Pada bidang pendidikan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan telah mengambil kebijakan untuk menyikapi status Darurat Asap ini. Kemdikbud menganggap bahwa kesehatan adalah faktor yang paling penting yang harus dipertimbangkan. Diharapkan bahwa pihak-pihak terkait seperti sekolah, dinas pendidikan, guru dan stkaeholder lainnya dapat berinteraksi dengan baik untuk memberikan hak siswa untuk mendapatkan pembelajaran. Untuk kepentingan ini mendikbud Anies Baswedan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 90623/MPK/LL/2015 tentang Penanganan Pendidikan pada Daerah Terdampak Bencana Asap yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia pada tanggal 23 Oktober 2015 lalu. (untuk mendownload Surat Edaran tentang Darurat Kabut Asap kami sediakan pada link di bawah tulisan ini).
Ada beberapa poin penting yang dijelaskan oleh surat edaran mendikbud ini. Di antaranya adalah sebagai berikut:
- Jika Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di atas ambang batas maka kegiatan belajar mengajar dilakukan di rumah (siswa diliburkan).
- Pihak sekolah memberikan tugas terstruktur pada saat siswa diliburkan.
- Bila sekolah diliburkan karena Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) berada di atas ambang batas aman untuk kesehatan, maka Tunjangan Profesi Guru tetap harus dibayarkan.
Download Surat Edaran Mendikbud Nomor 90623/MPK/LL/2015 tentang Penanganan Pendidikan pada Daerah Terdampak Bencana Asap
Baca Juga:
Kriteria APP (Alat Peraga Praktikum) yang Berkualitas
Nilai UKG 2015 akan Direntang dan Dijadikan Data Pemetaan Diklat PKB Pasca UKG
Punya NUPTK Tapi Tidak Terdaftar pada UKG 2015, Bagaimana Solusinya?
Download Ratusan Karya Tulis Ilmiah dan Karya Inovatif Guru Gratis dan Mudah
No comments:
Post a Comment
Terima kasih telah berkomentar di http://novehasanah.blogspot.com
Komentar anda adalah apresiasi bagi kami, karena itu berkomentarlah dengan sopan.
Mohon untuk tidak meninggalkan link aktif pada kolom komentar.