edisi katanya PPG bayar 15 juta ya... Klo nggak lulus hrs ngulang dan bayar lagi...
Ayo mundur teratur... Hehehhehe


plpg dibiayai pemerintah....giliran angkatan 2006-2015 ppg selama lima bulan.....bayar 15.000.0000 ditambah tes tulis n tes online wajib nilainya 80, remedial 2x, klo gagal nilai 80....dari nol lagi....hangus juga 15 juta.....
plpg dibiayai pemerintah....giliran angkatan 2006-2015 ppg selama lima bulan.....bayar 15.000.0000 ditambah tes tulis n tes online wajib nilainya 80, remedial 2x, klo gagal nilai 80....dari nol lagi....hangus juga 15 juta.....


Ya Alloh payahx hdup tnp khilafah... pemimpin oh pemimpin in adlh kwajiban engkau menjamin ksejahteraan stiap rakyatmu, tak khawatirkh kelak diakherat engkau mrugi ats tuntutn rakytmu yg tak kau Penuhi d dunia..kmbalikan sstem yg mulia syariah dlm naungan khilafah min haj nubuwwah.. Alloh hu Akbar ....  Nilai UKG bagus,di arahkan ikut PPG.unt mendapatkan Sertifikat Pendidik 2016 mesti bayar biaya sendiri dg nominal maksimal 15jt,,wow,makan minum tmpt tggal slma PPG tanggung sendiri juga,,enak banget yak panitianya,15juta x jumlah guru pesertanya yg ribuan,jaminan lulus ujiannya??belum tentuuu,,kl nilai ga nyampe minimal 80, sedangkan ga smua guru itu pinterrr walau ga bodo2 amat,trus sdh byr 15juta tnp jaminan lulus... ky anak SMA lg UN,blajar 3 thn ditentukan hny 4 hr..sakitnya tuh dimana ya??di kantong dan di hati.apalagi kalo jd org JuJur,,tnp nyuap unt dpt nilai 80 keatas,, mungkin bs lulus dan dpt sertifikat??kompetensi hny diukur di atas kertas sertifikat.sistem pendidikan kok bgini,,bikin guru linglung,dh capek ngajar ditodong hrs bersertifikat pula,,ga percaya amat sm tugas guru yg mulia,, ‪#‎status‬ malam banget,sy guru biasa yg ga kaya,bengong mikir 15jt dpt drmn?
Ya Alloh payahx hdup tnp khilafah... pemimpin oh pemimpin in adlh kwajiban engkau menjamin ksejahteraan stiap rakyatmu, tak khawatirkh kelak diakherat engkau mrugi ats tuntutn rakytmu yg tak kau Penuhi d dunia..kmbalikan sstem yg mulia syariah dlm naungan khilafah min haj nubuwwah.. Alloh hu Akbar.......
Nilai UKG bagus,di arahkan ikut PPG.unt mendapatkan Sertifikat Pendidik 2016 mesti bayar biaya sendiri dg nominal maksimal 15jt,,wow,makan minum tmpt tggal slma PPG tanggung sendiri juga,,enak banget yak panitianya,15juta x jumlah guru pesertanya yg ribuan,jaminan lulus ujiannya??belum tentuuu,,kl nilai ga nyampe minimal 80, sedangkan ga smua guru itu pinterrr walau ga bodo2 amat,trus sdh byr 15juta tnp jaminan lulus... ky anak SMA lg UN,blajar 3 thn ditentukan hny 4 hr..sakitnya tuh dimana ya??di kantong dan di hati.apalagi kalo jd org JuJur,,tnp nyuap unt dpt nilai 80 keatas,, mungkin bs lulus dan dpt sertifikat??kompetensi hny diukur di atas kertas sertifikat.sistem pendidikan kok bgini,,bikin guru linglung,dh capek ngajar ditodong hrs bersertifikat pula,,ga percaya amat sm tugas guru yg mulia,,
‪#‎status‬ malam banget,sy guru biasa yg ga kaya,bengong mikir 15jt dpt drmn?


