Pages

Cara Penyampaian SPT Melalui DJP Online

Pada tulisan kali ini kita akan membahas langkah-langkah rinci cara penyampaian SPT melalui DPJ Online di situs pajak.go.id yang kini mulai tahun 2015 harus dilakukan PNS/Aparatur Sipil Negara/Anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia)/ Anggota Polri (Kepolisian Republik Indonesia) melalui e-Filling dengan menggunakan EFIN yang diberikan oleh DJP Online (Direktorat jenderal Pajak).

Baca:

Langkah Pertama: melakukan registrasi akun pajak PNS/Aparatur Sipil Negara/Anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia)/ Anggota Polri (Kepolisian Republik Indonesia). Untuk ini siapkan alamat email dari gmail dan nomor handphone serta nama sesuai KTP elektronik.

CARA REGISTRASI AKUN PAJAK DI SITUS PAJAK.GO.ID (DJP ONLINE) UNTUK PNS/TNI/POLRI


registrasi akun pajak anda di DJP Online dulu
registrasi akun pajak anda di DJP Online dulu

  • Selanjutnya klik tulisan daftar berwarna biru pada bagian bawah, seperti ditunjukkan gambar berikut.

  • registrasi akun pajak anda di DJP Online dulu
    klik daftar

  • Akan terbuka halaman berikut. Isikan alamat email anda yang paling sering digunakan (aktif, gunakan alamat email dari gmail). (Baca Cara Membuat Email di Gmail untuk anda yang belum memiliki akun email di gmail).

  • gunakan email dari gmail yang aktif untuk registrasi akun pajak di DJP online
    isikan email anda

  • Email ini sekaligus akan menjadi email yang akan digunakan di formulir pada proses pendaftaran NPWP. Situs pajak.go.id akan melakukan verifikasi terhadap status keaktifan email anda. Jadi jangan sampai salah alamat atau nyasar ya. 
  • Selanjutnya akan muncul notifikasi bahwa regitrasi anda telah dideteksi oleh sistem pajak.go.id yang menyatakan bahwa mereke telah mengirimi anda sebuah email. Tampilan notifikasinya berbentuk jendela pop up seperti ini.

  • notifikasi langkah 1 berhasil pada registrasi akun online di direktorat jenderal pajak
    notifikasi langkah 1 berhasil

  • Buka email anda, lihat folder kotak masuk (inbox). Jika tidak ditemukan, cari di folder spam atau junk folder.
  • Pada email ini anda akan diberikan link verifikasi yang dapat diklik langsung untuk menyelesaikan registrasi anda sebagai wajib pajak di http://pajak.go.id Jika link tidak dapat dibuka, anda dapat memblok link tersebut untuk di-copy-paste-kan pada adress bar browser anda. (PERHATIKAN: Link verifikasi email untuk registrasi pajak online ini hanya berlaku 1 x 24 jam dengan maksud untuk keamanan wajib pajak. Jadi anda tak boleh menunda registrasi setelah link diberikan hingga tenggat waktu 1 x 24 jam dari anda mulai proses registrasi akun pajak). Link verifikasi ini secara otomatis akan dihapus sistem dalam selang waktu tersebut. Dan, jika anda ingin melakukan registrasi, maka anda harus mengulang lagi dari langkah awal di atas.
  • Setelah anda mengklik atau meng-copy-paste link verifikasi yang diberikan melalui email tersebut pada adress bar browser anda, maka akan terbuka halaman baru formulir seperti berikut.

