Pages

Download Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi


Silakan Download Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan menengah) langsung dari situs resmi Kemdikbud RI

Saat ini Kurikulum 2013 telah memasuki tahap pelaksanaan secara bertahap di tahun ke-dua untuk beberapa sekolah piloting dan sekolah sasaran Kurikulum 2013. Terkait hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 5 ayat (4) PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 32 Tahun 2013 mengenai Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, telah menetapkan Permendikbud tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR ISI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH Standar Isi untuk Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi terdiri dari Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu. (2) Kompetensi Inti meliputi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan ketrampilan. (3) Ruang lingkup materi yang spesifik untuk setiap mata pelajaran dirumuskan berdasarkan Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. (4) Standar Isi untuk muatan peminatan kejuruan pada SMK/MAK setiap program keahlian diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah. (5) Pencapaian Kompetensi Inti dan penguasaan ruang lingkup materi pada setiap mata pelajaran untuk setiap kelas pada tingkat kompetensi sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu ditetapkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan. (6) Perumusan Kompetensi Dasar pada setiap Kompetensi Inti untuk setiap mata pelajaran sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu ditetapkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan. (7) Perumusan Kompetensi Dasar pada Kompetensi Inti Sikap Spiritual sebagaimana yang dimaksud pada ayat (6) pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budipekerti disusun secara jelas.
download Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 terkait Kurikulum 2013 tentang Standar Isi

Standar Isi untuk Pendidikan Dasar dan Menengah atau secara ringkas disebut sebagai Standar Isi terdiri dari Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Kompetensi Inti ini terdiri dari kompetensi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan ketrampilan. Bersasarkan inilah para guru dan praktisi pendidikan lainnya dapat mengetahui gambaran mengenai ruang lingkup materi pada setiap mata pelajaran. Ruang lingkup materi ini kemudian dirumuskan berdasarkan Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti dengan tujuan untuk mencapai kompetensi lulusan minimal (SKL) di jenjang dan jenis pendidikan tertentu (dasar dan menengah).  Adapun Standar Isi untuk muatan peminatan kejuruan pada SMK/MAK setiap program keahlian diatur tersendiri dalam Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah.

Pencapaian Kompetensi Inti dan penguasaan pada ruang lingkup materi untuk semua mata pelajaran di semua kelas pada tingkat kompetensi sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu telah ditetapkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk). Sementara itu perumusan Kompetensi Dasar pada setiap Kompetensi Inti untuk setiap mata pelajaran juga sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu yang telah ditetapkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk).

Pada saat Peraturan Menteri Nomor 21 tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan (6 Juni 2016), maka setiap Satuan Pendidikan Dasar dan Satuan Pendidikan Menengah diwajibkan untuk melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri ini paling lambat 3 (tiga) tahun untuk semua tingkat kelas. Dan tentu saja, dengan pemberlakuan Permendikbud Nomor 21 tahun 2016 tentang SI (Standar Isi) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah ini, maka Permendiknas (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional) Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

No comments:

Post a Comment

Terima kasih telah berkomentar di http://novehasanah.blogspot.com
Komentar anda adalah apresiasi bagi kami, karena itu berkomentarlah dengan sopan.

Mohon untuk tidak meninggalkan link aktif pada kolom komentar.