Artinya sebuah keprofesionalitas dilihat dr secarik sertifikat didapat dgn cara dibeli seharga 15 jt.. MIRIS..INDONESIAKU..
Artinya sebuah keprofesionalitas dilihat dr secarik sertifikat didapat dgn cara dibeli seharga 15 jt..
MIRIS..INDONESIAKU..

Semoga keadilan ditegakkan untuk guru-guruku tersayang...

Memahami Sertifikasi Guru Pola PF-PLPG dan SG-PPG
Jadwal Program Sertifikasi Guru 2016
Benarkah Guru Harus Bayar SG-PPG 2016?
Nilai UKG 2016 dan Hubungannya dengan Sergur 2016
Informasi Terbaru Sertifikasi Guru tahun 2016

Informasi Terbaru Pemilihan GTK Berprestasi dan Berdedikasi Tahun 2016

Pemilihan GTK Berprestasi dan Berdedikasi Tahun 2016

Kalau beberapa waktu yang lalu, nama lomba paling bergengsi yang diselenggarakan oleh Kemdikbud ini adalah Lomba Guru Berprestasi atau Gupres, kini disebut sebagai Pemilihan GTK Berprestasi dan Berdedikasi Tahun 2016. Perubahan nama ini sangat wajar karena adanya perluasan bidang lomba, sebagaimana yang dilakukan juga perubahan nama pada OSN Guru (Olimpiade Sains Nasional untuk Guru) yang menjadi OGN Tahun 2016 (Olimpiade Guru Nasional). Nah, memang sebagaimana biasa penjadwalan pemilihan dan seleksi untuk ajang besar yang akan dihelat Kemdikbud pada akhir tahun ini, seleksi selalu diadakan di sekitar bulan-bulan April. Tetapi bagaimanakah jadwal lengkap dari ajang lomba Pemilihan GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Berprestasi dan Berdedikasi Tahun 2016 ini, serta bidang apa saja yang dilombakan, marilah kita simak penjelasannya berikut ini.

Download Surat Edaran Direktur Jenderal GTK tentang Pemilihan GTK Berprestasi dan Berdedikasi tahun 2016

Penjelasan ini didasarkan pada Surat Direktur Jenderal GTK Kemdikbud, Bapak Sumarna Surapranata perihal Informasi Pemilihan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Berprestasi dan Berdedikasi Tahun 2016 dengan nomor surat 9678/B.B5/GT/2016 tertanggal 30 Maret 2016 untuk semua Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia. Surat ini dapat didownload melalui link yang kami sediakan di akhir tulisan ini.

Di dalam surat tersebut di atas Bapak Sumarna Surapranata menjelaskan bahwa akan diberikan pemberian penghargaan kepada guru dan tenaga kependidikan yang berprestasi dan berdedikasi, oleh karena maka Kemdikbud RI sebagaimana tahun-tahun sebelumnya akan mengadakan  Pemilihan Guru dan Tenaga Kependidikan Berprestasi dan Berdedikasi Tingkat Nasional tahun 2016.

Pada surat tersebut juga ditegaskan bahwa agar setiap kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Guru dan Tenaga Kependidikan Berprestasi dan Berdedikasi Tahun 2016 sesuai jadwal yang telah ditentukan.Memang, penjadwalan selalu diberikan oleh kemdikbud RI karena ajang pemilihan dan seleksi gutu dan tenaga kependidikan berprestasi dan berdedikasi ini akan dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan hingga ke tingkat nasional sesuai jadwal.