    isi formulir registrasi langkah 2 untuk akun pajak anda
    isi formulir registrasi langkah 2
  • Isi formulir di atas meliputi:
  • Isikan jenis wajib pajak dengan memilih ORANG PRIBADI atau BADAN (pilih Orang Pribadi). Jenis WP yang anda pilih disini menentukan jenis WP yang dapat anda daftarkan melalui akun anda nantinya. Misalnya Anda memilih WP Badan,maka Anda hanya akan dapat mendaftarkan NPWP Badan.
  • Ketikkan NAMA SESUAI KTP Eelektronik anda. Tuliskan nama anda dengan lengkap dan benar TANPA gelar. Nama ini akan digunakan pada formulir Pendaftaran NPWP.
  • Perhatikan apakan alamat email anda sudah benar? Email ini diambilkan dari email yang Anda daftarkan pada langkah 1. Email ini akan digunakan pada formulir Pendaftaran. Pastikan alamat email yang anda gunakan adalah email yang masih aktif.
  • Isikan PASSWORD yang anda inginkan untuk nantinya LOGIN pada akun pajak anda di situs pajak.go.id
  • Ulangi kembali dengan mengetikkan PASSWORD anda di atas.
  • Ketikkan NOMOR HP anda. Nomor HP ini akan digunakan pada formulir Pendaftaran NPWP. Pastikan nomor Telepon/HP yang anda masukkan adalah nomor yang masih aktif dan sering anda gunakan.
  • Pilih pertanyaan keamanan yang anda inginkan. Catat pertanyaan yang anda pilih ini di buku catatan dokumen khusus anda. Pilihan pertanyaan yang disediakan adalah: (1) Apa nama hewan peliharaan anda?; (2) Apa nama SD anda?; (3) Siapa pahlawan masa kecil anda?; (4) Apa kenangan anda yang paling berkesan?; (5) Apa nama tim olahraga favorit anda?; (6) Apa maskot SMA anda?; (7) Apa merek mobil/motor pertama anda?; (8) Di mana pertama kali anda bertemu dengan pasangan anda? Pilihlah pertanyaan dengan bijak untuk memudahkan anda menjawabnya nanti jika dipertanyaan ulang saat anda kelupaan password atau Id untuk login.
  • Isikan (ketik) jawaban pertanyaan keamanan yang anda pilih tersebut. Catat pertanyaan yang anda pilih ini di buku catatan dokumen khusus anda.
  • Setelah anda cek ulang semua isian, isikan kode Captcha yang diberikan, kemudian klik tombol DAFTAR.
  • Selanjutnya akan muncul notifikasi melalui jendela pop up bahwa registrasi (pendaftaran) akun pajak anda berhasil dan sukses. Tampilannya akan seperti ini.

  • notifikasi registrasi anda berhasil dan lanjutkan ke aktifasi NPWP
    notifikasi registrasi anda berhasil

  • Klik tombol TUTUP pada jendela notifikasi tersebut.
  • Akan terbuka halaman baru berwarna putih dengan ucapan selamat dan meminta anda untuk kembali membuka kotak masuk (folder inbox) atau folder spam (junk forlder) di email anda tadi. Tampilannya seperti ini.

  • notifikasi email masuk untuk aktivasi NPWP untuk penyampaian SPT pajak anda bulan maret ini
    notifikasi email masuk untuk aktivasi NPWP

  • Hal ini maksudnya, anda telah memiliki akun di situs pajak.go.id, tetapi selanjutnya anda diminta untuk mengaktivasinya. 
  • Buka kembali email anda pada kotak masuk atau bagian spam. Klik link berwarna biru dan bergaris bawah yang diberikan, maka anda akan di bawa ke halaman baru. Jika link tidak dapat membuka, maka blok link tersebut dan copy-paste-kan pada adress bar pada browser anda.
  • Selanjutnya akun anda akan diaktivasi dengan tanda dibukanya halaman baru berisi notifikasi seperti gambar berikut. Perhatikan bahwa nama anda telah benar sesuai KTP elektronik anda.

  • akun sudah aktif, lanjut dengan mendaftarkan NPWP ke DJP Online untuk menyampaikan SPT pajak tahunan setiap bulan maret anda yang anggota TNI POLRI atau PNS dan ASN
    akun sudah aktif, lanjut dengan mendaftarkan NPWP ke DJP Online

  • Demikian cara melakukan registrasi (e-registrasi) akun pada situs pajak.go.id. Terlihat pada notifikasi dan ucapan selamat di atas, anda harus melanjukan proses ini untuk MEMULAI PENDAFTARAN NPWP anda. Caranya akan diuraikan di bawah ini

