Apa yang Dimaskud dengan NPWP dan Siapa Saja yang Wajib Memiliki NPWP?
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana untuk mengadministrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Nah, sekarang pertanyaannya: Apakah anda telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)? Sebagai warga negara yang baik tentunya kita harus memiliki NPWP. Berikut ini adalah tata cara yang dapat dilakukan untuk membuat atau melakukan permohonan pembuatan NPWP bagi wajib pajak yang belum memilikinya.cara membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) |
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang undang-undang perpajakan setiap warga negara Indonesia (WNI) yang mempunyai penghasilan sampai dengan satu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib melakukan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai tanda telah terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) paling lama pada akhir bulan berikutnya.Untuk orang pribadi atau Badan yang Melakukan Kegiatan Usaha atau pekerjaan bebas kewajiban ini harus dilakukan selambat-lambatnya satu bulan setelah memulai kegiatan usaha.
Manfaat yang Diperoleh Jika Anda Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Apa sih manfaat yang dapat diperoleh jika kita memiliki NPWP ini? Ada nilai manfaat administrasi dan pelayanan perpajakan yang akan didapatkan oleh pemilik NPWP. Berikut manfaat dari masing-masing aspek tersebut.Manfaat Administrasi Jika Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Adapun manfaatnya secara administrasi adalah sebagai berikut:- Pengajuan kredit bank. Untuk memperoleh kredit di sebuah bank milik pemerintah ataupun swasta, umumnya, bank akan meminta data mengenai NPWP calon nasabahnya.
- Pembuatan rekening koran di bank.
- Pengajuan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
- Pembayaran PPh (Pajak Penghasilan), PPN (Pajak Pertambahan Nilai), dan lain-lain.
- Pembuatan paspor
- Mengikuti lelang di institusi pemerintah, atau BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
Manfaat Pelayanan Perpajakan Bagi Pemilik NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Berikut beberapa manfaat yang terkait dengan pelayanan perpajakan:- Penyetoran dan pelaporan pajak
- Pengembalian pajak
- Pengurangan pembayaran pajak
Syarat-Syarat Permohonan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Adapun syarat-syarat yang diperlukan oleh wajib pajak (WP) baik untuk orang pribadi atau sebuah badan untuk melakukan permohonan penerbitan NPWP adalah sebagai berikut.Syarat-Syarat Permohonan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk Orang Pribadi
Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dilengkapi atau dipenuhi oleh wajib pajak orang pribadi yang akan melakukan permohonan NPWP.- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Paspor bagi WNA (Warga Negara Asing)
Syarat-Syarat Permohonan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk Badan
Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dilengkapi atau dipenuhi oleh wajib pajak suatu badan yang akan melakukan permohonan NPWP.- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penanggung jawab badan
- Paspor (bila penanggung jawab badan adalah WNA atau Warga Negara Asing)
- NPWP penanggung jawab badan
- Akte pendirian perusahaan atau Surat Keterangan Penunjukan dari kantor pusat bagi Bentuk Usaha Tetap
Syarat-Syarat Permohonan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk Bendaharawan sebagai Pemungut atau Pemotong
Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dilengkapi atau dipenuhi oleh bendaharawan sebagai pemungut atau pemotong yang akan melakukan permohonan NPWP.- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bendaharawan
- Surat Penunjukan sebagai Bendaharawan
Syarat-Syarat Permohonan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk Joint Operation sebagai Pemungut atau Pemotong
Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dilengkapi atau dipenuhi oleh Joint Operation sebagai pemungut atau pemotong yang akan melakukan permohonan NPWP.- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab
- Paspor (bagi penanggung jawab yang berkebangsaan asing / WNA: warga negara asing)
- NPWP Penanggung Jawab
- Perjanjian Kerja Sama atau Akte Pendirian sebagai Joint Operation
Pendaftaran untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) orang pribadi yang menjalankan usaha, melakukan pekerjaan bebas, atau wajib pajak badan dilakukan paling lama satu bulan setelah badan usaha mulai dijalankan.
Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir permohonan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Pelayanan Penyuluhan Pajak dan Konsultasi Pajak (KP2KP) atau Pojok Pajak yang terdapat di berbagai tempat keramaian seperti mall, gedung dan perkantoran, atau dengan mengisi formulir melalui e-registration di situs resmi direktorat jenderal pajak (http://ereg.pajak.go.id/) lalu dicetak dan ditandatangani untuk kemudian diserahkan langsung atau dikirim melalui kantor pos ke alamat kantor pelayanan pajak terdekat.
Pelayanan pembuatan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dilakukan tanpa pungutan biaya (gratis) dengan jangka waktu penyelesaian selama 1 (satu) hari kerja sejak formulir permohonan NPWP diterima dan telah diisi secara lengkap dan telah pula ditandatangani oleh wajib pajak (WP) atau kuasanya yang sah, atau 1 (satu) hari sejak informasi pendaftaran melalui e-registration diterima oleh kantor pelayanan pajak terkait.
Petugas pelayanan permohonan NPWP harus memastikan kelengkapan pengisian formulir permohonan pendaftaran NPWP sebelum merekam dan mencetak Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD). Petugas akan melakukan penelitian administrasi untuk mengetahui apakah pemohon telah terdaftar sebagai wajib pajak atau belum pada tata usaha kantor pelayanan pajak. Petugas akan mencetak konsep Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kartu NPWP untuk ditandatangani Kepala Seksi Pelayanan setelah mereka data permohonan dan kewajiban perpajakan wajib pajak pada aplikasi pendaftaran wajib pajak. Petugas akan menatausahakan dan menyerahkan SKT dan Kartu NPWP kepada wajib pajak atau disampaikan sesuai SOP penyampaian dokumen di kantor pelayanan pajak.
Dengan melakukan permohonan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) berarti anda telah melakukan kontribusi dalam hal pendapatan negara untuk kemakmuran rakyat.
Download Formulir NPWP orang pribadi
Cara Mengisi Formulir SPT 1770SS (Penghasilan di bawah Rp. 60 juta) untuk PNS
Petunjuk Pengisian SPT dengan EFIN di DJP Online
No comments:
Post a Comment
Terima kasih telah berkomentar di http://novehasanah.blogspot.com
Komentar anda adalah apresiasi bagi kami, karena itu berkomentarlah dengan sopan.
Mohon untuk tidak meninggalkan link aktif pada kolom komentar.