Jadwal Lengkap Pelaksanaan Pemilihan GTK Berprestasi dan Berdedikasi Tahun 2016

Secara lengkap, jadwalnya adalah sebagai berikut:

Jadwal kegiatan pemilihan Guru dan Tenaga Kependidikan Berprestasi dan Berdedikasi Tahun 2016. Tingkat Kecamatan – Pemilihan GTK Berprestasi dan Berdedikasi pada bulan April 2016. Tingkat Kabupaten/Kota – Pemilihan GTK Berprestasi dan Berdedikasi pada bulan Mei 2016. Tingkat Provinsi – Pemilihan GTK Berprestasi dan Berdedikasi pada bulan Juni 2016. Tingkat Nasional – Pemilihan GTK Berprestasi dan Berdedikasi pada bulan 12 – 19 Agustus 2016 (tentative).
Jadwal kegiatan pemilihan Guru dan Tenaga Kependidikan Berprestasi dan Berdedikasi Tahun 2016

Dapat dilihat dari tabel tersebut bahwa untuk pemilihan GTK Berprestasi dan Berdedikasi di tingkat kecamatan akan dilaksanakan pada bulan April ini, ini terutama dilakukan untuk GTK dari tingkat SD (Sekolah Dasar) atau sederajat dan PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) atau sederajat, kadang-kadang untuk tingkat SMP atau sederjat di beberapa daerah juga dimulai dari tingkat kecamatan. Kemudian pada bulan berikutnya, yaituMei 2016 barulah dilaksanakan untuk tingkat Kabupaten/Kota dan selanjutnya pemilihan di tingkat provinsi dilaksanakan pada bulan Juni 2016. GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) yang terpilih pada seleksi tingkat provinsi akan berhak melanjutkan seleksi ke tingkat nasional yang direncanakan dilaksanakan pada bulan Agustus 2016 (tanggal 12 - 19 Agustus), yang nantinya akan berkesempatan mengikuti detik-detik proklamasi di Istana Negara pada tanggal 17 Agustus 2016. Walaupun demikian, disebutkan bahwa jadwal pelaksanaan di tingkat nasional masih bersifat tentative (bisa berubah sewaktu-waktu) karena seperti tahun lalu (2015) pelaksanaan pemilihan GTK berprestasi dan berdedikasi tingkat nasional diundur hingga ke Hari Guru di bulan November 2015 digabung dengan kegiatan Simposium Guru tingkat Nasional di Istora Senayan.

Lalu, pada bidang apa sajakah lomba yang diadakan dalam ajang Pemilihan GTK Berprestasi dan Berdedikasi tahun 2016 ini?
Pada tahun 2016, bidang-bidang yang akan dilombakan meliputi 4 bidang untuk tingkat PAUD (sederajat); 9 bidang untuk tingkat SD (sederajat); 6 bidang untuk tingkat SMP (sederajat); 10 bidang untuk tingkat SMA (sederajat), dan 5 bidang untuk tingkat SMK (sederajat). Secara lengkap perhatikan tabel berikut.

Kategori Pemilihan GTK Berprestasi dan Berdedikasi untuk Jenjang PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) Tahun 2016


Bidang lomba pemilihan GTK Berprestasi dan Berdedikasi tingkat nasional tahun 2016 untuk PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) meliputi 4 bidang lomba yaitu: (1) Guru TK dengan jumlah peserta 34 orang sebagai juara /peringkat 1 dari setiap provinsi; (2) Kepala TK dengan peserta 34 orang sebagai juara /peringkat 1 dari setiap provinsi; (3) Guru TK Daerah Khusus (Berdedikasi) dengan jumlah peserta 34 orang sebagai perwakailan setiap provinsi; dan (4) Kepala TK Daerah Khusus (Berdedikasi) dengan jumlah peserta 34 orang sebagai perwakailan setiap provinsi.
Bidang lomba pemilihan GTK Berprestasi dan Berdedikasi tingkat nasional tahun 2016 untuk PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini)

Kategori Pemilihan GTK Berprestasi dan Berdedikasi untuk Jenjang SD (Sekolah Dasar) Tahun 2016