CARA PENDAFTARAN NPWP DI SITUS PAJAK.GO.ID UNTUK PNS/ASN/ANGGOTA TNI-POLRI

Proses mendaftarkan NPWP anda secara online harus terlebih dahulu dengan pembuatan akun atau registrasi sebagaimana dipaparkan di atas. Selanjutnya barulah anda dapat melakukan pendaftaran NPWP secara online yang akan dijelaskan langkah-langkahnya sebagai berikut. Ikuti runtutan cara berikut ini.
  • Klik tulisan biru sebagaimana tercantum pada gambar di atas (halaman ini baru dapat dibuka jika anda telah sukses melakukan pendaftaran akun/ registrasi secara online dengan syarat memiliki alamat email di gmail yang aktif, nomor HP, dan mengisi formulir yang diberikan oleh situs.
  • Setelah diklik tulisan "Klik di sini untuk memulai pendaftaran NPWP", maka anda akan dibawa ke halaman login seperti berikut.

  • anda harus login kembali untuk membuka akun pajak anda untuk aktivasi NPWP penyampaian SPT tahunan setiap bulan Maret 2016
    anda harus login kembali untuk membuka akun pajak anda

  • Isikan alamat email dan pasword anda, lalu ketikkan kode captcha yang diberikan (perhatikan huruf besar-huruf kecil berwarna yang ditampilkan).
  • Klik tombol LOGIN yang berwarna biru.
  • Akan terbuka halaman baru berikut. 

  • isi formulir yang disediakan secara lengkap dan benar untuk aktifasi NPWP anda secara online di pajak.go.id
    formulir aktivasi NPWP anda

  • Perhatikan bahwa terdapat menu-menu yang harus anda isi dan lengkapi formulirnya, yaitu; (1) Kategori; (2) Identitas; (3) Penghasilan; (4) Alamat; (5) Alamat Domisili (KTP); (6) Alamat usaha; (7) Info Tambahan; (8) Persyaratan; dan (9) Pernyataan.
  • Pengisian menu KATEGORI untuk aktifasi NPWP Online, silakan anda mencentang pilihan ORANG PRIBADI dengan mengkliknya. Lalu pilih Pada kolom KATEGORI, ada pilihan PUSAT, CABANG, OPPT. Apa yang dimaksud?
    Status PUSAT jika:
    1). merupakan permohonan NPWP yang pertama kali bagi perorangan, atau NPWP untuk suami, sedangkan isteri merupakan NPWP CABANG
    2). perusahaan dan KPP domisili merupakan lokasi kantor pusat pemohon NPWP Badan;
    Status CABANG, jika :
    1). isteri merupakan NPWP cabang dari NPWP suami
    2). perusahaan/badan mengajukan NPWP untuk lokasi cabang di daerah selain lokasi yang ada di kantor pusat;
    Status OPPT, jika perorangan mempunyai usaha tertentu dan jika memiliki tempat usaha lebih dari satu, maka tempat usaha pertama merupakan NPWP PUSAT, sedangkan tempat usaha yang lain menjadi NPWP CABANG 
  • Misalnya anda pilih PUSAT dengan mencentangnya, lalu klik tombol biru NEXT pada bagian bawah kanan halaman, anda selanjutnya akan dibawa pada isian berikutnya IDENTITAS WAJIB PAJAK.
  • Tampilannya akan seperti ini.

  • isikan data anda dengan benar dan lengkap sehingga proses aktivasi akun NPWP anda di DJP online lancar dan tidak bermasalah
    ada isian yang memang wajib diisi dan tidak boleh kosong

