Data Keluarga pada PUPNS BKN 2015
Ada 3 sub bagian data keluarga yang harus ditambahkan, diedit, atau diperbaiki oleh seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) pada sistem e-PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil) 2015 yang diinginkan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara). Ketiga DATA KELUARGA itu adalah sebagai berikut:- Data Orang Tua yang meliputi data Ayah dan Ibu dari PNS yang bersangkutan.
- Data Suami/Istri dari PNS yang bersangkutan
- Data Anak dari PNS yang bersangkutan.
data riwayat keluarga pada PUPNS 2015 |
Bagaimana Cara Mengubah, Mengedit, Memperbaiki atau Menambah Data Keluarga pada PUPNS 2015 BKN?
Perhatikan gambar di atas. Pada DATA RIWAYAT KELUARGA dari PNS yang bersangkutan tampak bahwa database mengenai data keluarga pegawai negeri sipil tersebut tidak lengkap. Nah, tugas dari PNS yang bersangkutan adalah melakukan pemutakhiran data mengenai keluarganya yang meliputi data ayah, ibi, suami/istri, dan anak.Cara melakukan pengubahan atau pengeditan serta penambahan data keluarga ini lebih mudah dibanding data lain seperti DATA RIWAYAT JABATAN atau DATA RIWAYAT PENDIDIKAN. Untuk pengisiannya sehingga menghasilkan DATA RIWAYAT KELUARGA yang lengkap, harus dilakukan per sub bagian data. Caranya adalah sebagai berikut:
Data Orang Tua meliputi Data Ayah dan Ibu
- Pada posisi login di e-PUPNS BKN 2015 yang beralamat di http://pupns.bkn.go.id PNS yang bersangkutan dapat membuka menu tab DATA RIWAYAT, lalu ke menu tab KELUARGA.
- Berikutnya akan terbuka tab baru lagi di bawahnya, meliputi menu tab KELUARGA, ORANG TUA, SUAMI/ISTRI, dan menu tab ANAK.
- Perlu diketahui bahwa menu tab KELUARGA akan menunjukkan isian data pada menu tab orang tua, suami/istri, dan menu tab anak. Jadi pengeditan dan penambahan jika data pada menu tab KELUARGA tidak lengkap atau keliru dilakukan pada ketiga menu tab lainnya.
- Perhatikan gambar di atas, tampak bahwa data orang tua (ayah dan ibu) belum lengkap.begitupun untuk data anak, sementara untuk data istri sudah masuk di database BKN (pada gambar ditutup warna abu-abu untuk melindungi privacy PNS yang bersangkutan).
- Nah, PNS tersebut harus melakukan pengeditan DATA ORANG TUA. Caranya ia harus mengklik menu tab ORANG TUA.
data orang tua (ayah dan ibu) pada PUPNS 2015 |
- Ketika tab menu ORANG TUA diklik, maka akan muncul data AYAH dan IBU.
- Jika data yang ada di database BKN pusat tersebut salah atau masih belum lengkap, silakan klik tombol biru UBAH yang ada di sisi kanan.
- Jika anda mengklik tombol UBAH, maka anda (PNS ybs) dapat melakukan pengeditan data AYAH dan IBU ini secara bergantian.
- Adapun data yang harus diisikan pertama kali adalah: Apakah AYAH atau IBU adalah PNS juga? Jika ayah atau ibu adalah PNS maka kotak kecil persegi yang ada di sebelah kanan tulisan Pns harus diberi tanda centang dengan mengkliknya.
- Jika anda (PNS ybs) mencentang kotak persegi kecil itu maka akan muncul form isian baru di sebelah kanannya.
- Kemudian pada form isian di sebelah kanan kotak kecil persegi ini isikanlah NIP (Nomor Induk Pegawai yang baru) dari ayah atau ibu, lalu klik tombol bertuliskan CARI.
- Secara otomatis, maka data nama, tempat lahir dan tanggal lahir akan terisi secara otomatis (jika memang datanya telah masuk ke database BKN).
- Jika belum ada (tidak terisi secara otomatis), maka PNS ybs harus mengisikan form isian tersebut hingga lengkap dan benar.
- Pada pengisian data orang tua, masalah yang sering muncul adalah referensi tempat lahir yang tidak tercantum dalam database sistem, sehingga PNS ybs dapat meminta bantuan help desk yang disediakan.