Ada 9 kategori yang dilombakan pada jenjang SD (Sekolah Dasar), untuk pemilihan GTK Berprestasi dan Berdedikasi tahun 2016 mendatang. Akan tetapi, pada beberapa kategori digabung menjadi satu.
Bidang lomba pemilihan GTK Berprestasi dan Berdedikasi tingkat nasional tahun 2016 untuk PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) meliputi 9 bidang lomba yaitu: (1) Guru SD dengan jumlah peserta 34 orang sebagai juara /peringkat 1 dari setiap provinsi; (2) Kepala SD dengan peserta 34 orang sebagai juara /peringkat 1 dari setiap provinsi; (3) Pengawas SD dengan peserta 34 orang sebagai juara /peringkat 1 dari setiap provinsi; (4) Guru SD/SMP Penyelenggara pendidikan inklusi dengan peserta 34 orang sebagai juara /peringkat 1 dari setiap provinsi; (5) Guru SDLB/SMPLB dengan peserta 34 orang sebagai juara /peringkat 1 dari setiap provinsi; (6) Kepala SLB/SDLB/SMPLB/SMALB/SKh dengan peserta 34 orang sebagai juara /peringkat 1 dari setiap provinsi; (7) Pengawas PLB dengan jumlah peserta 20 orang sebagai peringkat 1 provinsi; (8) Kepala SD Daerah Khusus (Berdedikasi) dengan jumlah peserta 34 orang sebagai perwakailan setiap provinsi; (9)Guru SD Daerah Khusus (Berdedikasi) dengan jumlah peserta 34 orang sebagai perwakailan setiap provinsi.
Bidang lomba pemilihan GTK Berprestasi dan Berdedikasi tingkat satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD) Tahun 2016

Dapat diperhatikan pada tabel di atas, untuk Bidang Lomba pada kategori Guru SDLB dan Guru SMPLB dijadikan 1 kesatuan sehingga dari setiap provinsi nantinya hanya salah satu yang mewakili yaitu guru SDLB atau guru SMPLB. Demikian juga untuk Kepala SLB, SDLB, SMPLB, SMALB dan SKh dijadikan 1 kategori saja.

Kategori Pemilihan GTK Berprestasi dan Berdedikasi untuk Jenjang SMP (Sekolah Menengah Pertama) Tahun 2016

Ada 6 kategori yang dilombakan pada jenjang SMP (Sekolah Menengah Pertama), untuk pemilihan GTK Berprestasi dan Berdedikasi tahun 2016 mendatang. Akan tetapi adapula kategori untuk jenjang SMP yang dimasukkan ke jenjang SD seperti disebut pada tabel sebelumnya.
Bidang lomba pemilihan GTK Berprestasi dan Berdedikasi tingkat nasional tahun 2016 untuk SMP omba yaitu: (1) Guru SMP dengan jumlah peserta 34 orang sebagai juara /peringkat 1 dari setiap provinsi; (2) Kepala SMP dengan jumlah peserta 34 orang sebagai juara /peringkat 1 dari setiap provinsi; (3) Pengawas SMP dengan jumlah peserta 34 orang sebagai juara /peringkat 1 dari setiap provinsi;  (4) Guru SMP Daerah Khusus dengan jumlah peserta 34 orang sebagai juara /peringkat 1 dari setiap provinsi; (5) Kepala Administrasi Sekolah SMP dengan jumlah peserta 34 orang sebagai juara /peringkat 1 dari setiap provinsi; (6) tenaga Perpustakaan SMP dengan jumlah peserta 34 orang sebagai juara /peringkat 1 dari setiap provinsi;
Bidang lomba pemilihan GTK Berprestasi dan Berdedikasi tingkat satuan pendidikan SMP Tahun 2016

Kategori Pemilihan GTK Berprestasi dan Berdedikasi untuk Jenjang SMA (Sekolah Menengah Atas) Tahun 2016