  • Isikan identitas anda meliputi (1) NAMA WAJIB PAJAK (sudah otomatis diisi sistem), gelar depan jika ada, gelar belakang jika anda; (2) Tempat/Tanggal Lahir; (3) Status Pernikahan(pilih yang sesuai); (4) Kebangsaan (pilih Indonesia); (5) Nomor Telepon (jika ada); (6) Nomor Handphone (telah terisi otomatis oleh sistem); (7) Email (telah terisi otomatis oleh sistem); Isikan pula NIK (nomor Induk Keluarga sesuai KTP elektronik atau kartu keluarga anda).
  • Klik tombol biru NEXT jika semua isian telah anda selesaikan. Akan terbuka isian selanjutnya yaitu SUMBER PENGHASILAN UTAMA. Tampilannya akan seperti ini.
  • centang pekerjaan yang sesuai dengan anda untuk aktifasi NPWP di DJP Online
    centang pekerjaan yang sesuai dengan anda
  • Isikan formulir SUMBER PENGHASILAN UTAMA ini dengan mencentang kotak di depan PEKERJAAN DALAM HUBUNGAN KERJA, lalu centang lagi kotak pilihan yang sesuai dengan anda misalkan PNS. Isian berikutnya dapat diabaikan.
  • Klik tombol biru NEXT. Anda akan dibawa ke isian berikutnya: ALAMAT TEMPAT TINGGAL. Tampilannya akan seperti ini.
  • IsikanALAMAT TEMPAT ini dengan ALAMAT KANTOR tempat anda bekerja.
  • Lalu akan muncul jendela pop up saat anda akan mengisi ID WILAYAH, isikan saja nama desa/kelurahan tempat anda tinggal dan nama kecamatannya, lalu klik tombol CARI. Akan muncul lagi jendela pop up untuk anda mengkopi ID WILAYAH anda. Lalu klik tombol PILIH jika telah sesuai. Anda akan dibawa kembali ke halaman isian ALAMAT TEMPAT TINGGAL. Klik tombol biru NEXT.
  • Anda akan dibawa lagi ke halaman formulir (isian berikutnya): ALAMAT DOMISILI (KTP). Untuk mengisi formulir ini, isikan sesuai KTP atau kartu keluarga anda. Klik lagi tombol biru NEXT.
CATATAN:
Apa yang membedakan alamat dan alamat domisili/KTP?
Isian data alamat tempat tinggal diisi dengan alamat dimana Pemohon saat ini bertempat tinggal. Alamat tinggal bisa berarti tempat dimana pemohon bekerja/mempunyai usaha. Alamat tempat tinggal adalah alamat yang akan menjadi lokasi dimana pemohon akan terdaftar sebagai Wajib Pajak (wilayah KPP) sedangkan alamat domisili (KTP) adalah alamat tempat tinggal yang terdaftar/sesuai dengan KTP.


Baik, mari kita lanjutkan tutorialnya:
  • Anda akan dibawa masuk ke halaman Alamat Usaha (kosongkan saja), lalu klik tombol biru NEXT.
  • Anda akan dibawa pada halaman INFO TAMBAHAN. Isikan jumlah tanggungan anda, dan kisaran penghasilan anda perbulan dengan memilih kategori yang disediakan pada kotak kecil di formulir tersebut. Klik lagi tombol biru NEXT.
  • Selanjutnya anda akan dibawa ke halaman PERSYARATAN di mana pada halaman ini anda akan diminta mengupload file scan KTP elektronik anda. Klik pilihan kota upload, lalu ambil (browse) file scan KTP elektronik yang telah anda siapkan. Selanjutnya klik tombol biru NEXT.
  • Anda akan dibawa ke bagian PERNYATAAN, klik saja kedua kotak kecil di depan kata BENAR dan LENGKAP untuk memberi tanda centang pada formulir pernyataan ini. Lalu akhiri proses aktifasi NPWP anda di DJP Online dengan mengklik tombol hijau SIMPAN. 
  • Selanjutnya akan muncul jendela pop up KONFIRMASI apakah anda ingin menyimpan atau merekam data yang telah anda masukkan. Untuk ini klik saja tombol biru YA.
Demikian Cara Registrasi dan Aktivasi NPWP Penyampaian SPT Melalui DJP Online. Tulisan ini karena panjang akan kami lanjutkan dengan Bagaimana Cara Penyampaian SPT Pajak Tahunan anda yang PNS/ASN/Anggota TNI-Polri melalui Direktorak Jenderal Pajak  (DJP) secara online  pada tulisan berikutnya. Ditunggu ya.

No comments:

Post a Comment

Terima kasih telah berkomentar di http://novehasanah.blogspot.com
Komentar anda adalah apresiasi bagi kami, karena itu berkomentarlah dengan sopan.

Mohon untuk tidak meninggalkan link aktif pada kolom komentar.