Pages

Hal yang Perlu Diketahui tentang Mendaftarkan Bayi di BPJS Kesehatan

Pendaftaran Bayi di BPJS Kesehatan

Jika anda adalah anggota BPJS Kesehatan dari golongan PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah), maka ketika anda memiliki bayi atau calon bayi yang masih dalam kandungan, dapat mendaftarkannya untuk memperoleh layanan BPJS Kesehatan. Perlu diingat bahwa golongan PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) adalah pekerja di luar hubungan kerja, atau pekerja mandiri, atau pekerja lainnya yang bukan penerima upah. Secara rinci golongan PBPU ini dalam keanggotaan di BPJS Kesehatan meliputi pula warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat selama 6 (enam) bulan, investor, pemberi kerja, penerima pensiun PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara yang berhenti dengan hak pensiun, janda, duda, anak yatim-piatu, veteran, perintis kemerdekaan, atau bukan pekerja lainnya yang sanggup membayar iuran.

cara dan syarat mendaftarkan bayi di BPJS Kesehatan untuk pekerja bukan penerima upah (PBPU)
info lebih lanjut hubungi BPJS Kesehatan di nomor ini

Tata Cara dan Syarat Pendaftaran Bayi di BPJS Kesehatan

Akan tetapi ada tata cara dan syarat-syarat tersendiri untuk melakukan pendaftaran kepesertaan bayi ke BPJS Kesehatan. Adapun tata cara dan syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
  • Seorang bayi telah dapat didaftarkan saat telah dapat dideteksi denyut jantungnya. Hal ini dapat dibuktikan dengan menyertakan Surat Keterangan dari Dokter .
  • Selanjutnya, pendaftar (ibu bayi) menentukan kelas perawatan (harus sama dengan kelas perawatan si pendaftar), atau ibu bayi yang bersangkutan.
  • Memberikan data-data yang sesuai dengan identitas peserta.
  • Mengisi formulir dengan data-data nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) dari orang tua bayi yang bersangkutan.
  • Mengisikan data tanggal lahir yang disesuaikan dengan tanggal pada saat bayi didaftarkan.
  • Pembayaran iuran untuk pertama kalinya akan dilakukan setelah bayi tersebut dilahirkan dalam keadaan hidup.
  • Penjaminan pelayanan kesehatan oleh BPJS Kesehatan terhadap bayi tersebut akan berlaku semenjak iuran pertama dibayarkan oleh pendaftar.
  • Apabila seorang bayi tidak didaftarkan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum dilahirkan, maka tata cata pendaftaran yang berlaku untuk bayi tersebut adalah sama dengan peserta BPJS Kesehatan lainnya pada golongan PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan Bukan Pekerja.
  • Apabila bayi dilahirkan dalam keadaan hidup, maka peserta wajib melakukan perubahan data bayi paling lambat pada 3 (tiga) bulan setelah tanggal bayi dilahirkan.

Baca Juga:
Cara Mendaftar BPJS Kesehatan (Artikel Utama)
Cara Mendaftar BPJS Kesehatan untuk PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah)

No comments:

Post a Comment

Terima kasih telah berkomentar di http://novehasanah.blogspot.com
Komentar anda adalah apresiasi bagi kami, karena itu berkomentarlah dengan sopan.

Mohon untuk tidak meninggalkan link aktif pada kolom komentar.