Ada 10 kategori yang dilombakan pada jenjang SMA (Sekolah Menengah Atas), untuk pemilihan GTK Berprestasi dan Berdedikasi tahun 2016 mendatang. Akan tetapi, pada beberapa kategori digabung menjadi satu dengan SMK, perhatikan tabel berikut.
Bidang lomba pemilihan GTK Berprestasi dan Berdedikasi tingkat nasional tahun 2016 untuk SMK meliputi bidang lomba yaitu: (1) Guru SMA dengan jumlah peserta 34 orang sebagai juara /peringkat 1 dari setiap provinsi; (2) Kepala SMA dengan jumlah peserta 34 orang sebagai juara /peringkat 1 dari setiap provinsi; (3) Pengawas SMA dengan jumlah peserta 34 orang sebagai juara /peringkat 1 dari setiap provinsi;  (4) Guru SMALB dengan jumlah peserta 34 orang sebagai juara /peringkat 1 dari setiap provinsi; (5) Guru SMA/SMK Daerah Khusus dengan jumlah peserta 34 orang sebagai perwakilan dari setiap provinsi; (6) Guru SMA/SMK penyelenggara pendidikan Inklusi dengan jumlah peserta 34 orang sebagai juara /peringkat 1 dari setiap provinsi; (7) Kepala SMA/SMK Daerah Khusus dengan jumlah peserta 34 orang sebagai perwakilan dari setiap provinsi; (8) Laboran SMA dengan jumlah peserta 34 orang sebagai juara /peringkat 1 dari setiap provinsi; (9) Tenaga Perpustakaan SMA dengan jumlah peserta 34 orang sebagai juara /peringkat 1 dari setiap provinsi; (10) Kepala Administrasi Sekolah SMA dengan jumlah peserta 34 orang sebagai juara /peringkat 1 dari setiap provinsi.
Bidang lomba pemilihan GTK Berprestasi dan Berdedikasi tingkat satuan pendidikan SMA Tahun 2016

Dari tabel di atas dapat dilihat bahwa untuk kategori guru SMA berdedikasi digabung menjadi satu dengan guru SMK berdedikasi. Demikian juga untuk guru pada satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusi, dan kepala sekolah di daerah khusus.

Kategori Pemilihan GTK Berprestasi dan Berdedikasi untuk Jenjang SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) Tahun 2016

Ada 5 bidang kategori lomba pada pemilihan GTK Berprestasi dan Berdedikasi untuk jenjang SMK pada tahun 2016 ini, tetapi kalau diperhatikan sebenarnya lebih karena ada kategori lomba untuk guru SMK berdedikasi dikmen, guru SMK penyelenggara pendidikan inklusi dan kepala SMK daerah khusus yang digabung dengan jenjang SMA sebagai 1 kategori lomba.
Bidang lomba pemilihan GTK Berprestasi dan Berdedikasi tingkat nasional tahun 2016 untuk SMK meliputi bidang lomba yaitu: (1) Guru SMK dengan jumlah peserta 34 orang sebagai juara /peringkat 1 dari setiap provinsi; (2) Kepala SMK dengan jumlah peserta 34 orang sebagai juara /peringkat 1 dari setiap provinsi; (3) Pengawas SMK dengan jumlah peserta 34 orang sebagai juara /peringkat 1 dari setiap provinsi;  (4) Laboran SMK dengan jumlah peserta 34 orang sebagai juara /peringkat 1 dari setiap provinsi; (5) Tenaga Administrasi SMK dengan jumlah peserta 34 orang sebagai juara /peringkat 1 dari setiap provinsi;
Bidang lomba pemilihan GTK Berprestasi dan Berdedikasi tingkat satuan pendidikan SMK Tahun 2016

Link Download Surat Direktur Jenderal GTK Kemdikbud, Bapak Sumarna Surapranata perihal Informasi Pemilihan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Berprestasi dan Berdedikasi Tahun 2016 dengan nomor surat 9678/B.B5/GT/2016 tanggal 30 Maret 2016 untuk semua Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia

