Pada bidang pendidikan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan telah mengambil kebijakan untuk menyikapi status Darurat Asap ini. Kemdikbud menganggap bahwa kesehatan adalah faktor yang paling penting yang harus dipertimbangkan. Diharapkan bahwa pihak-pihak terkait seperti sekolah, dinas pendidikan, guru dan stkaeholder lainnya dapat berinteraksi dengan baik untuk memberikan hak siswa untuk mendapatkan pembelajaran. Untuk kepentingan ini mendikbud Anies Baswedan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 90623/MPK/LL/2015 tentang Penanganan Pendidikan pada Daerah Terdampak Bencana Asap yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia pada tanggal 23 Oktober 2015 lalu. (untuk mendownload Surat Edaran tentang Darurat Kabut Asap kami sediakan pada link di bawah tulisan ini).
Ada beberapa poin penting yang dijelaskan oleh surat edaran mendikbud ini. Di antaranya adalah sebagai berikut: