Saat ini banyak pengawas sekolah yang terancam dibebastugaskan sementara atau bahkan diberhentikan selamanya apabila tidak dapat memenuhi angka kredit yang telah ditetapkan. Sebuah Surat Edaran yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota tanggal 30 Oktober 2015 yang lalu telah menegaskan kembali bagaimana pengawas sekolah seharusnya berkinerja dalam pekerjaannya. Dengan dasar Peraturan MENPAN-RB Nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, serta Permendikbud Nomor 143 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, surat edaran tersebut meminta para pengawas untuk sesegeranya menyampaikan berkas usul penilaian angka kredit.
|
pengawas sekolah dapat diberhentikan dari jabatannya jika tidak memenuhi angka kreditnya |
Para pengawas diberikan kesempatan untuk dapat memenuhi angka kredit yang dibebankan kepadanya paling lambat hingga tanggal 30 Desember 2015 mendatang. Surat edaran dari Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemdikbud ini tentu mengagetkan sebagian pengawas yang selama ini tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan baik. Salah satu pemenuhan angka kredit yang diminta adalah terkait dengan karya tulis ilmiah yang ternyata tidak dibuat oleh beberapa pengawas selama jabatannya. Padahal menurut Permendikbud tahun 2014, pengajuan karya ilmiah sebagai bagian dari unsur usulan angka kredit sangatlah penting. Dalam waktu yang tinggal sebulan lebih sedikit ini mampukah para pengawas tersebut memenuhi unsur karya tulis ilmiah dan harus termuat dijurnal yang terakreditasi.
Download Permendikbud Nomor 143 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya (plus Lampiran dan Format Pengusulan Angka Kredit Pengawas)
Mengutip Lampiran Permendikbud No. 143 tahun 2014, bahwa pengawas sekolah dapat dibebastugaskan sementara apabila telah 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Pengawas Sekolah ng jabatannya lebih rendah dari jabatan yang setara dengan pangkat yang dimiliki dengan didahului peringatan oleh pejabat berwenang yang menetapkan angka kredit.
Pengawas Sekolah yang telah menjalani pemebebasan sementara dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah apabila telah mengumpulkan angka kredit yang ditentukan, diangkat kembali dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya bagi Pengawas Sekolah jika tetap tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan, sehingga/selanjutnya yang bersangkutan dapat diberhentikan dari jabatan pengawas sekolah untuk diangkat pada jabatan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
Download Surat Edaran Dirjen GTK tentang Pengusulan Angka Kredit Pengawas Sekolah tanggal 30 Oktober 2015 untuk Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
No comments:
Post a Comment
Terima kasih telah berkomentar di http://novehasanah.blogspot.com
Komentar anda adalah apresiasi bagi kami, karena itu berkomentarlah dengan sopan.
Mohon untuk tidak meninggalkan link aktif pada kolom komentar.