Memahami Sertifikasi Guru Tahun 2016: Pola PF-PLPG dan SG-PPG

2 Pola Utama Sertifikasi Guru Tahun 2016 (PF-PLPG dan SG-PPG)

Ada 2 alur utama (pola) dalam pelaksanaan sertifikasi guru (sergur) pada tahun 2016, yaitu Pola PF-PLPG (Porto Folio – Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru) dan SG-PPG (Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru). Kedua alur utama atau pola ini diperuntukan bagi guru-guru yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, berdasarkan kapan yang bersangkutan diangkat sebagai guru baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) atau Guru Tetap bukan PNS yang diangkat oleh pejabat berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur). Untuk guru-guru yang diangkat sebelum tanggal 30 Desember 2005 akan masuk kedalam alur sertifikasi guru melalui pola PF (Portofolio) atau pola PLPG  (Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru). Sedangkan untuk guru-guru yang telah diangkat semenjak tanggal 31 Desember 2005 sampai dengan 31 Desember 2015 akan masuk ke dalam alur sertifikasi guru dengan pola SG-PPG (Sertifikasi Guru – Pendidikan Profesi Guru).

UPDATE! Sertifikasi Guru tetap Dibiayai Pemerintah (11 April 2016, Press Release Kemdikbud)

UPDATE! (14 April 2016) Sertifikasi Guru Sudah Positif dan Valid akan Dibiayai Pemerintah, Semua Guru Diarahkan Ke Pola PLPG dibagi dalam 4 Gelombang, Pendaftaran dan Pemberkasan akan Diperpanjang Hingga Mei nanti 

Persyaratan Peserta untuk Pola PF-PLPG (Porto Folio atau Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru)

Sebagaimana disebutkan di atas bahwa peserta sertifikasi guru yang telah diangkat sebelum 30 Desember 2005 akan mengikuti alur sergur melalui pola PF dan PLPG. Walaupun demikian, tidak semua guru belum bersertifikat pendidik dan telah diangkat sebelum tanggal 30 Desember 2005 dapat mengikutiya. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Adapun persyaratan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
  1. Guru yang berada di bawah pembinaan Kemdikbud dan belum memiliki sertifikat pendidik.
  2. Guru telah mempunyai NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
  3. Guru mempunyai kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) lulusan perguruan tinggi dengan program studi yang terakreditasi atau paling tidak telah mempunyai ijin penyelenggaraan.
  4. Guru berstatus sebagai guru tetap yang dapat dibuktikan oleh SK sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT). Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun berturut-turut pada yayasan yang sama dan Akte Notaris pendirian Yayasan dari Kementerian Hukum HAM. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur) minimum 2 tahun berturut-turut.
  5. Guru aktif mengajar dengan dibuktikan adanya SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 tahun terakhir.
  6. Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dengan kondisi sebagai berikut. (1) Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Mendiknas, Meneg PAN -RB, Mendagri, Menkeu, dan Menag. (2) Guru PNS/guru tetap non PNS yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat perubahan kurikulum.
  7. Guru terhitung pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.
  8. Guru mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015.
  9. Guru dalam kondisi sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
  10. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Untuk lebih jelasnya perhatikan gambar diagram alur berikut.

peserta sertifikasi guru yang telah diangkat sebelum 30 Desember 2005 akan mengikuti alur sergur melalui pola PF dan PLPG. Walaupun demikian, tidak semua guru belum bersertifikat pendidik dan telah diangkat sebelum tanggal 30 Desember 2005 dapat mengikutiya. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi
pelaksanaan PF-PLPG sertifikasi guru tahun 2016

Alur pelaksanaan Sertifikasi Guru Pola PF-PLPG (Porto Folio – Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru)

Guru-guru yang memenuhi persyaratan di atas dan diangkat sampai tanggal 30 Desember 2005, maka akan mengikuti pola PF-PLPG. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan.  Untuk lebih jelasnya, silakan perhatikan gambar di bawah ini.


