SPT Tahunan, EFIN dan e-Filing |
LANGKAH-LANGKAH PENGGUNAAN E-FILING UNTUK PELAPORAN SPT TAHUNAN UNTUK PNS/ASN/TNI/POLRI
Pada dasarnya langkah-langkah penggunaan e-filing untuk pelaporan SPT Tahunan secara elektronik dan real time (online) dilakukan dengan urutan:
- Permohonan Aktivasi EFIN, di mana PNS/ASN, dan anggota TNI/Polri mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke KPP atau KP2KP. Jika pemohon pada tahun sebelumnya telah menambahkan informasi alamat email (menggunakan gmail) pada penyampaian SPT tahun 2015 lalu, maka besar kemungkinan EFIN (Nomor Identifikasi Elektronik) telah dikirimkan melalui email tersebut. Silakan dicek folder spam (junk folder) atau inbox email. Jika telah dikirimi oleh dirjen pajak, berarti anda tidak perlu melakukan permohonan aktivasi lagi dan dapat melewatkan langkah pertama ini.
- Mendaftar, di mana PNS/ASN, dan anggota TNI/Polri setelah memperoleh nomor EFIN, Anda dapat mendaftarkan diri pada Layanan Online Pajak pada website DJP Online atau website Penyedia Layanan SPT Elektronik
- Melapor, di mana setelah memiliki akun DJP Online/Akun Penyedia Layanan SPT Elektronik, PNS/ASN, dan anggota TNI/Polri sudah dapat menyampaikan SPT Anda melalui menu e-Filing.
Saat ini dirjen pajak memang sedang menggalakkan penggunaan DJP Online untuk mempermudah masyarakat ke depannya untuk melakukan penyampaian SPT Tahunan, pembayaran pajak melalui e-billing, dan sebagainya. Layanan Pajak Online adalah sistem elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau pihak lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak meliputi DJP Online dan Penyedia Layanan SPT Elektronik. e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) atau website Penyalur SPT Elektronik.
CARA MENGAJUKAN PERMOHONONAN AKTIVASI EFIN
Adapun tata cara untuk mengajukan mengajukan permohonan aktivasi EFIN bagi PNS (pegawai negeri sipil) atau ASN (aparatur sipil negara), anggota TNI dan Polri adalah sebagai berikut:- Permohonan dilakukan dengan mendatangi langsung KPP/KP2KP terdekat oleh WP sendiri dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain.
- WP mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN.
- Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP.
No comments:
Post a Comment
Terima kasih telah berkomentar di http://novehasanah.blogspot.com
Komentar anda adalah apresiasi bagi kami, karena itu berkomentarlah dengan sopan.
Mohon untuk tidak meninggalkan link aktif pada kolom komentar.