Pages

Kegiatan Ekstrakurikuler Di Sekolah Dasar dan Menengah

Setiap sekolah tentunya melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler. Salah satu kegiatan ekstrakurikuler di dalam Kurikulum 2013 adalah pramuka, dan ini adalah contoh kegiatan ekstrakurikuler yang diwajibkan oleh pemerintah. Ada beragam lagi kegiatan ekstrakurikuler yang dilakukan di sekolah-sekolah, seperti kegiatan ekstrakurikuler seni musik, seni lukis, paskibra, peraturan baris-berbaris (PBB), olahraga basket atau futsal, kelompok ilmiah remaja (KIR), dan sebagainya. Nah, tulisan kali ini akan mencoba menguraikan perihal mendasar mengenai kegiatan ekstrakurikuler di sekolah, baik jenjang pendidikan dasar maupun menengah.

Ada beragam lagi kegiatan ekstrakurikuler yang dilakukan di sekolah-sekolah, seperti kegiatan ekstrakurikuler seni musik, seni lukis, paskibra, peraturan baris-berbaris (PBB), olahraga basket atau futsal, kelompok ilmiah remaja (KIR), dan sebagainya.
bagaimana kegiatan ekstrakurikuler di jenjang pendidikan dasar dan menengah?

Pengertian (Definisi) Kegiatan Ekstrakurikuler

Sebenarnya, apakah yang dimaksud dengan kegiatan ekstrakurikuler itu? Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan di luar jam pelajaran biasa dan pada waktu libur sekolah yang dilakukan, baik di sekolah maupun di luar sekolah, dengan tujuan untuk memperdalam dan memperluas pengetahuan siswa, mengenal hubungan antara berbagai pelajaran, menyalurkan bakat dan minat, serta melengkapi upaya pembinaan manusia seutuhnya (SK Dirjen Dikdasmen Nomor 226/C/Kep/O/1992).

Selain pengertian di atas, kegiatan ekstrakurikuler juga dapat didefinisikan sebagai kegiatan yang diselenggarakan di luar jam pelajaran yang tercantum dalam susunan program sesuai dengan keadaan dan kebutuhan sekolah, di mana kegiatan ini merupakan pengayaan dan kegiatan perbaikan yang berkaitan dengan program kurikuler (SK Mendikbud Nomor 060/U/1993, Nomor 061/U/1993 dan Nomor 080/U/1993).

Pada implementasi Kurikulum 2013, telah pula diterbitkan Permendikbud RI Nomor 62 tahun 2013 tentang kegiatan ekstrakurikuler pada pendidikan dasar dan menengah. Pengertian kegiatan ekstrakurikuler disebutkan pula dalam permendikbud ini, yaitu kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh  peserta  didik  di  luar  jam  belajar  kegiatan  intrakurikuler  dan kegiatan kokurikuler, di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan, bertujuan untuk   mengembangkan   potensi,   bakat, minat,   kemampuan,   kepribadian, kerjasama, dan   kemandirian peserta  didik  secara  optimal untuk  mendukung  pencapaian  tujuan pendidikan. Download Permendikbud RI Nomor 62 tahun 2013 tentang kegiatan ekstrakurikuler pada pendidikan dasar dan menengah dan Lampiran.


Jenis-Jenis dan Bentuk-Bentuk Kegiatan Ekstrakurikuler

Jenis-Jenis Kegiatan Ekstrakurikuler

Jika kita perhatikan kegiatan ekstrakurikuler yang bermacam-macam itu dapat dikelompokkan menjadi beberapa jenis. Pada pelaksanaan kurikulum 2013 sendiri, kegiatan ekstrakurikuler dapat dibedakan menjadi kegiatan ekstrakurikuler wajib dan kegiatan ekstrakurikuler pilihan.

Kegiatan ekstrakurikuler  wajib  adalah kegiatan ekstrakurikuler yang  wajib  diselenggarakan  oleh  satuan  pendidikan  dan  wajib diikuti oleh seluruh peserta didik. Kegiatan Ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan diperuntukan bagi  peserta  didik SD/MI,  SMP/MTs,  SMA/MA,  dan SMK/MAK. Pelaksananannya dapat bekerja sama dengan organisasi kepramukaan setempat/terdekat dengan mengacu kepada Pedoman dan  Prosedur  Operasi  Standar  Pendidikan  Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler wajib.