Sebagaimana terlihat dari diagram alir di atas, bahwa program ini dapat dibedakan menjadi alur Porto Folio dan alur PLPG. Walaupun demikian, keduanya masih saling terhubung. Mari kita bahas satu per satu.

Untuk guru-guru yang memilih pola PF (portofolio)

Adapun prosedur untuk guru-guru yang akan memilih alur portofolio adalah sebagai berikut.
  • Guru menyusun portofolio. Tata cara penyusunan harus mengacu kepada buku Pedoman Penyusunan Portofolio (Buku 3).
  • Portofolio yang telah disusun oleh guru yang memilih alur ini kemudian akan diserahkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk dikirim ke LPTK (Lembaga Pendidik dan Tenaga Keguruan) dan disesuaikan dengan program studi sertifikasinya.
  • Jika ternyata setelah portofolio diperiksa dan nilainya mencapai batas minimal kelulusan atau PG (passing grade), maka akan dilakukan verifikasi terhadap portofolio yang disusun. Seandainya nilai portofolionya tidak mencapai batas kelulusan minimal atau PG (passing grade), maka guru tersebut otomatis akan mengikuti sertifikasi pola PLPG (Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru). Selanjutnya jika yang bersangkutan tidak lulus, maka ia akan mengikuti pembinaan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau mengembangkan diri secara mandiri untuk mempersiapkan diri untuk menjadi peserta sertifikasi di tahun 2017.
  • Jika skor nilai portofolio mencapai batas kelulusan minimal atau PG (passing grade), tetapi terdapat kekurangan dalam hal administrasi maka yang bersangkutan akan diminta melengkapi kekurangan tersebut (Melengkapi Administrasi atau MA1) kemudian setelahnya dilakukan verifikasi terhadap portofolio tersebut.

Untuk guru-guru yang memilih pola PLPG (Pendidikan dan Pelatihan Guru)

Adapun prosedur untuk guru-guru yang mengikuti pola PLPG adalah sebagai berikut.
  • Seluruh guru peserta sertifikasi yang memilih pola PLPG wajib mengikuti uji kompetensi awal (uji kompetensi guru). Pelaksanaan PLPG ditentukan oleh Rayon LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan) sebagaimana yang diatur oleh Rambu-Rambu Penyelenggaraan PLPG (Buku 4).
  • PLPG diakhiri dengan uji kompetensi. Bagi semua peserta yang berhasil lulus pada uji kompetensi mempunyai hak untuk memperoleh sertifikat pendidik. Sementara itu, untuk peserta yang tidak lulus uji kompetensi akan diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian ulang paling banyak 2 kali. Apabila guru peserta sergur yang mengikuti ujian ulang berhasil lulus, maka ia mempunyai hak untuk mendapatkan sertifikat pendidik. Bagi guru peserta sergur yang tidak lulus setelah memperoleh kesempatan ujian ulang sebanyak 2 kali, maka ia akan mendapatkan pembinaan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau mempersiapkan diri secara mandiri untuk menjadi calon peserta sertifikasi tahun 2017.

Persyaratan Peserta untuk Pola SG-PPG (Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru)

Bagi guru-guru yang diangkat sejak 31 Desember 2005 sampai dengan 31 Desember 2015, akan mengikuti sertifikasi guru melalui alur pendidikan profesi guru (SG-PPG) harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut.
  1. Guru yang berada di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
  2. Guru telah mempunyai NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
  3. Guru mempunyai kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan.
  4. Guru yang berstatus sebagai guru tetap dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT)/guru tetap yayasan (GTY) pada yayasan yang sama. Khusus bagi GTY harus melampirkan Akte Notaris pendirian Yayasan dari Kemenkum HAM.
  5. Guru aktif mengajar dengan bukti mempunyai SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 tahun terakhir.
  6. Guru mempunyai skor minimal UKG yaitu 5,5 yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).
  7. Guru dalam kondisi sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat keterangan oleh dokter pemerintah.

