Alur Pendaftaran PUPNS 2015 di BKN
Bagimana sebenarnya alur pendaftaran (registrasi) PUPNS 2015 Secara Elektronik di http://pupns.bkn.go.id?
Pada dasarnya ada 3 komponen yang terlibat dalam kegiatan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS 2015) yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), yaitu:
- PNS yang bersangkutan
- Instansi Pemerintah di daerah maupundi pusat, utamanya unit kerja yang bertugas melayani masalah kepegawaian.
- BKN (Badan Kepegawaian Negara) baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Regional.
tombol biru adalah tombol untuk melakukan pendaftaran (registrasi) di PUPNS 2015 |
Proses pendaftaran atau registrasi dilakukan oleh PNS (pegawai negeri sipil) dengan mengikuti pola umum sebagai berikut:
- PNS yang bersangkutan yang akan melakukan pendataan ulang membuka laman http://pupns.bkn.go.id (sistem pendataan ulang PNS secara elektronik).
- Pada laman ini ia kemudian harus mengisikan 18 digit NIP baru.
- Kemudian mengisikan Nama dan instansi tempat ia mengabdi sebagai PNS.
- Jika PNS tidak menemukan kendala, maka ia akan dibawa untuk mengisi halaman formulir registrasi yang meminta data meliputi: mengisikan kata kunci (minimal 8 karakter) yang ia inginkan; mengisikan nama ibu kandung; menjawab pertanyaan keamanan yang dapat dipilih atau dibuatnya sendiri; dan mengisikan jawaban pertanyaan keamanan tersebut di atas.
- Jika PNS menemui kendala, maka tentu ia tidak akan dapat menuju halaman pengisian formulir pendaftaran (registrasi). Untuk ini, maka PNS tersebut harus meminta bantuan HELP DESK PUPNS 2015 melalui fasilitas tombol yang disediakan di halaman tersebut.
- Selanjutnya, setelah mengisi formulir pendaftaran, atau masalah yang ditemui saat menuju halaman formulir pendaftaran telah teratasi oleh bantuan HELP DESK, maka langkah selanjutnya adalah mendapatkan verifikasi.
- Verifikasi pendaftaran dilakukan oleh instansi yang menaungi terkait di mana PNS yang bersangkutan bekerja.
- Jika sudah mendapatkan verifikasi, maka ketika PNS mengecek status pendaftarannya maka ia akan melihat status AKTIF, dan menerima nomor registrasi (register) dalam bentuk dokumen pdf yang dapat didownload untuk kemudian dicetak.
- Nomor registrasi (register) ini nantinya akan digunakan untuk syarat LOGIN ke sistem ePUPNS 2015.
- Dalam posisi login inilah, PNS yang bersangkutan dapat mengisi, mengedit, menambah, mengubah, dan memperbaiki data-data kepegawaiannya masing-masing.
Demikian informasi mengenai alur Pendaftaran PUPNS 2015 di BKN, semoga bermanfaat. Wassalam.
Baca Juga:
PUPNS 2015 Data Terlanjur Dikirim Padahal Masih Mau Edit atau Ada yang Salah
PUPNS Help Desk dan Bantuan Tambahan
Cara Menggunakan Bantuan Help Desk PUPNS 2015 BKN
PUPNS 2015 Cara Mengubah Data Posisi PNS
Cara Ganti Alamat Email, Nomor Telepon, Nomor HP pada ePUPNS 2015
PUPNS 2015 Cara Menambahkan DATA RIWAYAT MENGAJAR
Cara Mengedit Data Utama pada PUPNS 2015
Cara Mengisi Data Riwayat Pendidikan pada PUPNS 2015
Cara Mengisi Data Diklat Fungsional di PUPNS
No comments:
Post a Comment
Terima kasih telah berkomentar di http://novehasanah.blogspot.com
Komentar anda adalah apresiasi bagi kami, karena itu berkomentarlah dengan sopan.
Mohon untuk tidak meninggalkan link aktif pada kolom komentar.