Kegiatan ekstrakurikuler  pilihan  adalah kegiatan ekstrakurikuler yang   dapat   dikembangkan   dan   diselenggarakan   oleh   satuan pendidikan  dan  dapat  diikuti  oleh  peserta  didik  sesuai  bakat  dan minatnya masing-masing. Kegiatan ekstrakurikuler pilihan diselenggarakan   oleh   satuan
pendidikan bagi peserta didik sesuai bakat dan minat peserta didik.

Adapun pengembangan kegiatan ekstrakurikuler pilihan di sekolah bisa dilakukan dengan melewati tahapan-tahapan seperti berikut ini :
  1. Menganalisis  sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler
  2. Mengidentifikasi   kebutuhan,   potensi,   dan   minat peserta     didik
  3. Menetapkan     bentuk     kegiatan     yang diselenggarakan
  4. Mengupayakan  sumber  daya  sesuai  pilihan peserta  didik  atau  menyalurkannya  ke  satuan  pendidikan  atau lembaga lainnya
  5. Menyusun Program Kegiatan Ekstrakurikuler.

Bentuk-Bentuk Kegiatan Ekstrakurikuler

Berdasarkan bentuknya atau bidangnya, kegiatan ekstrakurikuler dapat dikelompokkan menjadi:

1. Kegiatan Ekstrakurikuler Krida

Kegiatan Ekstrakurikuler Krida misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang  Merah  Remaja  (PMR), Usaha  Kesehatan  Sekolah  (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan sebagainya.

2. Kegiatan Ekstrakurikuler Karya  ilmiah

Kegiatan Ekstrakurikuler Karya  ilmiahmisalnya: Kegiatan  Ilmiah  Remaja  (KIR),  kegiatan penguasaan  keilmuan dan  kemampuan  akademik,  penelitian,  dan lainnya.

3. Kegiatan Ekstrakurikuler Latihan Olah-Bakat dan Minat

Kegiatan Ekstrakurikuler Latihan Olah-Bakat dan Minat misalnya: pengembangan bakat  olahraga,  seni  dan  budaya, pecinta  alam, bikers,  jurnalistik,  majalah dinding, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, fotografi, sinematografi, wirausaha, koperasi siswa, dsb.

4. Kegiatan Ekstrakurikuler Keagamaan

Kegiatan Ekstrakurikuler Keagamaan misalnya: pesantren  kilat,  ceramah  keagamaan,  baca tulis alquran, retreat, dsb.

Kegiatan ekstrakurikuler dapat dilaksanakan dalam berbagai lingkup, misalnya individual di mana peserta didik mengikuti kegiatan tersebut secara perorangan. Atau dapat juga kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan secara berkelompok misalnya menurut kelompok kelas, kelompok kelas paralel, atau kelompok antar kelas.

Prinsip-Prinsip pada Kegiatan   Ekstrakurikuler

Dalam melaksanakan dan mengelola kegiatan ekstrakurikuler pada suatu satuan  pendidikan  haruslah memperhatikan beberapa prinsip berikut dalam pengembangannya.

1. Partisipasi  Aktif    

Maksud prinsip partisipasi aktif adalah bahwa dalam pelaksanaannya, kegiatan ekstrakurikuler tentunya menuntut  keikutsertaan  peserta  didik  secara  penuh sesuai dengan minat dan pilihan    masing-masing. Tidak boleh ada pemaksaan dalam kegiatannya, terkecuali bagi pelaksanaan ekstrakurikuler yang sifatnya wajib seperti pramuka.

2. Menyenangkan  

Sangat penting untuk selalu memegang prinsip menyenangkan. Setiap kegiata ekatra kurikuler yang dilaksanakan dan dikembangkan oleh sekolah haruslah menyenangkan bagi para siswa atau peserta didik yang ikut di dalamnya. Kegiatan ekstrakurikuler harus dilaksanakan dalam suasana yang menggembirakan bagi peserta didik.

No comments:

Post a Comment

Terima kasih telah berkomentar di http://novehasanah.blogspot.com
Komentar anda adalah apresiasi bagi kami, karena itu berkomentarlah dengan sopan.

Mohon untuk tidak meninggalkan link aktif pada kolom komentar.