Alur Pelaksanaan SG-PPG (Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru)

Penjelasan mengenai alur pelaksanaan SG-PPG adalah sebagai berikut.
  • Guru-guru yang memenuhi persyaratan yang disebutkan di atas dan diangkat sejak 31 Desember 2005 sampai dengan 31 Desember 2015 akan mengikuti sertifikasi guru melalui pendidikan profesi guru (SG-PPG). Jangka waktu pelaksanaannya sekitar 5,5 bulan dan setara 33 SKS.
  • Guru yang telah memiliki kualifikasi akademik (berijazah) paling kurang S-1/D-IV (linearitas dengan S1 dan mapel UKG) harus mempunyai skor UKG 2015 minimal 55, mengumpulkan dokumen ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk diverifikasi sebagai persyaratan untuk mengikuti seleksi administrasi.
  • Guru yang telah dapat memenuhi persyaratan administrasi di atas diharuskan ikut seleksi masuk sebagai peserta SG-PPG di LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan). Bagi guru yang lulus seleksi masuk ini kemudian akan mengikuti langkah selanjutnya, yaitu: (1) workshop tahap I atau WS-1, (2) Pogram Pengalaman Lapangan tahap 1 (PPL-1), (3) workshop tahap II (WS-2), dan (4) Pogram Pengalaman Lapangan tahap II (PPL-2). Sebelum mengikuti workhsop tahap I dan tahap II, guru harus melakukan identifikasi problematika pembelajaran di sekolah masing masing yang nanti akan di bahas dalam workshop tahap I dan workshop tahap II.
  • Setiap guru yang mengikuti alur SG-PPG akan mengakhiri semua tahapan dengan mengikuti uji kompetensi yaitu ujian tertulis 1 (setelah WS-1), ujian kinerja 1 (setelah PPL-2), ujian tertulis 2 (setelah WS-2), ujian kinerja 2 (setelah PPL-2), dan diakhir seluruh tahapan peserta mengikuti ujian tertulis nasional secara online (UTN Online).
  • Bagi guru peserta alur SG-PPG yang tidak lulus setiap ujian di atas (ujian tertulis 1, ujian kiner 1, ujian tertulis 2, ujian kinerja 2, dan Ujian Tulis Nasional (UTN) Online, dapat mengulang sebanyak dua kali. Apabila peserta sertifikasi guru alur SG-PPG tidak lulus pada ujian ulang kedua, maka akan dikembalikan ke dinas pendidikan untuk mendapatkan pembinaan atau melakukan pengembangan diri secara mandiri.
  • Bagi guru peserta alur SG-PPG yang tidak lulus ujian tertulis nasional (UTN) Online ulang kedua dapat mengikuti ujian tertulis nasional pada periode berikutnya sampai masa studinya berakhir (3 tahun).
  • Seluruh guru peserta yang lulus uji kompetensi SG-PPG berhak mendapat sertifikat pendidik.

Untuk lebih jelasnya perhatikan diagram alir berikut.

Guru-guru yang memenuhi persyaratan yang disebutkan di atas dan diangkat sejak 31 Desember 2005 sampai dengan 31 Desember 2015 akan mengikuti sertifikasi guru melalui pendidikan profesi guru (SG-PPG). Jangka waktu pelaksanaannya sekitar 5,5 bulan dan setara 33 SKS.
pelaksanaan SG-PPG sertifikasi guru tahun 2016
Jadwal Tahapan Sertifikasi Guru 2016
Benarkan PPG Sertifikasi Guru 2016 dengan Biaya Sendiri?
Berapa Nilai UKG Minimal Syarat Sertifikasi Guru 2016
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...