- Pilih status orang tua: masih hidup atau telah meninggal.
- Jika masih hidup dan memiliki BPJS kesehatan, masukkan nomor kartu BPJS beliau pada form isian yang disediakan.
- Jika semua data sudah diisi baik untuk ayah atau ibu, silakan klik tombol biru SIMPAN.
Data Suami/Istri
- Ketika anda telah selesai mengisikan data orang tua yang meliputi data ayah dan ibu, lanjutkanlah dengan mengisi atau mengedit DATA SUAMI/ISTRI untuk melengkapi data riwayat keluarga pada PUPNS 2015 ini.
- Caranya klik menu tab SUAMI/ISTRI, maka akan terbuka data suami/istri terkait anda di database BKN. Perhatikan apakah datanya sudah lengkap, atau belum, masih salah atau sudah betul.
- Untuk melakukan pengeditan, silakan klik tombol UBAH yang berwarna biru pada sisi kanan data.
- Maka akan terbuka pada bagian bawah data tersebut form isian untuk anda melakukan pengeditan.
- Isikan data-data suami/istri meliputi: Apakah suami/istri anda PNS atau bukan. Jika suami/istri adalah PNS klik bagian dalam persegi kecil di sebelah kanan tulisan Pns. lalu isikan NIP baru pada form yang kemudian dimunculkan.
- Klik tombol CARI pada sisi kanan kolom NIP tadi. Maka secara otomatis nama suami/istri yang PNS itu akan muncul jika isian yang anda berikan benar.
- Berikutnya isikan tanggal lahir, dan tempat lahir suami/istri.
- Masalah yang sering muncul adalah tidak terdapatnya referensi tempat lahir suami/istri. Untuk mengatasi bila masalah ini muncul, mintalah bantuan help desk PUPNS yang disediakan dengan mengklik tombol kecil berwarna merah di sebelah kanannya.
- Berikutnya isikan tanggal menikah, nomor akta nikah, tuliskan tanggal meninggal jika suami/istri telah meninggal, tuliskan pula akta meninggal dan akta cerai jika telah bercerai.
- Lalu tuliskan status mantan suami/istri jika telah bercerai dengan anda, apakah sudah menikah lagi, atau duda/janda.
- Berikutnya yang terakhir isikan nomor BPJS kesehatan suami/istri anda tersebut.
- Kemudian klik tombol SIMPAN yang berwarna biru di bawah formulir.
data suami/istri pada PUPNS 2015 |
Data Anak
- Berikutnya, setelah mengisikan data suami/istri, isilah data ANAK. Caranya klik tab menu ANAK pada DATA RIWAYAT KELUARGA.
- Jika data anak anda keliru, maka silakan klik tombol UBAH.
- Setelah formulir pengeditan muncul, silakan perbaiki data anak anda.
- Jika data anak anda belum masuk ke dalam database BKN, maka klik tombol TAMBAH.
- Setelah muncul form isian, isikan semua data yang diminta meliputi: NAMA ANAK, NAMA AYAH/IBU, TANGGAL LAHIR, TEMPAT LAHIR, JENIS KELAMIN, NOMOR BPJS kesehatan (bila ada) dan STATUS ANAK (tiri atau kandung).
- Isikan pula Status Pendidikan Anak, Tingkat Pendidikan Terakhirnya, dan Jika Tidak Sekolah, apa alasannya.
- Klik SIMPAN setelah semua data diisikan dengan benar.
Baca Juga:
PUPNS 2015 Data Terlanjur Dikirim Padahal Masih Mau Edit atau Ada yang Salah (Turun Status)
PUPNS Help Desk dan Bantuan Tambahan
Cara Menggunakan Bantuan Help Desk PUPNS 2015 BKN
PUPNS 2015 Cara Mengubah Data Posisi PNS
Cara Ganti Alamat Email, Nomor Telepon, Nomor HP pada ePUPNS 2015
PUPNS 2015 Cara Menambahkan DATA RIWAYAT MENGAJAR
Cara Mengedit Data Utama pada PUPNS 2015
Cara Mengisi Data Riwayat Pendidikan pada PUPNS 2015
No comments :
Post a Comment
Terima kasih telah berkomentar di http://novehasanah.blogspot.com
Komentar anda adalah apresiasi bagi kami, karena itu berkomentarlah dengan sopan.
Mohon untuk tidak meninggalkan link aktif pada kolom komentar.