Pages

Apa dan Bagaimana Hak dan Kewajiban Wajib Pajak?

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban, demikian pula dalam hal perpajakan. Dalam rangka memberikan keadilan di bidang perpajakan, demi keseimbangan hak negara, dan hak warga negara pembayar pajak, maka undang-undang tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan mengakomodir mengenai hak dan kewajiban wajib pajak (WP).

sebagai warga negara yang baik setiap orang harus memahami hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak.
hak dan kewajiban wajib pajak

Kewajiban Wajib Pajak:

Berikut ini adalah kewajiban seorang wajib pajak, yaitu:
  • Kewajiban mendaftarkan diri
  • Kewajiban pembayaran, pemungutan atau pemotongan
  • Kewajiban pelaporan pajak
  • Kewajiban dalam hal diperiksa
  • Kewajiban memberi data

Hak Wajib Pajak:

Adapun hak-hak seseorang sebagai wajib pajak adalah sebagai berikut:
  • Hak atas kelebihan pembayaran pajak
  • Hak dalam hal wajib pajak dilakukan pemeriksaan
  • Hak untuk mengajukan keberatan, banding dan peninjauan kembali
  • Hak-hak wajib pajak lainnya

Kewajiban Wajib Pajak untuk Mendaftarkan Diri:

  • Sesuai dengan sistem self assessment wajib pajak mempunyai kewajiban mendaftarkan diri ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau KP2KP yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedudukan wajib pajak.
  • Pendaftaran NPWP juga bisa dilakukan secara online melalui e-registration untuk mendapat Nomor Wajib Pajak (NPWP)
  • Bagi wajib pajak baik orang pribadi maupun badan seperti PT (Perseroan Terbatas), CV, BUMN (Badan Usaha Milik Negara), firma, kongsi, koperasi, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organiasi masssa, organisasi sosial politik yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak wajib mendaftarkan sendiri.


Orang pribadi yang wajib memiliki NPWP adalah yang telah memenuhi syarat subyektif dan syarat obyektif. Syarat subyektif adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia. Orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau orang pribadi yang di dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat tinggal di Indonesia. Syarat obyektif adalah wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Data pendukung yang perlu dipersiapkan oleh wajib pajak saat mendaftarkan diri:
  • Bagi wajib pajak orang pribadi dokumen yang diperlukan adalah KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku atau paspor bagi orang asing.
  • Bagi wajib pajak badan, dokumen pendukung yang perlu dipersiapkan adalah akte pendirian dan dan perubahannya dan NPWP pimpinan penanggung jawab badan.


Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) 

Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan yang telah memiliki NPWP, wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau PKP oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak) apabila telah memenuhi persyaratan tertentu, yaitu:
  • Orang pribadi atau badan tersebut melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak dengan jumlah peredaran bruto atau penerimaan bruto omset melebihi Rp. 600 juta per tahun.
  • Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) diwajibkan untuk memungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dari setiap pembelian atau pemakaian jasanya dan menerbitkan faktur pajak.
  • PPN yang sudah dipungut kemudian dilaporkan dalam laporan bulanan atau SPT masa. Bila ternyata ada PPN yang harus disetor ke bank atau kantor pos, maka harus disetor terlebih dahulu sebelum dilaporkan ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat wajib pajak terdaftar.

Kewajiban Pembayaran, Pemotongan, Pemungutan atau Pelaporan Pajak:

Wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya wajib melakukan sendiri penghitungan, pembayaran dan pelaporan pajak terhutang. Untuk meringankan beban wajib pajak dalam melunasi pajak yang terhutang dalam 1 (satu) tahun pajak, wajib pajak orang pribadi yang sumber penghasilannya dari usaha dan pekerjaan bebas dapat melakukan pembayaran angsuran PPh setiap bulan.

Pembayaran Angsuran PPh Pasal 25 terbagi 2:
  • Angsuran PPh pasal 25 sebagai wajib pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT)
  • Angsuran PPh pasal 25 sebagai wajib pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu atau orang yang melakukan kegiatan usaha tanpa melalui tempat usaha misalnya sebagai pekerja bebas atau sebagai karyawan.

Selain pembayaran bulanan yang dilakukan sendiri, ada pembayaran bulanan yang dilakukan dengan pemotongan atau pemungutan yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan yang ditunjuk berdasarkan ketentuan. Yang ditunjuk tersebut adalah bendahara pemerintah, subyek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri.

