Download Permendikbud Nomor 143 Tahun 2014 tentang Juknis Pelaksanaan Jafung Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) Nomor 143 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya adalah peraturan menteri yang dibuat dengan pertimbangan dalam rangka pelaksanaan Pasal 11 huruf a Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Permendikbud ini telah ditandatangani oleh Mendikbud sebelumnya, Muhammad Nuh pada tanggal 14 Oktober 2014.
permendikbud nomor 143 tahun 2014 tentang petunjuk teknis jabatan fungsional pengawas dan angka kreditnya |
Untuk mendownload 3 buah file terkait Permendikbud Nomor 143 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, klik link berikut:
- Download Permendikbud Nomor 143 tahun 2015
- Download Lampiran Permendikbud Nomor 143 tahun 2015
- Download Format-Format Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas dan Pengusulan Angka Kredit Pengawas
Petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional pengawas sekolah yang selanjutnya disebut Petunjuk Teknis ini merupakan pedoman bagi pengawas sekolah/madrasah, pengelola pendidikan, Tim Penilai dan Sekretariat Tim Penilai, dan para pejabat pemangku kepentingan pendidikan.
Penilaian angka kredit untuk kegiatan unsur utama dan unsur penunjang jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 020/U/1998 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 020/U/1998 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berkaitan dengan batas waktu berlakunya keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 020/U/1998 itulah maka pada awal November 2015 lalu, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah menerbitkan sebuah surat edaran untuk ditindaklanjuti berkaitan dengan pengusulan angka kredit pengawas sekolah yang masanya akan berakhir pada tanggal 30 Desember 2015 mendatang.
Pengusulan angka kredit oleh pengawas sekolah ini yang masanya hampir berakhir akan berimplikasi besar kepada jabatan pengawas sekolah sebagaimana yang kami berikan pada tulisan sebelumnya di sini:
Pengawas Sekolah dapat Dibebastugaskan Sementara atau Diberhentikan Bila Tidak Memenuhi Angka Kredit yang Telah Ditetapkan.
Download Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbud Tentang Pengusulan Angka Kredit Pengawas Sekolah
No comments:
Post a Comment
Terima kasih telah berkomentar di http://novehasanah.blogspot.com
Komentar anda adalah apresiasi bagi kami, karena itu berkomentarlah dengan sopan.
Mohon untuk tidak meninggalkan link aktif pada kolom komentar.