Apabila wajib pajak tergolong sebagai subjek pajak badan dalam negeri maka diwajibkan juga sebagai pemotong atau pemungut pajak. Jenis pemungutan atau pemungutan adalah PPh pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15, dan PPN dan PPNBN.

Sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan Surat pemberitahuan (SPT) berfungsi sebagai sarana wajib pajak dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terhutang. Juga untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak baik yang dilakukan oleh wajib pajak sendiri maupun oleh pihak pemotong atau pemungut yang telah dilakukan.

Pelaporan pajak disampaikan ke KPP atau KP2KP, di mana wajib pajak terdaftar dengan SPT masa yaitu SPT yang digunakan untuk melakukan pelaporan atas pembayaran pajak bulanan dan SPT tahunan, yaitu SPT yang digunakan untuk pelaporan tahunan.

SPT masa antara lain:
  • PPh pasal 21
  • PPh pasal 22
  • PPh pasal 23
  • PPh pasal 25
  • PPh pasal 26
  • PPh pasal 4 ayat 2
  • PPh Pasal 15
  • PPN
  • PPNBN.

Pemungutan PPN meliputi:
  • SPT tahunan wajib pajak badan
  • SPT tahunan wajib pajak orang pribadi

Hak Wajib Pajak Dalam Hal Hak Atas Kelebihan Pembayaran Pajak

Untuk wajib pajak yang masuk kriteria patuh, pengembalian kelebihan pajak dapat dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan untuk PPh dan 1 (satu) bulan untuk PPN sejak permohonan diterima melalui 2 cara, yaitu: (1) Melalui Surat Pemberitahuan (SPT) dan ;(2) Mengirimkan surat permohonan yang ditujukan kepada kepala KPP. Apabila DJP (Direktorat Jenderal Pajak) terlambat mengembalikan kelebihan tersebut maka wajib pajak berhak menerima bunga 2% per bulan, maksimal 24 bulan.

Hak Wajib Pajak Dalam Hal Hak Untuk Mengajukan Keberatan, Banding Dan Peninjauan Kembali:
Berdasarkan hasil pemeriksaan DJP (Direktorat Jenderal Pajak)  maka akan diterbitkan suatu surat ketetapan pajak yang dapat mengakibatkan pajak terhutang menjadi lebih bayar, kurang bayar atau nihil.

Penetapan pajak dapat dilakukan direktur jenderal pajak, yaitu:
  • SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar)
  • SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar)
  • SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan)
  • SKPN (Surat Ketetapan Pajak Nihil)
  • STP (Surat Tagihan Pajak)

Jika wajib pajak tidak sependapat, wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan tersebut. Apabila belum puas Wajib Pajak dapat mengajukan banding. Langkah terakhir dapat melakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya dirjen pajak melakukan pemeriksaan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan dan berfungsi meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kewajiban wajib pajak yang diperiksa adalah:
  • Memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan sesuai waktu yang ditentukan khususnya untuk pemeriksaan jenis kantor dan memperlihatkan dan atau meminjamkan bukti, buku, atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terhutang pajak.
  • Pemeriksaan kantor dapat dilakukan dilakukan dalam jangka paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang menjadi 6 bulan yang dihitung sejak wajib pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor sampai dengan tanggal laporan hasil pemeriksaan.
  • Pemeriksaan lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 8 bulan sejak tanggal surat perintah pemeriksaan sampai dengan tanggal laporan hasil pemeriksaan.
  • Pada saat dilakukan pemeriksaan, wajib pajak berhak untuk meminta surat perintah pemeriksaan, melihat tanda pengenal pemeriksa, mendapat penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan, meminta perbedaan rincian hasil pemeriksaan dan SPT, hadir dalam pembahasan hasil akhir pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan.

Setiap orang yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 1 milyar rupiah. Sedangkan untuk setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban pejabat dan pihak lain (Kewajiban memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan dipidana dengan penjelasan dipidana dengan kurungan paling lama 10 bulan atau denda paling banyak 800 juta rupiah).

Anda dapat menghubungi kring pajak 500200 untuk informasi lebih lanjut atau kantor pelayanan pajak terdekat.

No comments:

Post a Comment

Terima kasih telah berkomentar di http://novehasanah.blogspot.com
Komentar anda adalah apresiasi bagi kami, karena itu berkomentarlah dengan sopan.

Mohon untuk tidak meninggalkan link aktif pada kolom komentar.